Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB: Status Tersangka Ketua KPU Hanya Pengalihan Isu

Posted on October 14, 2011

Jakarta – Adanya polemik seputar setatus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangaka menurut anggota Panja Mafia Pemilu DPR Abdul Malik Haramain disinyalir hanya sebagai pengalihan isu semata.

“Saya menduga penetapan ini sebagai bentuk pengalihan dari isu pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi,” ujar Malik Haramain Rabu (12 /10 / 2011).

Dinilai oleh Politisi PKB ini, penanganan kasus surat palsu MK tidak memenuhi harapan dari publik. Selain itu , tiba-tiba aparat keamanan langsung bisa menetapkan Ketua KPU sebagai tersangka kasus pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Kecurigaan ini didasarkan pada kecepatan polisi dalam menangani kasus ini, sementara penanganan kasus surat palsu yang sudah sangat lama, polisi belum mampu menetapkan otak atau pelaku utamanya,” terang malik.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam begitu saja. Justru kami akan mendalami kasus ini. Jika Ketua KPU ditetapkan sebagai tersangka bisa jadi anggota komisioner yang lain juga terlibat.

“Apabila dasar dari penetapan tersangka itu didasarkan pada keputusan KPU secara institusi, maka semua anggota KPU mestinya juga terlibat. Karena penetapan itu diputuskan dalam sebuah rapat resmi,” jelas Malik.

Sebagaimana yang telah diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka atas kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi kasus surat palsu MK ini sangat berbeda dengan kasus surat palsu MK pada pemilu legislatif 2009 di Dapil I Sulawesi Selatan.

Terbaru

  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Contoh Bio IG Keren
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme