Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

2022, Jamaah Haji Dapat Subsidi Rp41 Juta

Posted on April 14, 2022

Jakarta, Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 ini, Pemerintah dan DPR menyepakati total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini sebesar 81,7 juta tepatnya sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah. Dari jumlah ini, calon jamaah haji hanya membayar rata-rata sebesar 39,8 juta tepatnya Rp39.886.009 per jamaah.

 

Hal ini karena pemerintah telah memberi subsidi biaya yang diambil dari nilai manfaat keuangan haji sebesar 41 juta tepatnya Rp41.053.216,24 untuk setiap jamaah. Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf menyebut bahwa total dana yang diambil dari dana nilai manfaat keuangan haji pada tahun ini mencapai lebih dari 4,2 triliun yakni Rp4.228.422.950.519,71. 
 
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
 
Menag pun memaparkan bahwa pembiayaan operasional haji berasal dari enam sumber yakni APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas jamaah haji berupa Bipih, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efesiensi operasional haji, dan sumber lainnya yang sah.
 
Dana dari APBN dan APBD lanjutnya, digunakan untuk operasional petugas haji pusat dan daerah baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Kemudian dana yang berasal dari jamaah (Bipih), dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efesiensi operasional haji, dan sumber lainnya yang sah sepenuhnya diperuntukkan sepenuhnya untuk jamaah haji sejak di Tanah Air, dan selama perjalanan serta di Tanah Suci.
 
Sebelumnya pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta per jamaah. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 
 
“Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag. 
 
Semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR tahun ini menggunakan asumsi kuota 50 persen “Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,” jelas Menag. 
 
“Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” jelasnya.
 
Pewarta: Muhammad Faizin Editor: Kendi Setiawan

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme