Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PBNU Siap Bahas RUU Ormas

Posted on February 3, 2013

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas Rancangan Undang-Undang Ormas (Organisasi Massa) yang sedang digodok di DPR RI. Pembahasan yang digelar terbatas tersebut berlangsung di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (1/02) sore.

Kegiatan yang dipandu Wakil Sekjen PBNU H Enceng Shobirin Najd ini dihadiri oleh Ketua Panja RUU Ormas A. Malik Haramain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho, Ketua PP lakpesdam NU Yahya Maksum dan sejumlah pimpinan lembaga dan badan otonom di lingkungan PBNU.

Eryanto dalam presentasinya mengkuatirkan tiga hal dalam draf RUU tersebut. Menurutnya, RUU tersebut memungkinkan untuk menggenaralisir semua lembaga yang berbadan hukum berbeda karena akan mendapat aturan, larangan, dan sanksi seragam.

Ia juga berpendapat RUU tersebut berpeluang mengembalikan politik sebagai “panglima” seperti UU Ormas No. 8 tahun 1985. Dalam UU tersebut, Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bisa mencabut izin Ormas secara sepihak.

Kedua, RUU Ormas memukul rata dan membatasi seluruh jenis organisasi. Ketiga, RUU Ormas membuka peluang kembalinya sejarah represi terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia.

Malik Haramain menepis kekuatiran Eryanto. Menurutnya, RUU yang sekarang hanya mendata ormas-ormas di Kesbangpol. Ormas yang berbadan hukum sebelumnya hanya laporan. Ormas yang baru terbentuk, paling minimal membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Ia juga menolak kekuatiran pencabutan sepihak Kesbangpol, sebab dalam RUU tersebut, pencabutan diserahkkan melalui proses pengadilan.

Diskusi berkutat pada persoalan asas, pendataan kesbangpol, sanksi dan larangan. Pada akhir diskusi tersebut, PBNU akan mengadakan pembahasan lanjutan untuk memberikan rekomendasi RUU tersebut sebelum disahkan.

Ketua PP Lakpesdam NU Yahya Maksum mengatakan, NU perlu menyampaikan sikap yang tegas karena UU ini nantinya akan sangat terkait dengan keberadaan NU sendiri. Menurutnya, jika masih membutuhkan banyak penyesuaian bukan tidak mungkin NU akan mengusulkan pembahasan RUU Ormas itu ditunda.

sumber: NU Online

Terbaru

  • Daftar Sekarang! Beasiswa S2 di Italia dari IYT Scholarship 2026 Sudah Dibuka
  • Sejarah Hantavirus dan Perkembangannya Sampai ke Indonesia
  • Kementerian Pendidikan: Mapel Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027!
  • Ketua Fraksi PKB MPR-RI: Kemenag Respon Cepat Pendidikan Santri Ndolo Kusumo Pati yang Terdampak
  • Viral Video Sejoli Di Balai Kota Panggul Trenggalek, Satpol PP Janji Usut
  • Video Viral Wakil Wali Kota Batam Tegur Keras Pasir Ilegal
  • LPDP Buka Peluang Beasiswa S3 Prancis 2026, Simak Syaratnya!
  • Inilah Panduan Lengkap dan Aturan Main Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah Tahun 2026
  • Inilah Syarat dan Cara Daftar MOFA Taiwan Fellowship 2027
  • RESMI! Inilah Macam Jalur di SPMB Sekolah Tahun Ajaran 2026
  • Ini Loh Rute Terbaru TransJOGJA Per Mei 2026, Jangan Salah Naik!
  • Inilah Jadwal Operasional MRT Jakarta Per Mei 2026, Berubah Dimana?
  • Inilah Syarat dan Mekanisme Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Talenta (OSN, Seniman, Hafidz, Atlet dll) 2026/2027
  • Inilah Daftar Saham Farmasi di BEI Per Mei 2026, Pilih Mana?
  • Kesehatan Mental Itu Penting: Inilah Isi Chat Terakhir Karyawan Minimarket Sukabumi Bundir
  • Inilah Kampus Swasta Terbaik Jurusan Farmasi di Area Malang Raya
  • Cara Login EMIS 4.0 Kemenag Terbaru 2026 Pakai Akun Lembaga dan PTK Guru Madrasah Aktivasi
  • Survei Parpol Terbaru: Gerindra Unggul, PDIP Ketiga, PKB 5%
  • PKB Resmi Jalin Kerjasama dengan Institut Teknologi & Sains NU Kalimantan
  • Inilah Urutan Terbaru Pangkat TNI Angkatan Darat! (Update 2026)
  • Inilah Panduan Lengkap Operator Sekolah Mengelola SPTJM e-Ijazah dan Menghindari Kesalahan Fatal Data Kelulusan
  • Inilah Syarat dan Penilaian Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur UTBK
  • Download Video Viral Guru Bahasa Inggris? Awas Berisi Virus!
  • PKB Minta Kasus C4bul Pendiri Ponpes Pati Tidak Ada Ampunan & Tuntutan Maksimal
  • Inilah Kronologi Video Viral Preman vs Sopir Di Sumedang
  • Ini Alasan UKP Pariwisata Disindir Konten Kreator Drone Gunung Rinjani
  • Inilah Kronologi Viral Video Dugaan Asusila Pegawai Disdik Pasuruan di Mobil Dinas
  • Polisi Polda Sumut Resmi Dipecat: Dari Video Viral Sampai Sidang Etik Ini Kronologinya
  • ASUS ExpertBook Ultra: Produk Flagship yang Cerminkan Kepemimpinan ASUS di Pasar Global
  • Inilah Tahapan dan Syarat Pendaftaran Beasiswa Garuda 2026 Gelombang II (25 Mei – 25 Juni 2026)
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • Testing Baidu Ernie 5.1, ultra-efficient thinking mode to solve your most complex coding and reasoning challenges with ease
  • How to Evaluate AI Logic Performance Using DeepSeek V4 Flash Think and Gemini 3.1 Flash Light in Complex Reasoning Tests
  • How to Build Your Own Content Factory Using the New Google NotebookLM Intelligence Updates
  • How to Use DFlash for Blazing Fast AI Text Generation on Gemma 4 26B
  • How to Optimize Your AI Agent Using Compiled Knowledge Layers to Replace Traditional RAG Systems
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme