Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Tiga Hukum Kemasukan Air saat Puasa

Posted on April 12, 2022

Jakarta, Puasa mengharuskan orang yang melakukannya untuk menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan. Di antara hal yang membatalkan adalah memasukkan benda padat ataupun cair melalui lubang-lubang anggota tubuh.
 
Namun, bagaimana jika air tidak sengaja masuk saat mandi atau wudhu? Apakah puasanya bisa dianggap batal?
 
Mandi kerap menjadi pilihan yang mau tidak mau harus dilakukan di saat puasa dalam kondisi matahari yang begitu terik dan suhu cuaca yang panas. Mandi dapat menyegarkan tubuh.
 
Bukan hanya itu, mandi juga menjadi satu keharusan bagi seseorang jika hendak berangkat bekerja, sekolah, ataupun bertemu dengan orang-orang tertentu agar tampak lebih rapi.
 
Saat mandi, tanpa sengaja air masuk melalui lubang anggota tubuh, seperti hidung, mulut, ataupun telinga. Bagaimana hukum puasa orang yang tidak sengaja lubang anggota tubuhnya termasuki air tersebut?
 
Setidaknya, sebagaimana dilansir , ada tiga hukum jika hal tersebut terjadi.
 
Pertama, membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat. Misalnya, basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam.
 
Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas di atas dapat membatalkan puasa, meski dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam cara mengalirkan air.
 
Kedua, membatalkan ketika melebih-lebihkan dalam menyiramkan atau mengalirkan air. Perincian ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.
 
Ketika air masuk ke dalam anggota batin saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menyiramkan air itu. Bila dilakukan dengan cara yang melebih-lebihkan, misalkan membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.
 
Ketiga, tidak membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku saat penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga. 
 
Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.
 
Hukum-hukum ini sebagaimana termaktub dalam Kitab I`antuth Thalibin Hasyiyah atas Fathul Mu`in karya Sayyid Bakri Syatha.

Oleh karena itu, jika tubuh kemasukan air saat mandi, baik melalui lubang hidung, telinga, mulut, ataupun kubul dan dubur, maka puasanya dianggap batal. Sebab, mandi tersebut tergolong pada hukum pertama di atas.
 
Pewarta: Syakir NF Editor: Aiz Luthfi

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Windows Tidak Nyala Lagi Setelah Sleep/Locked
  • Cara Memperbaiki Komputer Crash karena Discord
  • Cara Memperbaiki Error Windows “Failed to update the system registry”
  • Cara Memperaiki LGPO/exe/g
  • Cara Memperbaiki Error Tidak bisa Add Calendar di Outlook
  • Cara Memperbaiki File Transfer Drop ke 0 di Windows 11
  • Cara Memperbaiki Microsoft Copilot Error di Outlook
  • Cara Memperbaiki Error Virtualbox NtCreateFile(\Device\VBoxDrvStub) failed, Not signed with the build certificate
  • Cara Memperbaiki Error “the system detected an address conflict for an IP address, with Event ID 4199”
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Memperbaiki Windows Tidak Nyala Lagi Setelah Sleep/Locked
  • Cara Memperbaiki Komputer Crash karena Discord
  • Cara Memperbaiki Error Windows “Failed to update the system registry”

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme