Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Apakah Penggunaan Obat Tetes Telinga Dapat Membatalkan Puasa?

Posted on April 8, 2022

Jakarta,

Semua orang pasti menginginkan kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan tanpa adanya gangguan, terlebih lagi saat sedang menjalankan ibadah puasa.

Salah satu gangguan yang bisa dialami oleh seseorang adalah gangguan pada telinga. Biasanya obat tetes menjadi salah satu dari solusi untuk mengatasi gangguan tersebut. Namun, apakah orang yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk menggunakan obat tetes tersebut?

Sebagaimana dilansir dari , secara istilah syariat, puasa berarti menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa.

Menurut penjelasan dari berbagai ulama, di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Oleh sebab itu, memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk dalam hal ini obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga. Hal ini sebagaimana penjelasan dari Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitabnya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib (2/379).

Namun, hal ketentuan di atas bisa saja berubah hukumnya andaikan orang tersebut mengalami kondisi telinga yang sampai menyebabkan rasa nyeri yang sangat memberatkannya dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan bantuan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.

Jika kondinya seperti itu, maka memasukkan obat tetes diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut:

“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).

Jadi penggunaan obat tetes telinga saat sedang berpuasa dapat membatalkan puasa kecuali dalam keadaan darurat untuk menghilangkan rasa nyeri atau atau meminimalisirnya dengan petunjuk dokter atau pengetahuan pribadi.

Tulisan ini diolah dari artikel keislaman berjudul “Memakai Obat Tetes Telinga dan Mata, Membatalkan Puasa?”

Kontributor: Ahmad Hanan Editor: Syakir NF

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Yang Baru di Claude 5 Sonnet
  • Tip Jadi Kreator di Pinterest Tahun 2026
  • Cara Jualan Produk Digital Tanpa Harus Capek Promosi Terus-Menerus
  • Rangkuman Strategi Bisnis Baru dari CEO Youtube 2026, Wajib Dibaca Kreator Nih
  • Apa itu Platform WeVerse? Ini Penjelasan Lengkapnya
  • Inilah Cara Mendapatkan 1000 Subscriber Cuma dalam 3 Hari Tanpa Edit Video Sama Sekali
  • Apa itu Shibal Annyeong yang Viral TikTok?
  • Apakah iPhone Inter Aman?
  • Kenapa Gemini AI Bisa Error Saat Membuat Gambar? Ini Penjelasannya!
  • Daftar Akun Moonton via Web Tanpa Aplikasi untuk MLBB
  • Cara Hapus Akun Terabox: Panduan Lengkap dan Aman
  • Khaby Lame’s $957M Digital Identity Deal Explained
  • Cek HP Anak, Apakah Ada Video Viral Cukur Kumis Bawah
  • Jika ATM Terpelanting, Apakah Saldo Aman?
  • Inilah 5 Rekomendasi Smartwatch Terbaik di Bawah Rp1 Jutaan
  • Siapa Daud Tony yang Ramal Jatuhnya Saham & Harga Emas-Perak?
  • Berapa Cuan Dari 1.000 Tayangan Reels Facebook Pro?
  • Apakah Jika Ganti Baterai HP, Data akan Hilang?
  • Apa itu Game Sakura School Simulator Solwa?
  • Hasil Benchmark Xiaomi Pad 8 Global Bocor! Siap-siap Masuk Indonesia Nih
  • KAGET! Ressa Rizky Rossano Akui Sudah Nikah & Punya Anak
  • Inilah Kronologi Ledakan Bom Rakitan SMPN 3 Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar
  • Cara Mengatasi Error 208 BCA Mobile
  • Hapus Sekarang! Inilah Hornet, App LGBTQ Tembus Indonesia, Hati-hati
  • Berapa Lama Sih Ngecas HP 33 Watt? Ini Dia Penjelasannya!
  • Cara Cek Saldo Hana Bank Lewat SMS
  • Update Sistem Google Februari 2026: Apa yang Baru dan Perlu Kalian Tahu?
  • Membership FF Bulanan & Mingguan: Berapa DM yang Harus Kalian Siapkan?
  • Maksimal Ngecas HP Berapa Kali Sehari? Boleh 2 Kali Nggak, Sih?
  • Cara Mengatasi Error “Try Again, Open in Another App”
  • Mozilla (Finally) Adds Option to Disable Generative AI in Browser
  • LibreOffice 26.2 Released: Faster Performance & New Features Explained
  • How to Fix 9HEHW Error in Outlook & Teams
  • Ubuntu 24.04.4 LTS HWE Now Available: Key Updates and Fixes for Users
  • Windows 11 Build 28020.1546 Released in Canary Channel: Cloud App Fixes Inside
  • Cara Mendefinisikan Role Project Claude Agar Hasilnya Lebih Akurat dan Konsisten
  • Cara Buat AI Asisten Pribadi dengan Teknik RAG
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme