Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PBNU Siap Bahas RUU Ormas

Posted on February 3, 2013

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas Rancangan Undang-Undang Ormas (Organisasi Massa) yang sedang digodok di DPR RI. Pembahasan yang digelar terbatas tersebut berlangsung di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (1/02) sore.

Kegiatan yang dipandu Wakil Sekjen PBNU H Enceng Shobirin Najd ini dihadiri oleh Ketua Panja RUU Ormas A. Malik Haramain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho, Ketua PP lakpesdam NU Yahya Maksum dan sejumlah pimpinan lembaga dan badan otonom di lingkungan PBNU.

Eryanto dalam presentasinya mengkuatirkan tiga hal dalam draf RUU tersebut. Menurutnya, RUU tersebut memungkinkan untuk menggenaralisir semua lembaga yang berbadan hukum berbeda karena akan mendapat aturan, larangan, dan sanksi seragam.

Ia juga berpendapat RUU tersebut berpeluang mengembalikan politik sebagai “panglima” seperti UU Ormas No. 8 tahun 1985. Dalam UU tersebut, Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bisa mencabut izin Ormas secara sepihak.

Kedua, RUU Ormas memukul rata dan membatasi seluruh jenis organisasi. Ketiga, RUU Ormas membuka peluang kembalinya sejarah represi terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia.

Malik Haramain menepis kekuatiran Eryanto. Menurutnya, RUU yang sekarang hanya mendata ormas-ormas di Kesbangpol. Ormas yang berbadan hukum sebelumnya hanya laporan. Ormas yang baru terbentuk, paling minimal membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Ia juga menolak kekuatiran pencabutan sepihak Kesbangpol, sebab dalam RUU tersebut, pencabutan diserahkkan melalui proses pengadilan.

Diskusi berkutat pada persoalan asas, pendataan kesbangpol, sanksi dan larangan. Pada akhir diskusi tersebut, PBNU akan mengadakan pembahasan lanjutan untuk memberikan rekomendasi RUU tersebut sebelum disahkan.

Ketua PP Lakpesdam NU Yahya Maksum mengatakan, NU perlu menyampaikan sikap yang tegas karena UU ini nantinya akan sangat terkait dengan keberadaan NU sendiri. Menurutnya, jika masih membutuhkan banyak penyesuaian bukan tidak mungkin NU akan mengusulkan pembahasan RUU Ormas itu ditunda.

sumber: NU Online

Terbaru

  • Belum Tahu? Ini Trik Checkout Tokopedia Bayar Pakai Dana Cicil Tanpa Ribet!
  • Benarkah Pinjol Akulaku Sebar Data Jika Gagal Bayar?
  • Paket Nyangkut di CRN Gateway J&T? Tidak Tahu Lokasinya? Ini Cara Mencarinya!
  • Apa itu Nomor 14055? Nomor Call Center Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
  • Apakah APK Lumbung Dana Penipu & Punya Debt Collector?
  • Ini Ukuran F4 dalam Aplikasi Canva
  • Cara Lapor SPT Tahunan Badan Perdagangan di Coretax 2026
  • Cara Dapetin Saldo DANA Sambil Tidur Lewat Volcano Crash, Terbukti Membayar!
  • Apakah Aplikasi Pinjaman TrustIQ Penipu/Resmi OJK?
  • Cara Menggabungkan Bukti Potong Suami-Istri di Coretax 2026
  • Inilah Cara Cepat Upload Foto Peserta TKA Sekaligus Biar Nggak Perlu Klik Satu Per Satu
  • Apa itu Aplikasi MOVA, Penipuan atau Skema Ponzi Berkedok Aplikasi Belanja?
  • Inilah Cara Menarik Saldo ReelFlick ke DANA
  • Inilah Cara Ternak Akun Mining Bitcoin Pakai Virtual Master Biar Nggak Berat dan Tetap Lancar
  • Cara Mencairkan Koin Melolo Tanpa Invite Kode
  • Cara Mencairkan Saldo Game Sumatra The Island ke e-Wallet
  • Apakah Aplikasi Pinjol AksesDana Penipu/Resmi OJK?
  • Apakah Aplikasi RupiahMaju Pinjol Penipu/Legal?
  • Apakah Aplikasi MBA Itu Ponzi/Penipuan Atau Tidak?
  • Cara Menghilangkan Iklan dari Aplikasi Melolo
  • Cara Atasi Saldo Melolo yang Gagal Cair ke Dompet Digital
  • Cara Mengatasi Kode Undangan/Invite Code Melolo Tidak Berhasil
  • Apakah Aplikasi FreeReels Penipuan?
  • Gini Caranya Nonton Drama Pendek FreeReels dan Dibayar
  • Inilah Panduan Lengkap Persiapan TKA Madrasah 2026 Biar Nggak Ketinggalan!
  • Ini Trik Supaya Gelembung Game Clear Blast Cepat Pecah dan Bisa Withdraw!
  • Cara Main Game Gold Combo, Sampai Cuan ke e-Wallet
  • Update YouTube 2026:Sekilas Tentang Inauthentic Content yang Makin Ketat
  • Inilah Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax 2026 Biar Nggak Bingung!
  • Gak Perlu Root! Ini Cara Buka Folder Android/Data Tanpa ZArchiver di HP Android Modern
  • How to Secure Your Moltbot (ClawdBot): Security Hardening Fixes for Beginners
  • Workflows++: Open-source Tool to Automate Coding
  • MiroThinker-v1.5-30B Model Explained: Smart AI That Actually Thinks Before It Speaks
  • PentestAgent: Open-source AI Agent Framework for Blackbox Security Testing & Pentest
  • TastyIgniter: Open-source Online Restaurant System
  • Cara Membuat Pipeline RAG dengan Framework AutoRAG
  • Contoh Sourcecode OpenAI GPT-3.5 sampai GPT-5
  • Cara Mengubah Model Machine Learning Jadi API dengan FastAPI dan Docker
  • Cara Ubah Tumpukan Invoice Jadi Data JSON dengan LlamaExtract
  • Cara Buat Audio Super Realistis dengan Qwen3-TTS-Flash
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme