Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Berenang saat Puasa, Batalkah?

Posted on April 12, 2022

Jakarta,

Umat Islam wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa. Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.

Menjadi pertanyaan, bagaimana hukum puasa seseorang jika ia berenang?

Berenang, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, diartikan sebagai menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya. Artinya, aktivitas ini sengaja dilakukan di dalam atau di atas air.

Hal demikian tentu mengandung risiko air tersebut masuk melalui lubang-lubang anggota tubuh yang disebut di atas, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Aktivitas yang mengundang risiko kemungkinan membatalkan puasa, sebagaimana dilansir , dapat dihukumi makruh puasanya. Misalnya, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung yang berlebihan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

 أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار 
 
Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.” 

Pun makruh juga menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa. Bila airnya masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja. Sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa. Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota dalam, maka hukumnya haram.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, berikut. 

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Oleh karena itu, renang ketika berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur. Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja.

Pewarta: Syakir NF Editor: Aiz Luthfi

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • 5 Laptop ASUS Terbaik dengan Tampilan Mewah dan Build Quality Premium
  • Pria di Balik Serangan ‘Twin Wifi’ Mencuri Wifi, Dikenakan Hukuman 7 Tahun Penjara
  • Google Kembangkan Fitur Baru untuk Tugas di Keep, Lebih Terintegrasi dengan Kalender
  • Google Akan Meluncurkan Beberapa Laptop dan Ponsel Android Baru di Tahun 2025, Meliputi Model yang Lebih Murah dan Model dengan Spesifikasi Tinggi
  • Samsung Galaxy Z-Fold Tri-Fold: Harga dan Spesifikasi Resmi Terungkap
  • Federasi Sepak Bola Prancis (FFF) Mengungkap Pelanggaran Data Setelah Serangan Siber
  • Google Perbarui Desain Akun Google Web, Fokus pada Kemudahan Penggunaan dan Integrasi
  • Google Tingkatkan Batas Gratis Gemini 3 Pro untuk Pengembang dan Bisnis
  • Google Perkenalkan ‘Circle to Search’: Cara Baru Menggunakan AI untuk Pencarian
  • OpenAI Terpapar Data Pelanggan Melalui Pelanggaran Vendor Mixpanel, API Terpengaruh
  • Error External Drive Extraction Tidak Terdeteksi di VM Virtual Hyper-V
  • Ringkasan Notifikasi Pixel Google Lebih Baik dari iPhone, Tapi Apa Tujuannya?
  • ShadowV2 Botnet Digunakan Uji Coba Setelah Penyebab Gangguan AWS
  • YouTube TV Segera Kembali Menawarkan Saluran Univision Setelah Penangguhan Dua Bulan
  • YouTube TV dan Disney Meluncurkan Penawaran Paket Bundel dengan Harga Menarik
  • Error Microsoft .NET Framework: Unhandled Exception – Not Enough Space On The Disk
  • Qualcomm Snapdragon 8 Gen 5: Chipset Flagship Baru yang Lebih Cepat dan Efisien
  • Serangan ONSolve Terus Mengganggu Sistem Peringatan Darurat di Seluruh Amerika Serikat
  • Android 16 Akan Membawa QPR2 untuk Launcher Pixel, Fokus pada Pengalaman Pengguna yang Ditingkatkan
  • Android 16 (QPR2) Akan Membawa Perubahan Signifikan pada Launcher Pixel
  • Microsoft Akan Tingkatkan Kinerja Microsoft Teams dengan Pengelola Panggilan Baru
  • Samsung Meluncurkan Diskon Besar-besaran untuk Penjualan Black Friday 2025, Berapa Harga Terbaru?
  • Samsung Black Friday Sale Phones and Rings Discounts – Huge Savings on Galaxy Devices
  • Error ‘Insufficient Permissions’ (Izin Tidak Cukup) Saat Membuka Email di Windows – Solusi dan Penjelasan Lengkap
  • Hadir dengan Refresh Rate 144 Hz! Ini Rekomendasi Laptop Gaming 10 Jutaan dari ASUS
  • Cara Memperbaiki Error ScanPST.exe dan File PST di Microsoft Outlook
  • Cara Mengatasi Error DWMAPI.DLL is either not designed or not found
  • Cara Memperbaiki Error Equation/Rumus Jelek di Microsoft Word
  • Cara Mengatasi Adapter Jaringan VMware yang Hilang di Windows 11
  • Cara Reset Multi-Factor Authentication (MFA) di Microsoft Entra
  • 5 Laptop ASUS Terbaik dengan Tampilan Mewah dan Build Quality Premium
  • Pria di Balik Serangan ‘Twin Wifi’ Mencuri Wifi, Dikenakan Hukuman 7 Tahun Penjara
  • Google Kembangkan Fitur Baru untuk Tugas di Keep, Lebih Terintegrasi dengan Kalender

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme