Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PBNU Siap Bahas RUU Ormas

Posted on February 3, 2013

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas Rancangan Undang-Undang Ormas (Organisasi Massa) yang sedang digodok di DPR RI. Pembahasan yang digelar terbatas tersebut berlangsung di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (1/02) sore.

Kegiatan yang dipandu Wakil Sekjen PBNU H Enceng Shobirin Najd ini dihadiri oleh Ketua Panja RUU Ormas A. Malik Haramain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho, Ketua PP lakpesdam NU Yahya Maksum dan sejumlah pimpinan lembaga dan badan otonom di lingkungan PBNU.

Eryanto dalam presentasinya mengkuatirkan tiga hal dalam draf RUU tersebut. Menurutnya, RUU tersebut memungkinkan untuk menggenaralisir semua lembaga yang berbadan hukum berbeda karena akan mendapat aturan, larangan, dan sanksi seragam.

Ia juga berpendapat RUU tersebut berpeluang mengembalikan politik sebagai “panglima” seperti UU Ormas No. 8 tahun 1985. Dalam UU tersebut, Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bisa mencabut izin Ormas secara sepihak.

Kedua, RUU Ormas memukul rata dan membatasi seluruh jenis organisasi. Ketiga, RUU Ormas membuka peluang kembalinya sejarah represi terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia.

Malik Haramain menepis kekuatiran Eryanto. Menurutnya, RUU yang sekarang hanya mendata ormas-ormas di Kesbangpol. Ormas yang berbadan hukum sebelumnya hanya laporan. Ormas yang baru terbentuk, paling minimal membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Ia juga menolak kekuatiran pencabutan sepihak Kesbangpol, sebab dalam RUU tersebut, pencabutan diserahkkan melalui proses pengadilan.

Diskusi berkutat pada persoalan asas, pendataan kesbangpol, sanksi dan larangan. Pada akhir diskusi tersebut, PBNU akan mengadakan pembahasan lanjutan untuk memberikan rekomendasi RUU tersebut sebelum disahkan.

Ketua PP Lakpesdam NU Yahya Maksum mengatakan, NU perlu menyampaikan sikap yang tegas karena UU ini nantinya akan sangat terkait dengan keberadaan NU sendiri. Menurutnya, jika masih membutuhkan banyak penyesuaian bukan tidak mungkin NU akan mengusulkan pembahasan RUU Ormas itu ditunda.

sumber: NU Online

Terbaru

  • Inilah Cara Main Watermelon Merge Fun Biar Dapat Saldo DANA, Apakah Benaran Membayar?
  • Inilah Kenapa Stok Penarikan Free Reels Sering Habis dan Cara Mengatasinya Agar Saldo Cair!
  • Inilah Alasan Kenapa Telat Lapor SPT 2026 Nggak Bakal Kena Denda, Cek Aturan Lengkapnya!
  • Inilah Cara Mematikan Koreksi Otomatis di WhatsApp Agar Nggak Salah Ketik Lagi
  • Apa itu Bujang Inam? Inilah Alasan Kenapa Kata Ini Jadi Makian Paling Kasar dalam Budaya Medan dan Batak!
  • Inilah Kenapa Link FF Kipas My ID Verify UID Beta Testing Sering Gagal dan Cara Menghadapinya
  • Gini Caranya Mulai Dropshipping Pake AI di Tahun 2026, Auto Cuan Tanpa Ribet!
  • Baterai Smartwatch Boros? Inilah Caranya Biar Baterai Smartwatch Kalian Bisa Awet Berhari-hari!
  • Belum Tahu? Inilah Fakta Cahaya Misterius di Lampung yang Ternyata Sampah Roket China CZ-3B!
  • Inilah Roblox Mod APK 2026, Fitur Premium Jadi Gratis dan Cara Pasangnya yang Perlu Kalian Tahu!
  • Inilah Panduan Lengkap UTUL UGM 2026, Cari Tahu Jadwal, Biaya Pendaftaran, Sampai Info Uang Pangkal IPI di Sini!
  • Inilah IGRS di Roblox dan Steam, Ternyata Ini Alasan Komdigi Kasih Aturan Ketat!
  • Inilah Makna Mendalam Regina Caeli: Kenapa Umat Katolik Wajib Doa Ratu Surga Selama Masa Paskah?
  • Inilah Kronologi Lengkap Kecelakaan Truk TNI di Kalideres: Simak Fakta dan Status Sopirnya Sekarang!
  • Inilah Rahasia Ambil Ide Youtube Lain, Tapi Konten Kalian Nggak Terlihat Membosankan
  • Studi Kasus SEO: Ellevest Dapat 14 Ribu Pengunjung Organik Per Bulan dengan Strategi SEO Niche dan Otomasi AI
  • Inilah Rahasia ReciMe, Potensi Sukses dari Aplikasi Resep Sederhana
  • Perkuat Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional, Astra Komponen Indonesia Hadirkan Alat Kesehatan Berbasis Teknologi Digital
  • Vidrush, Solusi Produksi Video massal buat Channel Faceless
  • Inilah Higgsfield AI Audio, Trik Canggih Buat Voice Cloning dan Dubbing Video Youtube Otomatis!
  • Everything You Need to Know About Project X and the Rumored AI-Powered Remaster of The Sims 4
  • Inilah Trik Cuan dari Instagram Jadi Affiliator, Tapi Tanpa Perlu Jualan Produk!
  • Inilah 7 Ide Channel YouTube Aneh Tapi Sederhana yang Bisa Kalian Mulai Sekarang Juga!
  • Apa itu Umroh & Keutamaannya: Inspirasi dari pergiumroh.com
  • Belum Tahu? Gini Caranya Dapat Bisnis Sukses Cuma dari Clipping Video Pake AI
  • Inilah Rahasia Perbaiki Algoritma Video YouTube yang Mulai Sepi
  • Kenapa Cicilan di Bank Syariah Itu Tetap?
  • Inilah 7 Produk Digital Paling Realistis untuk Kalian yang Mau Jualan Online Tahun Ini!
  • Inilah 4 Strategi Memilih Niche SEO Terbaik Supaya Blog Kalian Cepat Ranking
  • Ini Trik Supaya Pengunjung Toko Online Kalian Jadi Pembeli Setia Pakai Omnisend!
  • How to Fix NVIDIA App Error on Windows 11: Simple Guide
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • How to Clear Copilot Memory in Windows 11 Step by Step
  • How to Show Battery Percentage on Windows 11
  • How to Fix VMSp Service Failed to Start on Windows 10/11
  • How to Use Orbax Checkpointing with Keras and JAX for Robust Training
  • How to Automate Any PDF Form Using the Power of Manus AI
  • How to Training Your Own YOLO26 Object Detection Model!
  • How to Build a Full-Stack Mobile App in Minutes with YouWare AI
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme