Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

MUI Minta Pemerintah Tidak Melarang Takbir Keliling

Posted on November 2, 2011

Jakarta, NU Online
Merupakan bagian dari ritual umat Islam Indonesia untuk melakukan takbir keliling saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Untuk itu, adalah hal keliru untuk melarang pelaksanaan takbir keliling.

Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan pemerintah untuk tidak melarang pelaksanaan takbir keliling. “Tidak perlu dilarang. Namun, masyarakat perlu berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan takbir keliling,” papar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Slamet Effendi Yusuf, di Jakarta, Selasa (1/11).

Slamet mengatakan, koordinasi yang dilakukan bersama aparat keamanan merupakan solusi tepat ketimbang melarang pelaksanaan takbir keliling. Jadi, harapannya penjagaan aparat dapat mencegah masyarakat merusak ritual menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain, mengatakan keliru melarang pelaksanaan takbir keliling. Sebab, dasar hukum takbir keliling tertuang dalam sejumlah hadist yang diriwayatkan sahabat Rasullah SAW.

“Mengapa harus dilarang, hadist yang diriwayatkan para sahabat secara tegas menganjurkan kepada umat Islam untuk mengumandangkan asma Allah. Bahkan perempuan pun diminta untuk bertakbir,” kata dia.

Karena itu, ia mengharapkan pemerintah tidak perlu mengeluarkan larangan. Namun, hanya memberikan penjagaan saat pelaksanaan takbir keliling berlangsung. Dengan demikian, tidak akan ada insiden yang menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme