Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Google Chrome for Mobile Digugat Pelanggaran Paten

Posted on July 16, 2012

Texas – Browser Chrome Google untuk perangkat mobile menjadi sasaran gugatan hak paten dari sebuah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, gugatan ini juga menyasar Apple.

Adalah EMG Technology, perusahaan yang mengajukan gugatan tersebut. EMG menuding Google telah melanggar teknologi navigasi milik mereka. Gugatan didaftarkan awal pekan ini di pengadilan Texas wilayah Timur.

Dikutip dari Cnet, Jumat (13/7/2012), gugatan ini berupaya menjegal Google agar tidak menawarkan Chrome di perangkat mobile yang dijual di AS.

“Browser Chrome mobile secara langsung melanggar paten 196 yakni menampilkan halaman web mobile di smartphone dan tablet menggunakan sistem navigasi EMG yang telah disederhanakan dan dipatenkan,” demikian penggalan isi gugatan EMG kepada Google.

Dijelaskan juru bicara EMG, Elliot Gottfurcht, teknologi ini memungkinkan pengguna bernavigasi di layar sentuh dengan input unik dan memanipulasi layar untuk melakukan zooming dan scrolling.

“Perangkat mobile seperti smartphone dan tablet yang dibuat Motorola dan Samsung, menggunakan browser Chrome mobile untuk bernavigasi di situs mobile menggunakan teknologi EMG,” jelasnya.

Sementara itu, Google belum memberikan komentar atas laporan ini. Untuk diketahui, ini bukan pertama kalinya EMG membidik browser web di perangkat mobile. EMG pernah juga mengajukan gugatan melawan Apple di 2008, terkait dengan paten yang sama.

EMG menyebutkan teknologinya dipakai di sejumlah perangkat Apple, yakni navigasi halaman web dan aplikasi. Kala itu, gugatan secara spesifik menyebut iTunes Store, iPhone, iPod Touch dan Apple TV sebagai sasarannya. Sumber: detikINET

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme