Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Dukung Sistem Pemilu tahun 2008

Posted on February 16, 2012

Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum digunakan kembali untuk Pemilu 2014 jika RUU Pemilu yang saat ini dibahas DPR RI menemui “deadlock” atau kebuntuan.

“Memang kalau macet, tidak ada kompromi terbaik di antara fraksi, satu-satunya opsi, ya kembali ke UU Pemilu 2008. Itu konsekuensi logis. Saya setuju dan mendukung,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar usai membuka Workshop Lembaga Keuangan Mikro Koperasi Perempuan Kebangkitan Bangsa (Koper Bangsa) di Jakarta, Kamis.

Muhaimin mengatakan, jika memang kembali menggunakan UU Pemilu 2008, maka tinggal diperbaiki saja kelemahan yang ada di UU tersebut, misalnya, terkait sengketa penghitungan suara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Muhaimin, UU Pemilu di Indonesia terlalu cepat diubah atau diganti, yakni setiap menjelang pelaksanaan pemilu.
“UU Pemilu kita terlalu cepat diubah atau diganti, padahal UU Pemilu itu justifikasinya tiga kali pemilu,” katanya.

Sementara itu, anggota Panitia Kerja RUU Pemilu dari Fraksi PKB Anna Muawanah optimistis pembahasan RUU Pemilu akan selesai, meski saat ini masih terkesan alot untuk pasal-pasal krusial.

“Insya Allah mulus. Masih ada ruang untuk komunikasi,” kata Anna yang juga Ketua Umum Pergerakan Perempuan Kebangkitan Bangsa (PPKB) itu.

Namun, lanjutnya, jika memang terpaksa tidak selesai Maret, maka ia sepakat UU Pemilu 2008 digunakan di Pemilu 2014. “Kalau tidak ‘ngejar’, UU yang dibahas sekarang bisa untuk 2019,” katanya.

Wacana kembali ke UU Pemilu 2008 sebelumnya digulirkan Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faizal dan Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani terkait lambannya pembahasan RUU Pemilu akibat perbedaan pandangan di antara fraksi.

Setidaknya ada empat poin krusial yang diperdebatkan, yaitu besaran parliamentary threshold (PT), jumlah daerah pemilihan, sistem pemilu, dan alokasi kursi per daerah pemilihan.

Sumber: Antara

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme