Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Di Antara Rukun Islam, Zakat Paling Menyedihkan

Posted on September 17, 2015

Pati, Potensi zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp 217 triliun per tahun atau setara dengan 3,4 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Hasil riset Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama IPB pada awal 2011 menyebutkan, potensi dana zakat Jateng-DI Yogyakarta mencapai Rp 13,28 triliun per tahun.

Demikian disampaikan Dr Jamal Ma’mur, Ketua Program Studi Zakat dan Wakaf Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah (Staimafa) Pati, Jawa Tengah, dalam silaturahim dan sosialisasi Prodi Zakat dan Wakaf di Auditorium Staimafa Selasa (15/9) kemarin. Ia juga menyayangkan, di Kabupaten Pati potensi zakat yang sangat besar belum tergarap, sehingga agenda kesejahteraan dan keadilan sosial terbengkalai.

Menurut Ketua Staimafa, KH Abdul Ghaffar Razien, kelas menengah di Indonesia sedang naik pesat, sehingga potensi zakat akan terus berkembang. Dibutuhkan profesionalitas amil zakat dengan manajemen yang akuntabel untuk mengoptimalkan potensi zakat.

“Realitasnya, di antara rukun Islam, zakat paling menyedihkan. Haji sebagai penutup rukun Islam saja mengalami kemajuan pesat, bahkan sampai sekarang sudah harus menunggu sampai 19 tahun,” ujarnya.

Ketua Baznas Pati H Imam Zarkasi menambahkan, dalam konteks ini, dibutuhkan pemahaman yang benar tentang zakat untuk membangun kesadaran berzakat bagi mereka yang sudah wajib mengeluarkannya (muzakki). Perguruan tinggi diharapkan menjadi lembaga yang serius mengkaji zakat secara utuh dan luas agar mampu menjawab tantangan zaman yang berjalan secara dinamis dan kompetitif.

KH M Aniq Muhammadun, Rais Syuriyah PCNU Pati menjelaskan, zakat diwajibkan pada delapan hal yang diberikan kepada delapan macam golongan. Salah satunya adalah zakat perdagangan (tijarah). Tijarah adalah mengolah harta dengan tujuan memperoleh keuntungan.

“Semua kegiatan usaha dengan orientasi keuntungan termasuk kategori tijarah yang wajib dizakati. Harta bisa bermakna barang dan bisa bermakna manfaat atau jasa. Maka, zakat profesi sangat ditekankan dalam Islam. Zakat profesi termasuk ijarah an-nafsi, artinya menyewakan kemampuan diri untuk melakukan suatu pekerjaan dengan imbalan materi,” paparnya.

Kiai Aniq, sapaan akrabnya, mendorong optimalisasi pengumpulan zakat dan pendayagunaannya untuk kemaslahatan umat.

Dalam kesempatan ini, Prodi Zakat dan Wakaf Staimafa siap membekali kemampuan yang mendalam tentang fiqih zakat dan wakaf dan aplikasi manajemen zakat dan wakaf yang transparan, akuntabel, dan professional kepada para mahasiswa baru. Prodi ini bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah, para pakar, dan lembaga-lembaga yang relevan untuk pengembangan zakat, seperti Baznas dan Lazis. Kader-kader yang didik di Prodi Zakat dan Wakaf diharapkan menjadi kader-kader terbaik yang mampu menggali potensi zakat dan wakaf di daerah masing-masing untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bangsa. (Red: Mahbib)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • YouTube TV Segera Kembali Menawarkan Saluran Univision Setelah Penangguhan Dua Bulan
  • YouTube TV dan Disney Meluncurkan Penawaran Paket Bundel dengan Harga Menarik
  • Error Microsoft .NET Framework: Unhandled Exception – Not Enough Space On The Disk
  • Qualcomm Snapdragon 8 Gen 5: Chipset Flagship Baru yang Lebih Cepat dan Efisien
  • Serangan ONSolve Terus Mengganggu Sistem Peringatan Darurat di Seluruh Amerika Serikat
  • Android 16 Akan Membawa QPR2 untuk Launcher Pixel, Fokus pada Pengalaman Pengguna yang Ditingkatkan
  • Android 16 (QPR2) Akan Membawa Perubahan Signifikan pada Launcher Pixel
  • Microsoft Akan Tingkatkan Kinerja Microsoft Teams dengan Pengelola Panggilan Baru
  • Samsung Meluncurkan Diskon Besar-besaran untuk Penjualan Black Friday 2025, Berapa Harga Terbaru?
  • Samsung Black Friday Sale Phones and Rings Discounts – Huge Savings on Galaxy Devices
  • Error ‘Insufficient Permissions’ (Izin Tidak Cukup) Saat Membuka Email di Windows – Solusi dan Penjelasan Lengkap
  • Hadir dengan Refresh Rate 144 Hz! Ini Rekomendasi Laptop Gaming 10 Jutaan dari ASUS
  • Cara Memperbaiki Error ScanPST.exe dan File PST di Microsoft Outlook
  • Cara Mengatasi Error DWMAPI.DLL is either not designed or not found
  • Cara Memperbaiki Error Equation/Rumus Jelek di Microsoft Word
  • Cara Mengatasi Adapter Jaringan VMware yang Hilang di Windows 11
  • Cara Reset Multi-Factor Authentication (MFA) di Microsoft Entra
  • Cara Mengatasi Masalah Konektivitas VM Hyper-V ke Host
  • Cara Memperbaiki Error 0x8000FFFF Catastrophic Failure Saat Ekstrak Zip
  • Cara Memperbaiki File Explorer Crash Saat Membuka Folder Besar di Windows 11/10
  • Cara Mengatasi Error Login 0x8007003B di Outlook, Microsoft, XBox dll
  • Cara Memulihkan Akun Admin Microsoft 365 Karena MFA Gagal
  • Cara Mengatasi Error “A Conexant audio device could not be found”
  • Cara Memperbaiki Windows Tidak Nyala Lagi Setelah Sleep/Locked
  • Cara Memperbaiki Komputer Crash karena Discord
  • Cara Memperbaiki Error Windows “Failed to update the system registry”
  • Cara Memperaiki LGPO/exe/g
  • Cara Memperbaiki Error Tidak bisa Add Calendar di Outlook
  • Cara Memperbaiki File Transfer Drop ke 0 di Windows 11
  • Cara Memperbaiki Microsoft Copilot Error di Outlook
  • YouTube TV Segera Kembali Menawarkan Saluran Univision Setelah Penangguhan Dua Bulan
  • YouTube TV dan Disney Meluncurkan Penawaran Paket Bundel dengan Harga Menarik
  • Error Microsoft .NET Framework: Unhandled Exception – Not Enough Space On The Disk

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme