Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Tolak Pengajuan RUU Pilpres Jika Semata Soal Syarat Pencalonan

Posted on April 7, 2013

Jakarta – Fraksi PKB tetap menolak dilakukannya revisi terhadap UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Sikap ini diambil karena beberapa fraksi yang ingin merevisi UU Pilpres hanya bertujuan menurunkan Presidential Threshold (PT).

“PKB tidak akan berubah. Kalau revisinya cuma ngotak-atik Pilpres kita tidak mau,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain di Jakarta, Sabtu (6/4/2013).

Menurutnya, beberapa fraksi masih menyampaikan pandangannya terkait revisi UU Pilpres. Sebab saat ini masih ada perdebatan soal perlu atau tidaknya UU Pilpres itu direvisi.

Pasalnya, beberapa fraksi yang menolak rencana revisi itu menilai fraksi yang menginginkan adanya revisi hanya untuk merubah persyaratan pencalonan presiden saja.

“PKB menolak karena kehendak melakukan revisi ini lebih kepada unsur politik untuk merubah PT,” imbuhnya.

Dia mengatakan, PT yang diatur dalam UU Pilpres saat ini sudah cukup memadai sehingga tidak perlu lagi ada perubahan apalagi menurunkannya.

Lebih lanjut, PT sendiri diatur sebagai panduan agar pemerintahan atau presiden yang terpilih nanti bisa menjalankan pemerintahannya dengan efektif tanpa ada intrik-intrik politik dari parlemen.

“PT itu penting untuk memastikan dukungan parlemen dan efektifitas pemerintahan. Kalau yang terpilih presidennya hanya 5 persen suaranya, nanti akomodasi politik yang berlebihan nantinya ada politik dagang sapi. Demokrat yang 20 persen saja masih ada akomodasi politik,” tandasnya

Sumber: Inilah.com

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme