Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKBN Gugat Kemenkumham ke PTUN

Posted on December 20, 2011

JAKARTA — Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN)  memastikan akan menempuh jalur hukum menyikapi keputusan pemerintah yang tidak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. PKBN akan melayangkan gugatan melalui PTUN atas keputusan pemerintah tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik tentu kami ingin mematuhi  proses hukum. Walaupun kami tahu proses hukum masih sangat bisa diintervensi secara politik. Tapi itu adalah mekanisme bagi kami untuk mendapatkan keadilan. Kami masih ingin percaya bahwa hukum masih nggak berpihak. Bahwa hukum untuk membela kepentingan masyarakat. Jadi kami akan menempuh opsi hukum,” kata  ketua DPP PKBN Yenny Wahid di  Kantor Kementerian Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (20/12).

Menurut Yenny, pihaknya telah menjadi korban kepentingan politik. Namun ia memastikan, hal tersebut tidak akan menghalangi kader PKBN yang kebanyakan pengikut Gus Dur, “takluk” sepenuhnya.

“Kami akan menjadikan momen ini sebagai sebuah pembelajaran, sebagai sebuah semangat bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan. Itu jadi platform perjuangan kami. Kami jadi korban, kami melihat sendiri secara nyata bahwa hukum bisa dibengkokkan. Pemerintah masih bisa diiintervensi,” katanya.

Seperti diketahui, hasil verifikasi yang diumumkan Jumat (16/12) pekan lalu, satu-satunya partai politik baru yang lolos adalah Partai Nasional Demokrat. Sementara, PKBN , Partai SRI, dan 11 partai politik baru lainnya dinyatakan tak lolos verifikasi.

Sumber: Republika

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme