Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Mendikbud: Syarat Jurnal Ilmiah Tidak Perlu Peraturan Menteri

Posted on February 28, 2012

Jakarta Mendapat keberatan di sana-sini, Kemendikbud memperlunak kebijakan makalah ilmiah sebagai syarat lulus sarjana. Syarat itu tidak berkekuatan hukum. Yang jelas, menulis karya ilmiah merupakan kesadaran dari sarjana perguruan tinggi.

“Kami tidak harus buat permen (peraturan menteri). Tapi seandainya kesadaran tadi kita sampaikan itu untuk mendekatkan nilai akademik agar dituangkan di dalam aturan perguruan tinggi,” ujar Mendikbud di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud di Bojongsari, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/2/2012).

Menurut Mendikbud, menulis jurnal ilmiah itu sebenarnya tugas dari sarjana perguruan tinggi. Sudah seharusnya pula sarjana itu bisa menulis.

“Kalau seandainya dia diingatkan dia nggak mau kan lucu,” kata Mendikbud.

Mendikbud menuturkan, jika ada calon sarjana yang tidak membuat makalah ilmiah, pihaknya tidak akan memberikan sanksi hukum. Sebab pihaknya tidak menggunakan pendekatan hukum atas itu.

“Kalau soal sanksi itu kan pendekatan hukum. Ini lebih pada komitmen nilai-nilai akademis. Bagi akademisi itu lebih kokoh daripada sanksi hukum,” tutur dia.

Sebelumnya, Dirjen DIkti Djoko Santoso menelurkan peraturan. Bunyi surat Djoko Santoso yang menyangkut syarat kelulusan itu yakni:

Sebagimana kita ketahui pada saat sekarang ini, jumlah karya ilmiah dar Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh. Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya. Sehubungan dengan itu terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlukan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk program S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah
  • Untuk program S2 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah terakreditasi Dikti
  • Untuk program S3 harus ada makalah yang terbit di jurnal Internasional.

Sumber: detik.com

Terbaru

  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme