Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PBNU Diharapkan Cari Solusi Hukum Untuk Akses Dana Hibah

Posted on October 1, 2015

Sidoarjo,
KH Sholeh Qosim mengharapkan pengurus harian PBNU dan para pemerhati ormas supaya segera mengambil sikap terkait turunnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015. Menurut Kiai Sholeh, surat edaran ini menambahkan bahwa masjid dan sekolah diharuskan berbadan hukum Kemenkumham sebagai persyaratan pemerolehan dana hibah.

“8 September lalu, saya diberitahu oleh Kabag Kesra Sidoarjo bahwa masjid di Sidoarjo tidak bisa mendapatkan bantuan dana hibah. Kecuali yang berbadan hukum Kemenkumham. Sementara masjid yang berhukum NU atau LTM NU tidak bisa. Karena NU sendiri sudah menerima dana hibah,” jelas Kiai Sholeh kepada , Rabu (30/9).

Tidak hanya masjid, lanjut Kiai Sholeh, sekolah di bawah naungan LP Ma’arif NU, Jam’iyyah Qurra’ wal Huffazd (JQH) NU tidak bisa mendapatkan dana hibah karena terkait aturan-aturan itu.

“Kalau bisa, masalah ini segera dan secepatnya dicarikan solusi. Karena ini sudah ranahnya PBNU. Jika tidak, nanti yang jadi korban adalah masyarakat bawah,” tegas Kiai Sholeh.

Kiai Sholeh berharap kepada PBNU supaya menyesuaikan badan hukum NU dan lembaga-lembaga di bawahnya terhadap undang-undang yang telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Perlu diketahui bahwa berkenaan dengan UU no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 158 ayat 5; belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. Pemerintah pusat b. Pemerintah daerah lain c. Badan usaha milik negara atau BUMD dan/atau d. Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Juga dikuatkan dengan surat edaran Menteri dalam negeri pasal 298 ayat (5) UU no. 23 tahun 2014 menegaskan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada; a. Pemerintah pusat b. Pemerintah daerah lain c. Badan usaha milik negara atau BUMD dan/atau d. Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

“Imbas dari peraturan-peraturan itu adalah banyak warga nahdliyin yang tidak bisa mengakses haknya yang berupa dana hibah itu. Ini problem nasional dan menyangkut hajat hidup dan hak jutaan warga Nahdliyyin. Mohon kiranya para kiai, politisi, dan praktisi hukum, utamanya Kesekjenan PBNU dan LPBH NU untuk menemukan dan merumuskan solusi hukum yang menjamin terpenuhinya hak warga nahdliyin mengakses dana hibah (bantuan),” harap Kiai Sholeh.

Kiai Sholeh menyebut contoh yang sudah terjadi di beberapa daerah, antara lain di Pemkot Pasuruan, sebanyak 562 guru Madrasah Diniyah, 2500 guru TPQ, dan 295 mudin tidak menerima insentif.

Di Pasuruan ratusan sekolah di bawah Maarif dan TK. RA harus membuat badan hukum baru demi mendapatkan hak hibah itu karena badan hukum NU ditolak. Di Jombang, ribuan guru juga nasibnya sama dengan di Pasuruan.

Sementara di Sidoarjo ratusan masjid ber-SK LTM PCNU atau badan hukum NU ditolak, akibatnya mereka tidak bisa menerima hak dana hibah. “Termasuk juga Jam’iyah Qurra wal Huffadz, bernasib sama tidak bisa mengakses hak dana hibah atau bantuan,” pungkas Kiai Sholeh. (Moh Kholidun/Alhafiz K)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Inilah Estimasi Waktu Pencairan TPG 2026 Sehabis SKTP Muncul di Info GTK
  • Cara Menggunakan openClaw untuk Kebutuhan SEO
  • Apakah Tunjangan Profesi Guru Hangus Karena SKTP Belum Terbit?
  • Cara Tarik Saldo PNM Digi ke Rekening & Daftar: Panduan Lengkap & Terbaru!
  • Apa itu Penipuan Michat Hotel?
  • Yang Baru di Claude 5 Sonnet
  • Tip Jadi Kreator di Pinterest Tahun 2026
  • Cara Jualan Produk Digital Tanpa Harus Capek Promosi Terus-Menerus
  • Rangkuman Strategi Bisnis Baru dari CEO Youtube 2026, Wajib Dibaca Kreator Nih
  • Apa itu Platform WeVerse? Ini Penjelasan Lengkapnya
  • Inilah Cara Mendapatkan 1000 Subscriber Cuma dalam 3 Hari Tanpa Edit Video Sama Sekali
  • Apa itu Shibal Annyeong yang Viral TikTok?
  • Apakah iPhone Inter Aman?
  • Kenapa Gemini AI Bisa Error Saat Membuat Gambar? Ini Penjelasannya!
  • Daftar Akun Moonton via Web Tanpa Aplikasi untuk MLBB
  • Cara Hapus Akun Terabox: Panduan Lengkap dan Aman
  • Khaby Lame’s $957M Digital Identity Deal Explained
  • Cek HP Anak, Apakah Ada Video Viral Cukur Kumis Bawah
  • Jika ATM Terpelanting, Apakah Saldo Aman?
  • Inilah 5 Rekomendasi Smartwatch Terbaik di Bawah Rp1 Jutaan
  • Siapa Daud Tony yang Ramal Jatuhnya Saham & Harga Emas-Perak?
  • Berapa Cuan Dari 1.000 Tayangan Reels Facebook Pro?
  • Apakah Jika Ganti Baterai HP, Data akan Hilang?
  • Apa itu Game Sakura School Simulator Solwa?
  • Hasil Benchmark Xiaomi Pad 8 Global Bocor! Siap-siap Masuk Indonesia Nih
  • KAGET! Ressa Rizky Rossano Akui Sudah Nikah & Punya Anak
  • Inilah Kronologi Ledakan Bom Rakitan SMPN 3 Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar
  • Cara Mengatasi Error 208 BCA Mobile
  • Hapus Sekarang! Inilah Hornet, App LGBTQ Tembus Indonesia, Hati-hati
  • Berapa Lama Sih Ngecas HP 33 Watt? Ini Dia Penjelasannya!
  • Calibre 9.2 Released: New ZIP Output and Features for E-Book Lovers
  • Raspberry Pi 4 Rev 1.5 Dual RAM Explained for Beginners
  • Darktable 5.4.1 Released: Major Bug Fixes and New Features
  • GNU Linux vs Just Linux: What’s the Difference Explained
  • How to Add Shared Mailbox in Outlook
  • Cara Ubah Role Definition Menjadi Custom Instructions yang Efektif buat Claude Project
  • Cara Mendefinisikan Role Project Claude Agar Hasilnya Lebih Akurat dan Konsisten
  • Cara Buat AI Asisten Pribadi dengan Teknik RAG
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme