Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Pemerintah Terbitkan Aturan TV Digital

Posted on January 12, 2014

Jakarta – Menkominfo Tifatul Sembiring telah menandatangani Peraturan Menteri No. 32/2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial sebagai pengganti Peraturan Menkominfo No. 22 Tahun 2011.

“Menkominfo menandatangani peraturan menteri tersebut pada 29 Desember setelah melalui proses uji publik pada 10-17 Desember,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu (11/1/2013).

Ditambahkannya, Kementerian Kominfo juga telah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggaran penyiaran multipleksing televisi digital di lima zona pada 30 Juli 2012, dan dilanjutkan dua zona pada 26 April 2013 sesuai Peraturan Menkominfo No. 22/2011.

“Namun pada perkembangannya, regulasi yang mengatur pelaksanaan TV digital itu (Peraturan Menkominfo No. 22/2011) sempat memperoleh gugatan hukum melalui Mahkamah Agung,” kata Gatot.

Implikasi keputusan Mahkamah Agung itu, lanjut Gatot, adalah ketiadaan penghentian siaran (switch off) televisi analog ke digital, ketiadaan kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing), dan ketiadaan zona baru.

Namun, keputusan MA itu tidak bersifat retroaktif. Artinya hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku dan tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital.

Pertimbangan proses migrasi teknologi sistem televisi digital ke analog yang tetap membutuhkan payung hukum dan pembatalan Peraturan Menkominfo No. 22/ 2011 itu yang kemudian melatarbelakangi terbitnya Peraturan Menkominfo No. 32/2013.

Sumber: detikINET

Terbaru

  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme