Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pemerintah Siapkan Sanksi kepada Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Posted on April 9, 2022

Jakarta,

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
 
“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” ujar Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (8/4/2022).
 
Pihanya mengatakan berdasarkan laporan yang diterima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. “Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti,” terang Haiyani Rumondang.

  

Haiyani Rumondang mengungkapkan dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi. Pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.  
 
Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online. Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.
 
Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR. “Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” ujarnya. 

Haiyani Rumondang menambahkan adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh  untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan. Semua pengaduan yang masuk akan diteliti  kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Hasil sPengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
 
Editor: Kendi Setiawan

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Inilah Rekomendasi Kipas Angin Dinding Terbaik Buat Ngatasin Cuaca Panas Tanpa Bikin Kantong Jebol
  • Inilah Cara Sewa Mobil yang Aman dan Nyaman Biar Liburan Kalian Makin Seru Tanpa Drama
  • Inilah Cara Daftar Lowongan 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Cek Jadwal Lengkapnya Di Sini!
  • Inilah Cara Daftar Lowongan 1.369 Manajer Operasional Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Pegawai BUMN!
  • Inilah Perbedaan Skin Tint, Cushion, dan Foundation Biar Kalian Nggak Salah Pilih Base Makeup Natural
  • Inilah Rekomendasi Sepeda Lipat Dewasa Terbaik 2026 yang Paling Praktis untuk Kebutuhan Commuting dan Olahraga Harian
  • Inilah 5 Rekomendasi Sepeda Lipat Listrik Jarak Tempuh Terjauh Biar Mobilitas Kalian Makin Praktis!
  • Inilah 30 Ucapan Hari Kartini 2026 Paling Bermakna untuk Caption Media Sosial dan Pesan Personal yang Inspiratif
  • Inilah Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih, Peluang Karir BUMN dengan 30.000 Formasi
  • Inilah 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake Anti Oksidasi Supaya Wajah Nggak Terlihat Kusam dan Gelap
  • Inilah Syarat dan Cara Mengurus Surat Sehat Jasmani Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih
  • Inilah Alasan Harga Plastik Naik dan 7 Alternatif Kemasan Ramah Lingkungan yang Lebih Hemat buat UMKM
  • Inilah Profil Syekh Ahmad Al Misry dan Rekam Jejaknya yang Sedang Viral di Media Sosial
  • Inilah Alasan HP Nokia Jadul Harganya Masih Selangit dan Banyak Diburu Kolektor di Tahun 2026
  • Inilah HP Samsung A Series Terbaru yang Pakai Layar AMOLED, Mewah Tapi Harganya Terjangkau Banget!
  • Inilah Vivo T5 Pro, HP Midrange dengan Baterai 9.020 mAh yang Siap Comeback ke Indonesia!
  • Inilah Cara Daftar Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026, Ada 30.000 Formasi yang Bisa Kalian Lamar!
  • Inilah Alasan Kenapa Kemkomdigi Ancam Blokir Wikipedia dan Dampak Seriusnya Buat Masa Depan Pendidikan Kita
  • Inilah Cara Cek BLT Desa 2026 Tahap 2, Cair Rp900 Ribu Langsung ke Tangan Kalian!
  • Inilah Cara Cek PIP Lewat HP 2026 dan Panduan Lengkap Pencairannya Biar Dana Nggak Hangus
  • Inilah 51 Kode Redeem FF Aktif 17 April 2026, Buruan Klaim Skin Blue Angelic dan Bundle Langka!
  • Inilah Huawei Mate 80 Pro, Sang Legenda Flagship yang Kembali dengan Kamera True-to-Colour dan Ketahanan Luar Biasa
  • Inilah Deretan iPhone Terlawas yang Masih Layak Dibeli Tahun 2026, Performa Tetap Ngebut dan Harga Terjangkau!
  • Inilah HP Oppo Paling Worth It di Tahun 2026, Spesifikasi Gahar Tapi Harga Tetap Merakyat!
  • Inilah Daftar Link Nonton Film Ilegal yang Diblokir Komdigi dan Alasan Kenapa Kalian Harus Waspada
  • Inilah Lenovo Legion Y70 (2026), HP Gaming yang Siap Guncang Pasar dengan Teknologi AI
  • Inilah Rekomendasi HP Oppo Murah Spek Mewah Tahun 2026 yang Nggak Bakal Bikin Kantong Kalian Jebol!
  • Inilah 15 Situs Nonton Film Gratis Legal 2026, Bye-Bye Iklan Ganggu dan Drama Situs Ilegal!
  • Inilah Beasiswa Bekraf Digital Talent 2026: Solusi Buat Kalian yang Mau Jago AI dan Makin Produktif
  • Inilah Cara Memilih Power Bank yang Aman Dibawa ke Pesawat Agar Tidak Disita Petugas
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to Fix 0x800ccc0b Outlook Error: Step-by-Step Guide for Beginners
  • How to Fix NVIDIA App Error on Windows 11: Simple Guide
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • How to use the Wan 2.7 AI model: A complete walkthrough
  • How to Run Minimax M2-7 Locally: A Step-by-Step Guide for Beginners
  • How to Build Self-Driving Codebases with Async Agents and NVIDIA Hardware
  • How to create a professional AI influencer using Apob AI
  • How to Use AI-Powered Tools to Level Up Your Stock Market Research Game with Claude Code
  • New Text Document
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme