Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Fatayat NU Bandar Lampung Gelar Penyuluhan Wakaf

Posted on December 26, 2015

Bandar Lampung,  
Pimpinan Cabang Fatayat NU Kota Bandar Lampung menggelar Penyuluhan Perwakafan di Pondok Pesantren Al-Hikmah Way Halim Bandar Lampung, Jum’at, (25/12). Kegiatan tersebut bertema “Optimalisasi Peran Fatayat Nahdlatul Ulama Dalam Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif.”

Penyuluhan yang dibuka Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Lampung Khalida tersebut diikuti 50 peserta. Mereka adalah kader PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung, PC Muslimat Bandar Lampung, dan IPPNU Kota Bandar Lampung. Acara ini juga dihadiri oleh Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, PC GP Ansor Kota Bandar Lampung.

Dalam penyuluhan itu menghadirkan 2 pemateri yaitu akademisi Fakultas Hukum dan Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung KH Kahairuddin Tahmid. Ia fokus menyampaikan materi “Profesionalisme Nadzir Dalam Mengelola dan Mengembangkan Harta Benda Wakaf”. Narasmuber lainnya yaitu Kepala Kementerian Agama Kota Bandar Lampung H. Seraden. Ia menyampaikan materi “Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf”.

Ketua PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan, PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung senantiasa berperan aktif didalam segala bidang pembangunan termasuk merespon program-program pemberdayaan ekonomi umat. 

“Pemberdayaan wakaf yang selama ini seolah-olah wakaf itu menjadi persoalan lelaki dan hanya dapat diselesaikan oleh kaum lelaki. Oleh karena itu Fatayat NU memberikan penyuluhan wakaf dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemberdayaan,” ungkapnya.

Sementara Ketua PW Fatayat NU Lampung Khalida, SH dalam sambutannya mengatakan sebagai organisasi gerakan perempuan kita harus tahu dan mengerti persoalan perwakafan. Wakaf bukan saja persoalan  lelaki, tapi juga perempuan. 

KH Khairuddin Tahmid dalam pemaparannya materinya mengatakan pengelolaan wakaf hendaknya memperhatikan asas kebermanfaatan yang baik dan benar untuk kesejahteraan dan kepentingan sosial. Oleh karena itu nadzir hendaknya memiliki ilmu pengetahuan dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, sehingga dapat memelihara, memperdayakan dan menginvestasikan wakaf.

Sementara H. Seraden, MH dalam pemaparan materinya wakaf merupakan potensi dan asset umat Islam yang cukup besar dan dapat didayagunakan bagi upaya penyelamatan nasib puluhan juta rakyat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. 

Ia menambahkan, ada poin terpenting dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah tentang wakaf yaitu regulasi, motivator, fasilitator. “Oleh karena itu dengan adanya payung hukum/regulasi yang jelas maka dapat memotivasi atau memberi pemahaman terhadap masyarakat dalam pengelolahan wakaf secara produktif akan memiliki arti strategis dalam rangka memperdayakan ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan umat,” katanya. (Rudi Santoso/Abdullah Alawi)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme