Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Apa itu Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak/Susun?

Posted on February 23, 2025

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan berbagai kebijakan insentif perpajakan. Salah satu kebijakan terbaru adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun tertentu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci ketentuan mengenai insentif PPN ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, termasuk persyaratan harga, kriteria rumah yang memenuhi syarat, serta siapa saja yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Ketentuan Rumah yang Memenuhi Syarat

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, rumah tapak atau satuan rumah susun yang berhak mendapatkan insentif PPN harus memenuhi beberapa persyaratan utama:

Pasal 4
(1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Dengan demikian, hanya rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar yang dapat menikmati insentif ini. Selain itu, rumah tersebut harus dalam kondisi siap huni, bukan rumah bekas atau yang sudah pernah ditempati.

Rumah yang memenuhi kriteria ini juga harus memiliki kode identitas rumah, yang diberikan oleh instansi pemerintah terkait:

Pasal 4
(2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
a. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
b. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kode identitas rumah ini merupakan bentuk registrasi resmi dari pemerintah dan harus didapatkan melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh kementerian terkait.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Bagi calon pembeli yang telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum peraturan ini berlaku, masih ada kesempatan untuk mendapatkan insentif PPN dengan ketentuan tertentu:

Pasal 4
(4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan:
a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025; dan
b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Ini berarti, insentif hanya berlaku bagi mereka yang mulai melakukan pembayaran sejak 1 Januari 2025 dan memenuhi ketentuan lainnya dalam peraturan tersebut hingga akhir tahun 2025.

Batasan dalam Pemanfaatan Insentif PPN

Pemerintah membatasi pemanfaatan insentif ini hanya untuk satu kali pembelian per orang:

Pasal 5
(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.

Namun, ada ketentuan khusus bagi mereka yang sebelumnya telah mendapatkan insentif serupa dari kebijakan sebelumnya:

Pasal 5
(2) Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung Pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.

Dengan kata lain, individu yang sudah pernah mendapat insentif dari kebijakan sebelumnya masih bisa mendapatkan insentif baru untuk pembelian rumah yang berbeda.

Sebaliknya, jika seseorang membeli rumah sebelum 1 Januari 2025 tetapi kemudian membatalkan transaksi tersebut, maka mereka tidak berhak mendapatkan insentif PPN untuk rumah yang sama:

Pasal 5
(3) Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Insentif Ini?

Tidak semua orang bisa mendapatkan insentif PPN ini. Hanya individu yang memenuhi persyaratan berikut yang berhak mendapatkannya:

Pasal 6
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
b. warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Artinya, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) bisa memanfaatkan insentif ini, asalkan mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mematuhi regulasi kepemilikan rumah yang berlaku.

Kesimpulan

Insentif PPN ditanggung pemerintah ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor properti dan membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Dengan adanya pembebasan PPN untuk rumah baru dengan harga maksimal Rp5 miliar, diharapkan lebih banyak masyarakat bisa mendapatkan hunian layak dengan harga lebih terjangkau.

Namun, penting bagi calon pembeli untuk memahami ketentuan yang berlaku, termasuk batasan pemanfaatan insentif, syarat rumah yang memenuhi kriteria, serta siapa yang berhak mendapatkan insentif ini.

Terbaru

  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Contoh Bio IG Keren
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme