Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Tiga Hukum Kemasukan Air saat Puasa

Posted on April 12, 2022

Jakarta, Puasa mengharuskan orang yang melakukannya untuk menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan. Di antara hal yang membatalkan adalah memasukkan benda padat ataupun cair melalui lubang-lubang anggota tubuh.
 
Namun, bagaimana jika air tidak sengaja masuk saat mandi atau wudhu? Apakah puasanya bisa dianggap batal?
 
Mandi kerap menjadi pilihan yang mau tidak mau harus dilakukan di saat puasa dalam kondisi matahari yang begitu terik dan suhu cuaca yang panas. Mandi dapat menyegarkan tubuh.
 
Bukan hanya itu, mandi juga menjadi satu keharusan bagi seseorang jika hendak berangkat bekerja, sekolah, ataupun bertemu dengan orang-orang tertentu agar tampak lebih rapi.
 
Saat mandi, tanpa sengaja air masuk melalui lubang anggota tubuh, seperti hidung, mulut, ataupun telinga. Bagaimana hukum puasa orang yang tidak sengaja lubang anggota tubuhnya termasuki air tersebut?
 
Setidaknya, sebagaimana dilansir , ada tiga hukum jika hal tersebut terjadi.
 
Pertama, membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat. Misalnya, basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam.
 
Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas di atas dapat membatalkan puasa, meski dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam cara mengalirkan air.
 
Kedua, membatalkan ketika melebih-lebihkan dalam menyiramkan atau mengalirkan air. Perincian ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.
 
Ketika air masuk ke dalam anggota batin saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menyiramkan air itu. Bila dilakukan dengan cara yang melebih-lebihkan, misalkan membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.
 
Ketiga, tidak membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku saat penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga. 
 
Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.
 
Hukum-hukum ini sebagaimana termaktub dalam Kitab I`antuth Thalibin Hasyiyah atas Fathul Mu`in karya Sayyid Bakri Syatha.

Oleh karena itu, jika tubuh kemasukan air saat mandi, baik melalui lubang hidung, telinga, mulut, ataupun kubul dan dubur, maka puasanya dianggap batal. Sebab, mandi tersebut tergolong pada hukum pertama di atas.
 
Pewarta: Syakir NF Editor: Aiz Luthfi

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Cara Tarik Saldo PNM Digi ke Rekening & Daftar: Panduan Lengkap & Terbaru!
  • Apa itu Penipuan Michat Hotel?
  • Yang Baru di Claude 5 Sonnet
  • Tip Jadi Kreator di Pinterest Tahun 2026
  • Cara Jualan Produk Digital Tanpa Harus Capek Promosi Terus-Menerus
  • Rangkuman Strategi Bisnis Baru dari CEO Youtube 2026, Wajib Dibaca Kreator Nih
  • Apa itu Platform WeVerse? Ini Penjelasan Lengkapnya
  • Inilah Cara Mendapatkan 1000 Subscriber Cuma dalam 3 Hari Tanpa Edit Video Sama Sekali
  • Apa itu Shibal Annyeong yang Viral TikTok?
  • Apakah iPhone Inter Aman?
  • Kenapa Gemini AI Bisa Error Saat Membuat Gambar? Ini Penjelasannya!
  • Daftar Akun Moonton via Web Tanpa Aplikasi untuk MLBB
  • Cara Hapus Akun Terabox: Panduan Lengkap dan Aman
  • Khaby Lame’s $957M Digital Identity Deal Explained
  • Cek HP Anak, Apakah Ada Video Viral Cukur Kumis Bawah
  • Jika ATM Terpelanting, Apakah Saldo Aman?
  • Inilah 5 Rekomendasi Smartwatch Terbaik di Bawah Rp1 Jutaan
  • Siapa Daud Tony yang Ramal Jatuhnya Saham & Harga Emas-Perak?
  • Berapa Cuan Dari 1.000 Tayangan Reels Facebook Pro?
  • Apakah Jika Ganti Baterai HP, Data akan Hilang?
  • Apa itu Game Sakura School Simulator Solwa?
  • Hasil Benchmark Xiaomi Pad 8 Global Bocor! Siap-siap Masuk Indonesia Nih
  • KAGET! Ressa Rizky Rossano Akui Sudah Nikah & Punya Anak
  • Inilah Kronologi Ledakan Bom Rakitan SMPN 3 Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar
  • Cara Mengatasi Error 208 BCA Mobile
  • Hapus Sekarang! Inilah Hornet, App LGBTQ Tembus Indonesia, Hati-hati
  • Berapa Lama Sih Ngecas HP 33 Watt? Ini Dia Penjelasannya!
  • Cara Cek Saldo Hana Bank Lewat SMS
  • Update Sistem Google Februari 2026: Apa yang Baru dan Perlu Kalian Tahu?
  • Membership FF Bulanan & Mingguan: Berapa DM yang Harus Kalian Siapkan?
  • Mozilla (Finally) Adds Option to Disable Generative AI in Browser
  • LibreOffice 26.2 Released: Faster Performance & New Features Explained
  • How to Fix 9HEHW Error in Outlook & Teams
  • Ubuntu 24.04.4 LTS HWE Now Available: Key Updates and Fixes for Users
  • Windows 11 Build 28020.1546 Released in Canary Channel: Cloud App Fixes Inside
  • Cara Mendefinisikan Role Project Claude Agar Hasilnya Lebih Akurat dan Konsisten
  • Cara Buat AI Asisten Pribadi dengan Teknik RAG
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme