Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Mau Mudik? Ini Ketentuannya Berlaku Mulai 2 April 2022

Posted on April 3, 2022

Jakarta, Pada 2022 ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 H. Kebijakan ini diikuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto, menjelaskan bahwa ketentuan dalam SE tersebut berlaku mulai Sabtu, 2 April 2022. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE yang ia tandatangani pada Sabtu (2/4/2022).

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri termasuk mudik adalah keharusan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” demikian dikutip dari SE tersebut.

Berikut selengkapnya ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: a.    Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu; b.    Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c.    Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d.    Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; e.    Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; f.    Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a.    Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; b.    Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. c.    PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1)    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2)    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 3)    PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4)    PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau 5)    PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d.    Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

Pewarta: Muhammad Faizin Editor: Musthofa Asrori

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Inilah Alasan HP Nokia Jadul Harganya Masih Selangit dan Banyak Diburu Kolektor di Tahun 2026
  • Inilah HP Samsung A Series Terbaru yang Pakai Layar AMOLED, Mewah Tapi Harganya Terjangkau Banget!
  • Inilah Vivo T5 Pro, HP Midrange dengan Baterai 9.020 mAh yang Siap Comeback ke Indonesia!
  • Inilah Cara Daftar Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026, Ada 30.000 Formasi yang Bisa Kalian Lamar!
  • Inilah Alasan Kenapa Kemkomdigi Ancam Blokir Wikipedia dan Dampak Seriusnya Buat Masa Depan Pendidikan Kita
  • Inilah Cara Cek BLT Desa 2026 Tahap 2, Cair Rp900 Ribu Langsung ke Tangan Kalian!
  • Inilah Cara Cek PIP Lewat HP 2026 dan Panduan Lengkap Pencairannya Biar Dana Nggak Hangus
  • Inilah 51 Kode Redeem FF Aktif 17 April 2026, Buruan Klaim Skin Blue Angelic dan Bundle Langka!
  • Inilah Huawei Mate 80 Pro, Sang Legenda Flagship yang Kembali dengan Kamera True-to-Colour dan Ketahanan Luar Biasa
  • Inilah Deretan iPhone Terlawas yang Masih Layak Dibeli Tahun 2026, Performa Tetap Ngebut dan Harga Terjangkau!
  • Inilah HP Oppo Paling Worth It di Tahun 2026, Spesifikasi Gahar Tapi Harga Tetap Merakyat!
  • Inilah Daftar Link Nonton Film Ilegal yang Diblokir Komdigi dan Alasan Kenapa Kalian Harus Waspada
  • Inilah Lenovo Legion Y70 (2026), HP Gaming yang Siap Guncang Pasar dengan Teknologi AI
  • Inilah Rekomendasi HP Oppo Murah Spek Mewah Tahun 2026 yang Nggak Bakal Bikin Kantong Kalian Jebol!
  • Inilah 15 Situs Nonton Film Gratis Legal 2026, Bye-Bye Iklan Ganggu dan Drama Situs Ilegal!
  • Inilah Beasiswa Bekraf Digital Talent 2026: Solusi Buat Kalian yang Mau Jago AI dan Makin Produktif
  • Inilah Cara Memilih Power Bank yang Aman Dibawa ke Pesawat Agar Tidak Disita Petugas
  • Inilah Bocoran Harga dan Spesifikasi Redmi K90 Max, HP Gaming Dimensity 9500 Termurah yang Segera Dirilis!
  • Inilah RedMagic Gaming Tablet 5 Pro, Monster Gaming dengan Layar 185Hz dan Chipset Snapdragon 8 Elite yang Bikin Melongo!
  • Inilah Kenapa IGRS Trending di X, Bocorkan Spoiler Penting Game 007 First Light Hingga Ending!
  • Inilah 5 HP Murah Terbaru dengan Baterai Jumbo yang Siap Masuk Indonesia 2026, Ada yang Sampai 7.800 mAh!
  • Inilah Alasan Kenapa Samsung Galaxy S27 Bakal Pakai 50 Persen Chipset Exynos, Qualcomm Mulai Ditinggalkan?
  • Inilah Vivo Y31d Pro, Smartphone “Badak” dengan Baterai 7000mAh dan Ketahanan Standar Militer
  • Inilah 11 Game Penghasil Saldo DANA Tercepat 2026, Cara Asyik Cari Cuan Sambil Rebahan!
  • Inilah Motorola Edge 70 Pro, HP Midrange Gahar dengan Baterai 6500 mAh yang Siap Meluncur!
  • Inilah Kode Redeem FF Max 15 April 2026, Buru Skin Undersea Splatter dan Item Eksklusif Bawah Laut Sekarang!
  • Inilah Bocoran Vivo X500 Series dan Kamera Vlogging Saku yang Bakal Bikin DJI Ketar-ketir!
  • Inilah 6 Rekomendasi HP Gaming Paling Murah April 2026, Main Game Berat Nggak Pake Lag!
  • Inilah Caranya Manfaatin SPayLater di Aplikasi ShopeePay Biar Keuangan Tetap Aman Saat Tanggal Tua
  • Inilah Perbedaan Durasi Reels IG dan FB Terbaru 2026, Ternyata Bisa Sampai 20 Menit Lho!
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to Fix 0x800ccc0b Outlook Error: Step-by-Step Guide for Beginners
  • How to Fix NVIDIA App Error on Windows 11: Simple Guide
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • How to use the Wan 2.7 AI model: A complete walkthrough
  • How to Run Minimax M2-7 Locally: A Step-by-Step Guide for Beginners
  • How to Build Self-Driving Codebases with Async Agents and NVIDIA Hardware
  • How to create a professional AI influencer using Apob AI
  • How to Use AI-Powered Tools to Level Up Your Stock Market Research Game with Claude Code
  • New Text Document
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme