Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pemerintah Siapkan Sanksi kepada Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Posted on April 9, 2022

Jakarta,

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
 
“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” ujar Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (8/4/2022).
 
Pihanya mengatakan berdasarkan laporan yang diterima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. “Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti,” terang Haiyani Rumondang.

  

Haiyani Rumondang mengungkapkan dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi. Pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.  
 
Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online. Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.
 
Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR. “Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” ujarnya. 

Haiyani Rumondang menambahkan adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh  untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan. Semua pengaduan yang masuk akan diteliti  kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Hasil sPengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
 
Editor: Kendi Setiawan

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Kenapa Komputer Sangat Panas Saat Gunakan Fitur Virtualisasi Hyper-V?
  • Apa itu Bug React2Shell? Sudah Serang Lebih dari 30 Organisasi dan 77.000 IP Address
  • Google Store Black Friday 2025: Penawaran Spesial untuk Pixel, Nest, dan Lainnya!
  • Boxville 2 Gratis di Playstore, Plus Diskon Lainnya!
  • Cara Atasi Masalah Pembacaan Suara (Read Aloud) di Windows Copilot Tidak Berfungsi
  • Kementerian Kesehatan Inggris Akui Data Breach, Akibat Zero-day Oracle DB?
  • Google Akan Perkenalkan Autofill Google Wallet di Chrome untuk Pembayaran Lebih Mudah
  • Google Pixel Akan Perkenalkan Launcher Device Search Baru, Lebih Cepat dan Pintar
  • Hacker Serang Bug VPN di ArrayOS AG untuk Menanam Web Shell
  • Cara Menonaktifkan Error “ITS Almost time to restart in Windows”
  • Google Fi Mendukung Panggilan Telepon RCS Melalui Web, Lebih Mudah dan Efisien
  • Data Breach Marquis: Hajar Lebih Dari 74 Bank dan Koperasi AS
  • Google Search Akan Adopsi ‘Continuous Circle’ untuk Hasil Pencarian Terjemahan, Lebih Cerdas dan Kontekstual
  • Rusia Memblokir Roblox Karena Distribusi ‘Propaganda LGBT’
  • Google Gemini Redesain Web Total di Desember 2025, Fokus UX yang Lebih Baik
  • Apa itu Google Workspace Studio? Tool Baru untuk Pembuat Konten?
  • Cara Menggunakan Xbox Full-Screen Experience di Windows
  • Korea Tahan Tersangka Terkait Penjualan Video Intim dari Kamera CCTV yang Diretas
  • Kebocoran Galaxy Buds 4 Mengungkap Desain dan Fitur Baru, Mirip Apple?
  • Sudah Update Windows KB5070311 dan Apa Saja Yang Diperbaiki?
  • Cara Menonaktifkan Fitur AI Actions (Tindakan AI) di Menu Windows Explorer
  • Microsoft Edge AI vs. OpenAI’s Atlas Browser: Perbandingan dan Perbedaan Utama
  • Cara Memasang Folder Sebagai Drive di Windows 11
  • Cara Memperbaiki Error 0xC1900101 0x40021 pada Update Windows 11
  • Malware Glassworm Serang Lagi VSCode, Hati-hati!
  • Walmart dan Google Bermitra untuk Kamera Rumah Google Home: Pengalaman Langsung
  • Gemini Dapat Bisa Atur Perangkat Rumah Melalui Home Assistant Pakai Suara, Desember 2025
  • Asahi, Produsen Bir Jepang, Akui Kebocoran Data 15 Juta Pelanggan
  • Google Messages Ada Fitur Baru: Pesan Grup, Mode Gelap dan Integrasi dengan Google Duo
  • 5 Laptop ASUS Terbaik dengan Tampilan Mewah dan Build Quality Premium
  • Kenapa Komputer Sangat Panas Saat Gunakan Fitur Virtualisasi Hyper-V?
  • Apa itu Bug React2Shell? Sudah Serang Lebih dari 30 Organisasi dan 77.000 IP Address
  • Google Store Black Friday 2025: Penawaran Spesial untuk Pixel, Nest, dan Lainnya!

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme