Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Mau Mudik? Ini Ketentuannya Berlaku Mulai 2 April 2022

Posted on April 3, 2022

Jakarta, Pada 2022 ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 H. Kebijakan ini diikuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto, menjelaskan bahwa ketentuan dalam SE tersebut berlaku mulai Sabtu, 2 April 2022. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE yang ia tandatangani pada Sabtu (2/4/2022).

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri termasuk mudik adalah keharusan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” demikian dikutip dari SE tersebut.

Berikut selengkapnya ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: a.    Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu; b.    Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c.    Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d.    Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; e.    Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; f.    Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a.    Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; b.    Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. c.    PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1)    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2)    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 3)    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4)    PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau 5)    PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d.    Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

Pewarta: Muhammad Faizin Editor: Musthofa Asrori

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Inilah Kumpulan Cheat GTA San Andreas Terlengkap 2026!
  • Belum Kebagian Tiket Mudik? Inilah Bocoran Jadwal Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026!
  • Apa itu Pengertian Web Scraping?
  • Cara Isi Instrumen Pengelolaan Pengawas TKA Lancar Jaya Tanpa Masalah
  • Cara Isi Instrumen MBG di Healthy Madrasah/EMIS Tahun 2026
  • Inilah Cara Mengatasi Rekening Tidak Valid di Info GTK 2026 Biar Tunjangan Cair
  • Cara Isi Observasi Kinerja Kepala Sekolah di Ruang GTK 2026, Biar Nggak Bingung Lagi!
  • Inilah Cara Atasi SKTP Januari-Februari 2026 yang Belum Muncul di Info GTK
  • Pusing Rekening Info GTK Silang Merah? Tenang, Ini Cara Mengatasinya Biar Tunjangan Kalian Cepat Cair!
  • Cara Jadi Lebih Sehat Dengan Ponsel Pintar Kalian
  • WA Kini Coba Fitur Web App untuk Panggilan
  • Google Meluncurkan Pembaruan Sistem Besar Februari 2026
  • Discord Tambahkan Verifikasi Usia: Apa Artinya?
  • Telegram Rilis Desain Baru untuk Android dengan Efek Liquid Glass, Sudah Tersedia!
  • Google Home: Perbaikan Lama yang Bisa Membuat Pengalaman Lebih Baik
  • Google Gemini di Chrome Kini Hadir untuk Chromebook dan Laptop Plus
  • YouTube Music Kini Tambah Fitur Lirik Lagu, Premium Wajib Tahu!
  • Inilah Link Video Viral Air Mancur Amalia Mutya yang Bikin Geger TikTok? Bahaya Phising
  • Inilah Fakta Lengkap Dibalik Video Gilcans Ambon Viral 1 Menit 47 Detik yang Dicari Netizen
  • Inilah Kenapa Video Botol Parfum Viral di TikTok dan Kaitannya Sama Winda Can!
  • Inilah Fakta di Balik Video Tren Palu Kuning Viral yang Bikin Heboh Media Sosial
  • Apa itu Desil 1 sampai 10 Di DTSEN Kemensos? Ini Cara Hitungnya
  • Apakah Pinjol Kilat Cicil: Legal atau Ilegal? Penipuan atau Tidak?
  • Cara Bikin Aplikasi SaaS Fullstack Sederhana dalam 10 Menit dengan Claude
  • Berapa Lama Verifikasi Dana Premium? Jangan Panik, Ini Penjelasannya!
  • NotebookLM Sekarang Bisa Kustomisasi Slide Presentasi Secara Dinamis
  • Review Lengkap Headset SteelSeries Arctis Nova Elite
  • Cara Cek Bansos Atensi YAPI 2026 dan Jadwal Cairnya!
  • Kenapa 2026 Bakal Jadi Tahun Kejayaan Gaming di Linux? Ini Jawabannya
  • Download Upload DNS dan SPTJM SD-SMP untuk Administrasi TKA 2026
  • RedAmon Explained: An AI-powered agentic red team framework
  • How to Reset Game Bar Settings on Windows 11/10
  • TVScreener Library Review! Simple Python Library for TradingView Screener
  • Microsoft Edge Replaces Read Aloud with Copilot Vision: What You Need to Know?
  • Microsoft Officially Removes Optional .NET Framework 3.5 in Windows 11
  • Prompt AI: Paksa Algoritma LinkedIn Promosikan Konten Kalian
  • Inilah Cara Bikin Postingan Viral Menggunakan AI
  • Inilah Cara Buat Conversation Starter di Claude Project Agar Workflow Kalian Lebih Sat-Set
  • Cara Membuat Knowledge Base Audit untuk Claude Project Agar Dokumen Kalian Nggak Berantakan
  • Cara Ubah Role Definition Menjadi Custom Instructions yang Efektif buat Claude Project
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme