Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

RUU Ormas Sepakati Definisi Ormas Asing

Posted on November 23, 2012

Jakarta – Setelah melalui perdebatan panjang, Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) akan segera disahkan. Pengesahan ini sekaligus mengakhiri alotnya pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait definisi ormas asing.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, DPR dan pemerintah akhirnya mencapai kata sepakat ketika mendefinisikan ormas asing. Menurut dia, pada prinsipnya, ormas yang di dalamnya terdapat unsur asing dimasukkan ke dalam kategori ormas asing.

“Kalau di dalamnya ada unsur asing maka tetap ormas asing meskipun yang mengesahkan Kemenkum HAM,” ujar Malik kepada redaksi www.dpp.pkb.or.id di Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Sekjen DKN Garda Bangsa itu menyampaikan, terdapat tiga kategori ormas asing. Pertama, ormas yang berbadan hukum asing. Kedua, ormas yang didirikan Warga Negara Asing (WNA). Ketiga, ormas yang didirikan WNA bersama-sama Warga Negara Indonesia (WNI). “Ormas asing diperlakukan khusus dan berbeda dengan ormas nasional,” katanya.

Dia melanjutkan, sebelum resmi beroperasi setelah keluarnya izin dari Kemenkum HAM, ketiga ormas asing tersebut harus terlebih dulu memperoleh Izin Prinsip dari Kemenlu sebagai Clearing House (CH). Ormas asing juga harus mendapat izin operasional dari instansi atau kementerian, sesuai dengan fokus programnya.

Ormas asing dalam kegiatannya juga harus melibatkan WNI atau bekerjasama dengan ormas nasional. Selain itu, ormas asing dikenai sejumlah larangan. Pertama, dilarang melakukan kegiatan intelijen atau spionase. Kedua, dilarang menggunakan fasilitas negara atau pemerintah.

Ketiga, semua transaksi dan aliran dana harus dilaporkan ke pemerintah. Keempat, dilarang melakukan kegiatan politik. “Kelima, dilarang mencari atau memungut dana dari masyarakat Indonesia,” terangnya.

Hal lain yang diatur dalam RUU Ormas adalah sejumlah sanksi bila ormas asing melakukan pelanggaran. Di antaranya, peringatan tertulis, pembekuan izin prinsip maupun operasional, pencabutan izin prinsip, pencabutan izin operasional, dan tindakan diplomatik.

Dikatakan politisi muda PKB ini, pengaturan tentang ormas asing diatur dalam pasal 39-42. Sedangkan pengaturan tersebut diperlukan agar keberadaan ormas asing tidak kontraproduktif. Sumber: DPP PKB

Terbaru

  • Inilah Cara Lolos Seleksi Siswa Unggul ITB Lewat Jalur Tes Tulis Biar Jadi Mahasiswa Ganesha
  • Inilah Penemuan Fosil Hadrosaurus yang Ungkap Bahwa Penyakit Langka Manusia Sudah Ada Sejak Zaman Prasejarah
  • Inilah Penemuan Terbaru yang Mengungkap Bahwa Sunburn Ternyata Disebabkan Oleh Kerusakan RNA
  • Inilah Alasan Kenapa Manusia Lebih Sering Hamil Satu Bayi daripada Kembar Menurut Penelitian Terbaru
  • Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran IMEI Internasional Mulai Mei 2026
  • Bocoran Spek Samsung Galaxy S27 Ultra Nih, Kamera 3X Hilang + Teknologi AI
  • Inilah Perbedaan Motorola G47 dan Motorola G45, Cuma Kamera 108 Megapiksel Doang?
  • Update Baru Google Gemini: Bisa Bikin File Word, PDF, Excel secara Otomatis
  • Rekomendasi Motor Listrik 2026 Anti Mogok!
  • Ini Loh Honda Vision 110, Motor Baru Seharga Beat & Rangka eSAF Khusus Pasar Eropa
  • Inilah Mobil-Mobil Paling Cocok Transisi ke Bioetanol E20 dan Biodiesel B50!
  • Inilah Ternyata Batas Minimal Daya Cas Mobil Listrik di Rumah
  • DJP Geser Batas Akhir Lapor Pajak Sampai 31 Mei 2026
  • PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi
  • LPTNU Kritik Keras Rencana Penutupan Prodi: Kenapa Tidak Komprehensi & Berbasis Problematika Nyata?
  • Gus Rozin PWNU Jawa Tengah Setuju Cak Imin, Konflik PBNU bikin Warga Kesal dan Tidak Produktif
  • Pengamat: Prabowo Harus Benahi KAI, Aktifkan juga Jalur Kereta Lama & Baru
  • Sekjend PBNU: Jadwal Muktamar Usulan PWNU Sejalan Hasil Rapat Pleno & Rais Aam
  • PKB Desak Hukuman Maksimal Kasus Little Aresha & Evaluasi Total Sistem Penitipan Anak secara Nasional
  • PKB Usul Modernisasi Sistem Kereta dan CCTV di Kabin Masinis, Setuju?
  • Menteri PPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Polemik Pindah Gerbong Wanita di KRL
  • Cara Kirim Robux Mudah di Roblox Beli Skin Shirt Preview
  • Kronologi kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh anak anggota DPRD Kutai Barat?
  • Inilah Alasan Kenapa Gelembung Air di Luar Angkasa Bisa Jadi Eksperimen Fisika yang Keren Banget
  • Inilah Contoh Naskah Doa Upacara Hardiknas 2026 yang Syahdu dan Penuh Makna
  • Inilah 10 Peringkat SMP di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Hasil TKA TKAD 2025/2026 Terbaru
  • Inilah Cara Download FF Beta Versi Terbaru 2026, Lengkap Dengan Cara Daftar Advanced Server Resmi
  • Inilah Cara Menghilangkan YouTube Shorts di Beranda Biar Nggak Menghambat Scrolling Kalian!
  • Inilah Kabar Gembira Program Magang Nasional 2026, Kuota Naik Drastis Jadi 150 Ribu Peserta!
  • Inilah House of Amartha: Mengenal Bisnis Thariq Halilintar di Balik Pernikahan Mewah El Rumi dan Syifa Hadju
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Clone Your Voice for Free and Create Unlimited AI Audio
  • How to Deploy Your Google AI Studio Web App Using Hostinger
  • How to Create Viral Motivational YouTube Videos Using Only Free AI
  • How to Create High-End Cinematic Ads and Viral Content with Seedance 2.0
  • How OpenAI is Taking the Lead Again with GPT 5.5 and Codex
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme