Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Keluarga Penembak Anggota GP Ansor Sidoarjo, Minta Maaf

Posted on December 10, 2011

Sidoarjo – Menjelang persidangan tersangka Briptu Eko Ristanto dalam kasus pembunuhan terhadap Riyadi Sholihin anggota GP Ansor Sidoarjo, di PN Sidoarjo Senin (12/12/2011), kedua orang tua Briptu Eko melakukan safari silaturrahim.

Safari permohonan maaf oleh Aiptu M Fakih dan Latifah warga Lajuk Porong  itu ditujukan kepada masyarakat Sidoarjo, pengurus Ansor dan keluarga duka di Desa Sepande  RT 1 RW 1 Candi.

Usai meminta maaf di kantor Ansor, kedua orang tua Eko juga mendatangi rumah korban. Keduanya juga diterima dengan lapang dada oleh keluarga almarhum Sholihin. Namun keluarga Sholihin menolak bantuan atau santunan yang diberikan oleh anggota Polsek Tanggulangin tersebut.

Kata Fakih, keluarganya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Keduanya juga kaget dengan musibah itu. Keluarga juga kaget saat pertama kali mendengar kasus anak pertamanya itu menembak orang. “Saya kaget saat ada laporan masuk soal kasus itu,” tutur Fakih, Kamis (8/12/2011).

Fakih menandaskan, Eko itu setiap kali berangkat tugas, selalu diingatkan oleh ibunya agar hati-hati. Terutama masalah sholat, ibunya selalu pesan agar tidak meninggalkan kewajibannya dalam lima waktu itu. “Mungkin saja dia terbawa arus atau salah pergaulan, saya tidak tahu. Keluarga juga tidak menyangka akan kejadian tersebut,” tukas Fakih didampingi Latifah dengan tak henti-hentinya meneteskan air mata.

Sementara Baskoro pengacara Sholihin, masih belum merelakan teman-teman Eko dan atasannya dijerat dengan pasal 220 tentang laporan palsu. Menurutnya mestinya yang diterapkan itu pasal 318 karena persekongkolan merekayasa dengan menggunakan alat sejenis clurit.

“Yang dilaporkan Eko, atasan dan kawan-kawannya se anggota itu, korban dituduh membawa clurit. Laporan rekayasa dengan menuduh bawa alat itu masuk pasal 318 yang ancamannya empat tahun. Kalau pasal 220 hanya maksimal satu tahun empat bulan penjara,” urainya.

Baskoro juga akan tetap berjuang bersama pengacara lima orang yang mendampingi keluargha korban dalam persidangan nanti. “Mereka (Eko dan tersangka) lain, pastas di jerat pasal 318. KUHP,” tegas dia.

Agus Ubaidillah Ketua Cabang GP Ansor. Sidoarjo mengaku akan mengawal kasus ini. Bahkan dalam sidang pekan depan, Ansor juga akan melakukan pengawalan dan penjagaan sebanyak 200 anggota. Sidang juga akan disuport oleh warga Sepande yang akan ikut memantau jalannya sidang. “Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,”. Janji Agus.

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme