Naskah Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama, 1945
Resolusi Jihad-1
Resoloesi N.U. Tentang
Djihad fi Sabilillah
Bismillahirrochmanir Rochim
Resoloesi:
Rapat besar wakil-wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa-
Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja.
Mendengar:
Bahwa di tiap2 Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat
Ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing 2 untuk mempertahankan dan
menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MERDEKA.
Menimbang:
a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut
hukum agama Islam, termasuk sebagai kewajiban bagi tiap 2 orang Islam.
b. bahwa di Indonesia mi warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dan Umat Is lam.
Mengingat:
a. bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada disini telah banyak
sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketentraman umum.
b. bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Negara
Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka dibeberapa
tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. bahwa pertempuran 2 itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam jang merasa
wajib menurut Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. bahwa didalam menghadapi sekalian kedjadian 2 itu perlu mendapat perintah dan tuntunan
jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian 2 tersebut.
Memutuskan:
1. memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu
sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha usaha jang akan membahajakan
Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia terutama terhadap fihak Belanda dan
kaki—tangannya.
2. supaja memerintahkan melandjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara
Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaja, 22-10-1945
HB. NAHDLATOEL OELAMA
Resolusi Djihad-II
NADLATOEL OELAMA
"R E S 0 B L U S 1”
MOEKTAMAR NAHDLATOEL ‘OELAMA’ ke-XVI jadi diadakan di POERWOKERTO moelai
malam hari Rebo 23 hingga malam Sabtoe Rb. ‘oetsani 1365, bertepatan dengan 26 hingga 29
Maret 1946.
Mendengar:
Keterangan2 tentang soesana genting jang melipoeti Indonesia sekarang, disebabkan datangja
kembali kaoem pendjadjah, dengan dibantoe oleh kakitanganja jang menjeloendoep ke dalam
masjarakat Indonesia:
Mengingat:
a. bahwa Indonesia adalah negeri Islam
b. bahwa Oemmat Islam dimasa laloe telah tjoekoep menderita kedjahatan dan kezholiman
kaoem pendjadjah;
Menimbang:
a. bahwa mereka (Kaoem Pendjajah) telah mendjalankan kekedjaman, kedjahatan dan
kezholiman dibeberpa daerah daripada Indonesia.
b. bahwa mereka telah mendjalankan mobilisasi (Pengerahan tenaga peperangan) oemoem,
goena memeperkosa kedaoelatan Repoeblik Indonesia;
Berpendapatan:
Bahwa oentoek menolak bahaja pendjadjahan itoe tidak moengkin dengan djalan pembitjaraan
sadja;
1. Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (yang harus dikerdjakan
oleh tiap2 orang Islam, laki2, perempoean, anak2, bersendjata atau tidak (bagi orang
jang berada dalam djarak lingkaran 94 Km. Dan tempat masoek kedoedoekan
moesoeh).
2. Bagi orang2 jadi berada diluar djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu fordloe kifayah (yang
tjoekoep, kalau dikerdjakan sebagian sadja).
3. Apa bisa kekoeatan dalam No. I beloem dapat mengalahkan moesoeh, maka orang2
jang berada diloar djarak lingkaran 94 Km. Wadjib berperang djoega membantoe No. 1,
sehingga moesoeh kalah.
4. Kaki tangan moesoeh adalah pemetjah kegoelatan teqad dan kehendak ra’jat, dan
haroes dibinasakan menoeroet hoekoem Islam sabda Chadits, riwajat Moeslim.
Resoeloesi mi disampaikan kepada:
1. P.J.M. Presiden Repoeblik Indonesia dengan perantaraan Delegasi
Moe’tamar.
2. Panglimatertinggi T.R.l.
3. M.T. Hizboellah
4. M.T. Sabilillah
5. Ra'jat Oemoem