Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Fatayat NU Bandar Lampung Gelar Penyuluhan Wakaf

Posted on December 26, 2015

Bandar Lampung,  
Pimpinan Cabang Fatayat NU Kota Bandar Lampung menggelar Penyuluhan Perwakafan di Pondok Pesantren Al-Hikmah Way Halim Bandar Lampung, Jum’at, (25/12). Kegiatan tersebut bertema “Optimalisasi Peran Fatayat Nahdlatul Ulama Dalam Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif.”

Penyuluhan yang dibuka Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Lampung Khalida tersebut diikuti 50 peserta. Mereka adalah kader PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung, PC Muslimat Bandar Lampung, dan IPPNU Kota Bandar Lampung. Acara ini juga dihadiri oleh Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, PC GP Ansor Kota Bandar Lampung.

Dalam penyuluhan itu menghadirkan 2 pemateri yaitu akademisi Fakultas Hukum dan Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung KH Kahairuddin Tahmid. Ia fokus menyampaikan materi “Profesionalisme Nadzir Dalam Mengelola dan Mengembangkan Harta Benda Wakaf”. Narasmuber lainnya yaitu Kepala Kementerian Agama Kota Bandar Lampung H. Seraden. Ia menyampaikan materi “Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf”.

Ketua PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan, PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung senantiasa berperan aktif didalam segala bidang pembangunan termasuk merespon program-program pemberdayaan ekonomi umat. 

“Pemberdayaan wakaf yang selama ini seolah-olah wakaf itu menjadi persoalan lelaki dan hanya dapat diselesaikan oleh kaum lelaki. Oleh karena itu Fatayat NU memberikan penyuluhan wakaf dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemberdayaan,” ungkapnya.

Sementara Ketua PW Fatayat NU Lampung Khalida, SH dalam sambutannya mengatakan sebagai organisasi gerakan perempuan kita harus tahu dan mengerti persoalan perwakafan. Wakaf bukan saja persoalan  lelaki, tapi juga perempuan. 

KH Khairuddin Tahmid dalam pemaparannya materinya mengatakan pengelolaan wakaf hendaknya memperhatikan asas kebermanfaatan yang baik dan benar untuk kesejahteraan dan kepentingan sosial. Oleh karena itu nadzir hendaknya memiliki ilmu pengetahuan dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, sehingga dapat memelihara, memperdayakan dan menginvestasikan wakaf.

Sementara H. Seraden, MH dalam pemaparan materinya wakaf merupakan potensi dan asset umat Islam yang cukup besar dan dapat didayagunakan bagi upaya penyelamatan nasib puluhan juta rakyat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. 

Ia menambahkan, ada poin terpenting dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah tentang wakaf yaitu regulasi, motivator, fasilitator. “Oleh karena itu dengan adanya payung hukum/regulasi yang jelas maka dapat memotivasi atau memberi pemahaman terhadap masyarakat dalam pengelolahan wakaf secara produktif akan memiliki arti strategis dalam rangka memperdayakan ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan umat,” katanya. (Rudi Santoso/Abdullah Alawi)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Inilah Estimasi Waktu Pencairan TPG 2026 Sehabis SKTP Muncul di Info GTK
  • Cara Menggunakan openClaw untuk Kebutuhan SEO
  • Apakah Tunjangan Profesi Guru Hangus Karena SKTP Belum Terbit?
  • Cara Tarik Saldo PNM Digi ke Rekening & Daftar: Panduan Lengkap & Terbaru!
  • Apa itu Penipuan Michat Hotel?
  • Yang Baru di Claude 5 Sonnet
  • Tip Jadi Kreator di Pinterest Tahun 2026
  • Cara Jualan Produk Digital Tanpa Harus Capek Promosi Terus-Menerus
  • Rangkuman Strategi Bisnis Baru dari CEO Youtube 2026, Wajib Dibaca Kreator Nih
  • Apa itu Platform WeVerse? Ini Penjelasan Lengkapnya
  • Inilah Cara Mendapatkan 1000 Subscriber Cuma dalam 3 Hari Tanpa Edit Video Sama Sekali
  • Apa itu Shibal Annyeong yang Viral TikTok?
  • Apakah iPhone Inter Aman?
  • Kenapa Gemini AI Bisa Error Saat Membuat Gambar? Ini Penjelasannya!
  • Daftar Akun Moonton via Web Tanpa Aplikasi untuk MLBB
  • Cara Hapus Akun Terabox: Panduan Lengkap dan Aman
  • Khaby Lame’s $957M Digital Identity Deal Explained
  • Cek HP Anak, Apakah Ada Video Viral Cukur Kumis Bawah
  • Jika ATM Terpelanting, Apakah Saldo Aman?
  • Inilah 5 Rekomendasi Smartwatch Terbaik di Bawah Rp1 Jutaan
  • Siapa Daud Tony yang Ramal Jatuhnya Saham & Harga Emas-Perak?
  • Berapa Cuan Dari 1.000 Tayangan Reels Facebook Pro?
  • Apakah Jika Ganti Baterai HP, Data akan Hilang?
  • Apa itu Game Sakura School Simulator Solwa?
  • Hasil Benchmark Xiaomi Pad 8 Global Bocor! Siap-siap Masuk Indonesia Nih
  • KAGET! Ressa Rizky Rossano Akui Sudah Nikah & Punya Anak
  • Inilah Kronologi Ledakan Bom Rakitan SMPN 3 Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar
  • Cara Mengatasi Error 208 BCA Mobile
  • Hapus Sekarang! Inilah Hornet, App LGBTQ Tembus Indonesia, Hati-hati
  • Berapa Lama Sih Ngecas HP 33 Watt? Ini Dia Penjelasannya!
  • How to Access OneDrive Backup Files Easily
  • How to Update LibreOffice on Linux: A Simple Guide
  • What’s New on Ardour 9.0? A Major Update for Linux Audio Production
  • Dozzel: The Best Real-Time Docker Log Viewer
  • Calibre 9.2 Released: New ZIP Output and Features for E-Book Lovers
  • Cara Ubah Role Definition Menjadi Custom Instructions yang Efektif buat Claude Project
  • Cara Mendefinisikan Role Project Claude Agar Hasilnya Lebih Akurat dan Konsisten
  • Cara Buat AI Asisten Pribadi dengan Teknik RAG
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme