Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Apa itu Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak/Susun?

Posted on February 23, 2025

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan berbagai kebijakan insentif perpajakan. Salah satu kebijakan terbaru adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun tertentu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci ketentuan mengenai insentif PPN ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, termasuk persyaratan harga, kriteria rumah yang memenuhi syarat, serta siapa saja yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Ketentuan Rumah yang Memenuhi Syarat

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, rumah tapak atau satuan rumah susun yang berhak mendapatkan insentif PPN harus memenuhi beberapa persyaratan utama:

Pasal 4
(1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Dengan demikian, hanya rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar yang dapat menikmati insentif ini. Selain itu, rumah tersebut harus dalam kondisi siap huni, bukan rumah bekas atau yang sudah pernah ditempati.

Rumah yang memenuhi kriteria ini juga harus memiliki kode identitas rumah, yang diberikan oleh instansi pemerintah terkait:

Pasal 4
(2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
a. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
b. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kode identitas rumah ini merupakan bentuk registrasi resmi dari pemerintah dan harus didapatkan melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh kementerian terkait.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Bagi calon pembeli yang telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum peraturan ini berlaku, masih ada kesempatan untuk mendapatkan insentif PPN dengan ketentuan tertentu:

Pasal 4
(4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan:
a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025; dan
b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Ini berarti, insentif hanya berlaku bagi mereka yang mulai melakukan pembayaran sejak 1 Januari 2025 dan memenuhi ketentuan lainnya dalam peraturan tersebut hingga akhir tahun 2025.

Batasan dalam Pemanfaatan Insentif PPN

Pemerintah membatasi pemanfaatan insentif ini hanya untuk satu kali pembelian per orang:

Pasal 5
(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.

Namun, ada ketentuan khusus bagi mereka yang sebelumnya telah mendapatkan insentif serupa dari kebijakan sebelumnya:

Pasal 5
(2) Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung Pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.

Dengan kata lain, individu yang sudah pernah mendapat insentif dari kebijakan sebelumnya masih bisa mendapatkan insentif baru untuk pembelian rumah yang berbeda.

Sebaliknya, jika seseorang membeli rumah sebelum 1 Januari 2025 tetapi kemudian membatalkan transaksi tersebut, maka mereka tidak berhak mendapatkan insentif PPN untuk rumah yang sama:

Pasal 5
(3) Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Insentif Ini?

Tidak semua orang bisa mendapatkan insentif PPN ini. Hanya individu yang memenuhi persyaratan berikut yang berhak mendapatkannya:

Pasal 6
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
b. warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Artinya, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) bisa memanfaatkan insentif ini, asalkan mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mematuhi regulasi kepemilikan rumah yang berlaku.

Kesimpulan

Insentif PPN ditanggung pemerintah ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor properti dan membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Dengan adanya pembebasan PPN untuk rumah baru dengan harga maksimal Rp5 miliar, diharapkan lebih banyak masyarakat bisa mendapatkan hunian layak dengan harga lebih terjangkau.

Namun, penting bagi calon pembeli untuk memahami ketentuan yang berlaku, termasuk batasan pemanfaatan insentif, syarat rumah yang memenuhi kriteria, serta siapa yang berhak mendapatkan insentif ini.

Terbaru

  • Apa itu Klasifikasi Data dengan Metode Feature Selection?
  • Inilah Panduan Lengkap Jalur Afirmasi Disabilitas SPMB Kota Malang 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya!
  • Inilah Cara Lengkap Daftar UM Undip 2026: Panduan Teknis, Jadwal, dan Syarat Biar Nggak Salah Langkah!
  • Inilah Daftar Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics dan QS WUR, Nggak Kalah Sama Negeri!
  • Inilah Cara Daftar PPKB UI 2026, Kesempatan Emas Masuk Kampus Jaket Kuning Tanpa Tes!
  • Inilah Tampilan Baru Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026, Cara Cek Status dan Nominal Bantuan yang Cair!
  • Inilah Aturan PIN SPMB Jatim 2026, Bisa Dipakai Berapa Kali Sih?
  • Apa itu Common Techniques in Data Classification?
  • Inilah Cara Mengatasi Error Loading File Default.rdp Saat Menggunakan Remote Desktop
  • Anak Anies, Mutiara Baswedan Sukses Lulus S2 di Harvard University Sambil Momong Anak, Inspiratif Pol!
  • Inilah Kenapa Nama Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Bikin Netizen Penasaran Banget!
  • Inilah Panduan Lengkap Fakultas Vokasi UNY Kampus Wates 2026: Jurusan, Biaya Kuliah, dan Bedanya dengan Gunungkidul
  • Inilah Arti FOMO yang Sebenarnya dan Cara Biar Jenengan Nggak Gampang Ikut-ikutan Tren Viral
  • Inilah Perbedaan Red Flag dan Green Flag Serta Cara Mengenalinya dalam Hubungan
  • Inilah Cara Menghitung Nilai Gabungan Rapor dan TKA SPMB 2026 Supaya Peluang Lolos Makin Besar
  • Inilah Sisi Gelap Dunia Kotak-Kotak, Mengenal Creepypasta Minecraft yang Bikin Pemain Merinding Seharian
  • Inilah Caranya Plotting Bidang Tanah Mandiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku Supaya Data Jenengan Makin Akurat
  • Inilah Debut Yua Mikami di Drama Netflix Sins of Kujo, Perannya Bikin Banyak Orang Kaget!
  • Inilah Alasan Kenapa Video Viral Rok Hijau di Dapur Jadi Trending Topik dan Bikin Geger Netizen
  • Inilah Arti Rizz yang Viral di Media Sosial dan Rahasia Punya Karisma Alami Tanpa Perlu Banyak Gaya
  • Inilah Cara Menghapus Game Steam Sampai Bersih Biar Penyimpanan Lega dan Library Tetap Rapi
  • Inilah Cara Melacak iPhone Hilang Biar Bisa Motret Muka Pencurinya Secara Otomatis
  • Iki Loh Mitos Jam Posting Instagram yang Sering Bikin Bingung
  • Inilah Arti Withdrawn dalam Saham dan Cara Melakukannya Biar Nggak Bingung Pas Trading
  • Inilah Cara Melihat Nilai UTBK SNBT 2026 dan Tutorial Download Sertifikat Resminya
  • Inilah Kenapa Kalian Harus Pilih View TikTok Gratis Tanpa Login Biar Akun Tetap Aman dan Cepat FYP
  • Inilah Bedanya SSD NVMe vs SATA di Laptop Bisnis, Kitorang Kasih Tau Biar Kalian Tra Salah Pilih!
  • Inilah Cara Cek Tier Akun FF Pakai AI yang Lagi Viral, Ternyata Gampang Sekali!
  • Is it Legal? How to Use Fake Website to Generate Leads?
  • Get 4000 Watch Hours with Only One Video Easy Way
  • How Fix SELinux Port Denied Error With Sealert Easy Guide
  • Read SELinux AVC Denial Log Simple Guide for Noob
  • How Check and Fix SELinux Block Things in Fedora Linux
  • How Actually SELinux is Work?
  • How to Install Elementary OS 8 Easy and Make It Good
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme