Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB: Kaji Ulang Kewenangan Penindakan KPK

Posted on October 6, 2011

JAKARTA – Komisi Hukum DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah usulan pembubaran KPK, kini muncul kembali rencana mengurangi kewenangan penindakan komisi antikorupsi.

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M Hanif Dhakiri mengatakan fraksinya belum memutuskan sikap atas kewenangan penindakan KPK.

“PKB masih melakukan kajian soal fungsi pencegahan dan penindakan KPK secara menyeluruh tidak bisa dilihat parsial,” kata Hanif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Hanif menjelaskan kajian kewenangan penindakan di KPK juga akan membandingkan dengan kewenangan yang dimiliki Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Institusi penegak hukum harus diperkuat semua tetapi koordinasi supervisi harus dilakukan supaya masing-masing berperan sesuai poris tidak jalan sendiri,” imbuhnya.

Kabar bakal dipangkasnya kewenangan KPK sudah muncul sejak awal 2011. Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengakui adanya pembicaraan informal antarpolitikus lintas partai.

Dia menyebut kewenangan penindakan KPK terlalu besar sehingga dikhawatirkan disalahgunakan. Rencananya pemangkasan kewenangan KPK akan dilakukan dalam revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.

“Ada wacana untuk menertibkan penyadapan, penguatan peran pencegahan, lalu penuntutan diberikan ke kejaksaan,” kata Eva, 22 Februari 2011 lalu.

Sumber: OkeZone

Terbaru

  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Contoh Bio IG Keren
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Kenapa Chromebook Tak Populer di Indonesia?
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme