Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Ajak Cari Jalan Tengah

Posted on November 10, 2011

Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa mengajak seluruh partai politik di parlemen, untuk mencari jalan tengah  perdebatan mengenai angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang akan diatur dalam perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

“Daripada berdebat terus, lebih baik ayo kita cari jalan tengahnya itu seperti apa,” kata A Malik Haramain, anggota Pansus RUU perubahan atas UU Pemilu di Jakarta, Kamis (10/11).

Saat ini, parpol-parpol di parlemen masih memperdebatkan ambang batas parlemen yang akan diterapkan pada Pemilu mendatang. Sejak penyusunan draf RUU Pemilu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, fraksi-fraksi tidak berhasil menyepakati satu angka ambang batas parlemen.

Pemerintah kemudian menawarkan ambang batas parlemen dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 4 persen. Tawaran itu sama dengan usulan Partai Demokrat, yakni 4 persen. Bahkan, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tetap mengusulkan ambang batas 5 persen.

Sementara enam parpol kecil-menengah lain menawarkan ambang tetap 2,5 persen atau naik dengan angka tertinggi 3,5 persen. Masing-masing memiliki alasan dalam mengusulkan angka ambang batas. Parpol yang mengusulkan ambang batas tinggi (di atas 4 persen), beralasan ingin menyederhanakan parpol demi efektivitas sistem presidensial. Sedangkan parpol yang mengusulkan ambang batas rendah menginginkan agar proporsionalitas dan asas keterwakilan tetap terjaga.

Oleh karena itu, Malik berharap, parpol-parpol di parlemen bisa duduk bersama mencari jalan tengah. “Soal ambang batas kkan gampang. Tinggal yang 5 persen dan 4 persen diturunkan sedikit, dan yang 2,5 persen dinaikkan sedikit. Sehingga ketemu jalan tengahnya,” ujarnya menjelaskan.

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme