Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Berenang saat Puasa, Batalkah?

Posted on April 12, 2022

Jakarta,

Umat Islam wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa. Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.

Menjadi pertanyaan, bagaimana hukum puasa seseorang jika ia berenang?

Berenang, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, diartikan sebagai menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya. Artinya, aktivitas ini sengaja dilakukan di dalam atau di atas air.

Hal demikian tentu mengandung risiko air tersebut masuk melalui lubang-lubang anggota tubuh yang disebut di atas, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Aktivitas yang mengundang risiko kemungkinan membatalkan puasa, sebagaimana dilansir , dapat dihukumi makruh puasanya. Misalnya, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung yang berlebihan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

 أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار 
 
Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.” 

Pun makruh juga menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa. Bila airnya masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja. Sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa. Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota dalam, maka hukumnya haram.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, berikut. 

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Oleh karena itu, renang ketika berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur. Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja.

Pewarta: Syakir NF Editor: Aiz Luthfi

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Cara Mencairkan Saldo Game Sumatra The Island ke e-Wallet
  • Apakah Aplikasi Pinjol AksesDana Penipu/Resmi OJK?
  • Apakah Aplikasi RupiahMaju Pinjol Penipu/Legal?
  • Apakah Aplikasi MBA Itu Ponzi/Penipuan Atau Tidak?
  • Cara Menghilangkan Iklan dari Aplikasi Melolo
  • Cara Atasi Saldo Melolo yang Gagal Cair ke Dompet Digital
  • Cara Mengatasi Kode Undangan/Invite Code Melolo Tidak Berhasil
  • Apakah Aplikasi FreeReels Penipuan?
  • Gini Caranya Nonton Drama Pendek FreeReels dan Dibayar
  • Inilah Panduan Lengkap Persiapan TKA Madrasah 2026 Biar Nggak Ketinggalan!
  • Ini Trik Supaya Gelembung Game Clear Blast Cepat Pecah dan Bisa Withdraw!
  • Cara Main Game Gold Combo, Sampai Cuan ke e-Wallet
  • Update YouTube 2026:Sekilas Tentang Inauthentic Content yang Makin Ketat
  • Inilah Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax 2026 Biar Nggak Bingung!
  • Gak Perlu Root! Ini Cara Buka Folder Android/Data Tanpa ZArchiver di HP Android Modern
  • Apa itu ClawdBot?
  • Ini Caranya Lapor SPT Shopee Affiliate Biar Nihil, Nggak Perlu Bingung Lagi!
  • 08559 Nomor Daerah Mana dan Kartu Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!
  • Ini Daftar 8 Keluarga Paling Mengerikan dalam Sejarah, Ada yang Sampai Bikin Dunia Gemetar!
  • Inilah Trik Rahasia Pindahkan Video Melolo ke Galeri Tanpa Aplikasi Tambahan
  • Ini Arti Kode Transaksi Bank ‘Kor MCD Transaction DB Otomatis’
  • Update Terbaru Januari 2026! Ini Trik Kode Plant Brainrot Simulator Biar Garden Kalian Makin OP
  • Belum Tahu? Inilah Asal Nomor Telepon 021 300 yang Sering Ganggu Kalian!
  • Bingung Menu Multi Payment Livin Mandiri Hilang? Inilah Cara Bayar Tagihan Apapun dengan Mudah!
  • Cara Nonton Anime di Anoboy dan Gabung Komunitas Discord Official Anoboy
  • Inilah Cara Nonton dan Link Website Anime Samehadaku Terbaru yang Paling Update!
  • Inilah Cara Kerja APK Sumber Dana, Penipuan atau Tidak?
  • Apakah Aplikasi Nonton Drama ReelFlick Penipuan?
  • Inilah Fakta di Balik Isu Video Blunder Risaatjan yang Viral di Media Sosial
  • Menu Hadiah Melolo Hilang Tiba-Tiba? Jangan Panik, Ini Trik Ampuh Mengatasinya!
  • Topical Authority Explained: How to Rank Higher and Outsmart Competitors
  • Skills.sh Explained
  • Claudebot Explained: How to Create Your Own 24/7 AI Super Agent for Beginners
  • How to Create Viral Suspense Videos Using AI
  • The Secret “Niche Bending” Trick To Go Viral On YouTube, January 2026
  • Cara Mengubah Model Machine Learning Jadi API dengan FastAPI dan Docker
  • Cara Ubah Tumpukan Invoice Jadi Data JSON dengan LlamaExtract
  • Cara Buat Audio Super Realistis dengan Qwen3-TTS-Flash
  • Tutorial Python Deepseek Math v2
  • Cara Menggunakan SAM3D untuk Segmentasi dan Pembuatan Model 3D dari Teks
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
  • Apa Itu ErrTraffic? Mengenal Platform ClickFix yang Bikin Website Jadi ‘Error’ Palsu
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme