Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Mendikbud: Syarat Jurnal Ilmiah Tidak Perlu Peraturan Menteri

Posted on February 28, 2012

Jakarta Mendapat keberatan di sana-sini, Kemendikbud memperlunak kebijakan makalah ilmiah sebagai syarat lulus sarjana. Syarat itu tidak berkekuatan hukum. Yang jelas, menulis karya ilmiah merupakan kesadaran dari sarjana perguruan tinggi.

“Kami tidak harus buat permen (peraturan menteri). Tapi seandainya kesadaran tadi kita sampaikan itu untuk mendekatkan nilai akademik agar dituangkan di dalam aturan perguruan tinggi,” ujar Mendikbud di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud di Bojongsari, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/2/2012).

Menurut Mendikbud, menulis jurnal ilmiah itu sebenarnya tugas dari sarjana perguruan tinggi. Sudah seharusnya pula sarjana itu bisa menulis.

“Kalau seandainya dia diingatkan dia nggak mau kan lucu,” kata Mendikbud.

Mendikbud menuturkan, jika ada calon sarjana yang tidak membuat makalah ilmiah, pihaknya tidak akan memberikan sanksi hukum. Sebab pihaknya tidak menggunakan pendekatan hukum atas itu.

“Kalau soal sanksi itu kan pendekatan hukum. Ini lebih pada komitmen nilai-nilai akademis. Bagi akademisi itu lebih kokoh daripada sanksi hukum,” tutur dia.

Sebelumnya, Dirjen DIkti Djoko Santoso menelurkan peraturan. Bunyi surat Djoko Santoso yang menyangkut syarat kelulusan itu yakni:

Sebagimana kita ketahui pada saat sekarang ini, jumlah karya ilmiah dar Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh. Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya. Sehubungan dengan itu terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlukan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk program S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah
  • Untuk program S2 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah terakreditasi Dikti
  • Untuk program S3 harus ada makalah yang terbit di jurnal Internasional.

Sumber: detik.com

Terbaru

  • Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran IMEI Internasional Mulai Mei 2026
  • Bocoran Spek Samsung Galaxy S27 Ultra Nih, Kamera 3X Hilang + Teknologi AI
  • Inilah Perbedaan Motorola G47 dan Motorola G45, Cuma Kamera 108 Megapiksel Doang?
  • Update Baru Google Gemini: Bisa Bikin File Word, PDF, Excel secara Otomatis
  • Rekomendasi Motor Listrik 2026 Anti Mogok!
  • Ini Loh Honda Vision 110, Motor Baru Seharga Beat & Rangka eSAF Khusus Pasar Eropa
  • Inilah Mobil-Mobil Paling Cocok Transisi ke Bioetanol E20 dan Biodiesel B50!
  • Inilah Ternyata Batas Minimal Daya Cas Mobil Listrik di Rumah
  • DJP Geser Batas Akhir Lapor Pajak Sampai 31 Mei 2026
  • PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi
  • LPTNU Kritik Keras Rencana Penutupan Prodi: Kenapa Tidak Komprehensi & Berbasis Problematika Nyata?
  • Gus Rozin PWNU Jawa Tengah Setuju Cak Imin, Konflik PBNU bikin Warga Kesal dan Tidak Produktif
  • Pengamat: Prabowo Harus Benahi KAI, Aktifkan juga Jalur Kereta Lama & Baru
  • Sekjend PBNU: Jadwal Muktamar Usulan PWNU Sejalan Hasil Rapat Pleno & Rais Aam
  • PKB Desak Hukuman Maksimal Kasus Little Aresha & Evaluasi Total Sistem Penitipan Anak secara Nasional
  • PKB Usul Modernisasi Sistem Kereta dan CCTV di Kabin Masinis, Setuju?
  • Menteri PPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Polemik Pindah Gerbong Wanita di KRL
  • Cara Kirim Robux Mudah di Roblox Beli Skin Shirt Preview
  • Kronologi kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh anak anggota DPRD Kutai Barat?
  • Inilah Alasan Kenapa Gelembung Air di Luar Angkasa Bisa Jadi Eksperimen Fisika yang Keren Banget
  • Inilah Contoh Naskah Doa Upacara Hardiknas 2026 yang Syahdu dan Penuh Makna
  • Inilah 10 Peringkat SMP di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Hasil TKA TKAD 2025/2026 Terbaru
  • Inilah Cara Download FF Beta Versi Terbaru 2026, Lengkap Dengan Cara Daftar Advanced Server Resmi
  • Inilah Cara Menghilangkan YouTube Shorts di Beranda Biar Nggak Menghambat Scrolling Kalian!
  • Inilah Kabar Gembira Program Magang Nasional 2026, Kuota Naik Drastis Jadi 150 Ribu Peserta!
  • Inilah House of Amartha: Mengenal Bisnis Thariq Halilintar di Balik Pernikahan Mewah El Rumi dan Syifa Hadju
  • Inilah Cara Kuliah S1-S2-S3 Gratis dan Cepat Lewat Beasiswa BIB Kemenag Jalur Akselerasi 2026
  • Inilah Aturan Baru Penugasan Guru Non-ASN 2026, Nasib Kalian Ditentukan Sampai Tanggal Ini!
  • Inilah Cara Daftar Pra SPMB Banten 2026 Biar Proses Masuk Sekolah Jadi Makin Lancar
  • Inilah Rincian Biaya Jalur Mandiri Untirta 2026 Lengkap Per Fakultas dan Program Studi
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Transform Your Windows 11 Interface into a Sleek and Modern Aesthetic Masterpiece
  • How to Understand Google’s New TPU 8 Series for Massive AI Training and Inference
  • How to Level Up Your PC Gaming Experience with the New Valve Steam Controller and Its Advanced Features
  • How to build a smart voice agent with the AssemblyAI Voice Agent API and Universal-3 Pro for high-accuracy conversations
  • How to create Cinematic AI Kungfu Movie using Flower.ai and SeaDance 2.0
  • How to Build a Professional Headless Shopify Store from Scratch with the New Shopify AI Toolkit and Claude Code
  • How to Use Nvidia Nemotron-3 Nano Omni for Advanced Multimodal AI Reasoning
  • How to use Google Gemini Deep Research to automate professional analysis and save hours of work every week
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme