Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PBNU Diharapkan Cari Solusi Hukum Untuk Akses Dana Hibah

Posted on October 1, 2015

Sidoarjo,
KH Sholeh Qosim mengharapkan pengurus harian PBNU dan para pemerhati ormas supaya segera mengambil sikap terkait turunnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015. Menurut Kiai Sholeh, surat edaran ini menambahkan bahwa masjid dan sekolah diharuskan berbadan hukum Kemenkumham sebagai persyaratan pemerolehan dana hibah.

“8 September lalu, saya diberitahu oleh Kabag Kesra Sidoarjo bahwa masjid di Sidoarjo tidak bisa mendapatkan bantuan dana hibah. Kecuali yang berbadan hukum Kemenkumham. Sementara masjid yang berhukum NU atau LTM NU tidak bisa. Karena NU sendiri sudah menerima dana hibah,” jelas Kiai Sholeh kepada , Rabu (30/9).

Tidak hanya masjid, lanjut Kiai Sholeh, sekolah di bawah naungan LP Ma’arif NU, Jam’iyyah Qurra’ wal Huffazd (JQH) NU tidak bisa mendapatkan dana hibah karena terkait aturan-aturan itu.

“Kalau bisa, masalah ini segera dan secepatnya dicarikan solusi. Karena ini sudah ranahnya PBNU. Jika tidak, nanti yang jadi korban adalah masyarakat bawah,” tegas Kiai Sholeh.

Kiai Sholeh berharap kepada PBNU supaya menyesuaikan badan hukum NU dan lembaga-lembaga di bawahnya terhadap undang-undang yang telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Perlu diketahui bahwa berkenaan dengan UU no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 158 ayat 5; belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. Pemerintah pusat b. Pemerintah daerah lain c. Badan usaha milik negara atau BUMD dan/atau d. Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Juga dikuatkan dengan surat edaran Menteri dalam negeri pasal 298 ayat (5) UU no. 23 tahun 2014 menegaskan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada; a. Pemerintah pusat b. Pemerintah daerah lain c. Badan usaha milik negara atau BUMD dan/atau d. Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

“Imbas dari peraturan-peraturan itu adalah banyak warga nahdliyin yang tidak bisa mengakses haknya yang berupa dana hibah itu. Ini problem nasional dan menyangkut hajat hidup dan hak jutaan warga Nahdliyyin. Mohon kiranya para kiai, politisi, dan praktisi hukum, utamanya Kesekjenan PBNU dan LPBH NU untuk menemukan dan merumuskan solusi hukum yang menjamin terpenuhinya hak warga nahdliyin mengakses dana hibah (bantuan),” harap Kiai Sholeh.

Kiai Sholeh menyebut contoh yang sudah terjadi di beberapa daerah, antara lain di Pemkot Pasuruan, sebanyak 562 guru Madrasah Diniyah, 2500 guru TPQ, dan 295 mudin tidak menerima insentif.

Di Pasuruan ratusan sekolah di bawah Maarif dan TK. RA harus membuat badan hukum baru demi mendapatkan hak hibah itu karena badan hukum NU ditolak. Di Jombang, ribuan guru juga nasibnya sama dengan di Pasuruan.

Sementara di Sidoarjo ratusan masjid ber-SK LTM PCNU atau badan hukum NU ditolak, akibatnya mereka tidak bisa menerima hak dana hibah. “Termasuk juga Jam’iyah Qurra wal Huffadz, bernasib sama tidak bisa mengakses hak dana hibah atau bantuan,” pungkas Kiai Sholeh. (Moh Kholidun/Alhafiz K)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Turning TikTok into a Money-Making Machine
  • Cara Ekstrak Driver Intel RST/VMD dari setuprst.exe: Panduan Lengkap
  • Pixel 8 dan 8 Pro Akan Punya Kamera Baru Resolusi 10.2MP, Hasil Lebih Baik di Kondisi Redup
  • Inilah Trik Website Kalian Lolos Core Web Vitals dan Ranking Naik
  • YouTube TV Uji Coba Fitur Tonton Rekaman Pertandingan Olahraga NFL,NBA, MLB Terbatas
  • Aawi Wireless Dua Habis Stok, Model Android Auto Tunggal Masih Diskon
  • Samsung Akan Luncurkan One UI 8.5 dengan Inspirasi ‘Liquid Glass’ yang Memukau
  • XBox Game Pass PC Tidak Bisa Address GPU ke Game
  • Your Pocket-Sized Doctors: 3 Health Apps Changing the Game on Android and iOS
  • Waymo Bawa Teknologi ‘Liquid Glass’ untuk Mobil Otonom
  • Rumor Google Akan Update UI Besar-besaran Desember 2025
  • Gemini Akan Masuk di Android Auto, Mobil Jadi Lebih Smart!
  • OpenAI Bantah Rencana Pasang Iklan di ChatGPT Berlangganan
  • Kenapa Komputer Sangat Panas Saat Gunakan Fitur Virtualisasi Hyper-V?
  • Apa itu Bug React2Shell? Sudah Serang Lebih dari 30 Organisasi dan 77.000 IP Address
  • Google Store Black Friday 2025: Penawaran Spesial untuk Pixel, Nest, dan Lainnya!
  • Boxville 2 Gratis di Playstore, Plus Diskon Lainnya!
  • Cara Atasi Masalah Pembacaan Suara (Read Aloud) di Windows Copilot Tidak Berfungsi
  • Kementerian Kesehatan Inggris Akui Data Breach, Akibat Zero-day Oracle DB?
  • Google Akan Perkenalkan Autofill Google Wallet di Chrome untuk Pembayaran Lebih Mudah
  • Google Pixel Akan Perkenalkan Launcher Device Search Baru, Lebih Cepat dan Pintar
  • Hacker Serang Bug VPN di ArrayOS AG untuk Menanam Web Shell
  • Cara Menonaktifkan Error “ITS Almost time to restart in Windows”
  • Google Fi Mendukung Panggilan Telepon RCS Melalui Web, Lebih Mudah dan Efisien
  • Data Breach Marquis: Hajar Lebih Dari 74 Bank dan Koperasi AS
  • Google Search Akan Adopsi ‘Continuous Circle’ untuk Hasil Pencarian Terjemahan, Lebih Cerdas dan Kontekstual
  • Rusia Memblokir Roblox Karena Distribusi ‘Propaganda LGBT’
  • Google Gemini Redesain Web Total di Desember 2025, Fokus UX yang Lebih Baik
  • Apa itu Google Workspace Studio? Tool Baru untuk Pembuat Konten?
  • Cara Menggunakan Xbox Full-Screen Experience di Windows
  • Turning TikTok into a Money-Making Machine
  • Cara Ekstrak Driver Intel RST/VMD dari setuprst.exe: Panduan Lengkap
  • Pixel 8 dan 8 Pro Akan Punya Kamera Baru Resolusi 10.2MP, Hasil Lebih Baik di Kondisi Redup

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme