Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

MUI Segera Bahas RUU Kerukunan Umat Beragama

Posted on November 16, 2011

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memberikan draft masukan kepada pemerintah dan legislatif sebagai bahan pembuatan Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB).

Dalam usulannya, MUI menilai masalah penyiaran agama, pembangunan rumah ibadah, kedudukan majelis agama serta penodaan agama, perlu masuk ke dalam RUU KUB. “Poin-poin itu sangat penting untuk masuk ke dalam draft RUU Kerukunan Umat Beragama,” kata Ketua MUI, Ma’ruf Amin, di Jakarta, Senin (15/11).

Ma’ruf juga menegaskan hal penting lainnya yang harus masuk adalah sanksi hukum bagi pelanggar. ”Kalau tidak ada sanksi hukum nantinya hanya akan seperti PBM (Peraturan Bersama Menteri),” kata dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh Guru Besar Universitas Islam Negeri Jakarta, Masykuri Abdillah. Ia mengatakan, pengaturan terhadap rumah ibadah, penyiaran agama dan penodaan agama, menjadi pokok penting yang tak boleh diabaikan. Selama ini, aturan terkait masalah itu baru sebatas tingkat menteri.

Masykuri mengatakan undang-undang KUB tidak bertujuan untuk mengurus masalah teologi, namun untuk mengatur hubungan yang selama ini berpotensi memunculkan konflik.

Tentang penolakan terhadap draft awal RUU KUB, Masykuri mengatakan wajar. “Ini justru positif. Ini menunjukkan kalau DPR ingin mengajak masyarakat,” kata pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua ICIS ini.

Sebelumnya Setara Institute menyampaikan penolakan terhadap RUU KUB versi DPR. Hendardi, ketua Setara Institute, menilai RUU ini bakal menyulut kontroversi, ketegangan baru, dan menciptakan disharmoni secara permanen.

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme