Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Apa itu Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak/Susun?

Posted on February 23, 2025

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan berbagai kebijakan insentif perpajakan. Salah satu kebijakan terbaru adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun tertentu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci ketentuan mengenai insentif PPN ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, termasuk persyaratan harga, kriteria rumah yang memenuhi syarat, serta siapa saja yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Ketentuan Rumah yang Memenuhi Syarat

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, rumah tapak atau satuan rumah susun yang berhak mendapatkan insentif PPN harus memenuhi beberapa persyaratan utama:

Pasal 4
(1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Dengan demikian, hanya rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar yang dapat menikmati insentif ini. Selain itu, rumah tersebut harus dalam kondisi siap huni, bukan rumah bekas atau yang sudah pernah ditempati.

Rumah yang memenuhi kriteria ini juga harus memiliki kode identitas rumah, yang diberikan oleh instansi pemerintah terkait:

Pasal 4
(2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
a. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
b. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kode identitas rumah ini merupakan bentuk registrasi resmi dari pemerintah dan harus didapatkan melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh kementerian terkait.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Bagi calon pembeli yang telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum peraturan ini berlaku, masih ada kesempatan untuk mendapatkan insentif PPN dengan ketentuan tertentu:

Pasal 4
(4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan:
a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025; dan
b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Ini berarti, insentif hanya berlaku bagi mereka yang mulai melakukan pembayaran sejak 1 Januari 2025 dan memenuhi ketentuan lainnya dalam peraturan tersebut hingga akhir tahun 2025.

Batasan dalam Pemanfaatan Insentif PPN

Pemerintah membatasi pemanfaatan insentif ini hanya untuk satu kali pembelian per orang:

Pasal 5
(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.

Namun, ada ketentuan khusus bagi mereka yang sebelumnya telah mendapatkan insentif serupa dari kebijakan sebelumnya:

Pasal 5
(2) Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung Pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.

Dengan kata lain, individu yang sudah pernah mendapat insentif dari kebijakan sebelumnya masih bisa mendapatkan insentif baru untuk pembelian rumah yang berbeda.

Sebaliknya, jika seseorang membeli rumah sebelum 1 Januari 2025 tetapi kemudian membatalkan transaksi tersebut, maka mereka tidak berhak mendapatkan insentif PPN untuk rumah yang sama:

Pasal 5
(3) Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Insentif Ini?

Tidak semua orang bisa mendapatkan insentif PPN ini. Hanya individu yang memenuhi persyaratan berikut yang berhak mendapatkannya:

Pasal 6
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
b. warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Artinya, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) bisa memanfaatkan insentif ini, asalkan mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mematuhi regulasi kepemilikan rumah yang berlaku.

Kesimpulan

Insentif PPN ditanggung pemerintah ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor properti dan membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Dengan adanya pembebasan PPN untuk rumah baru dengan harga maksimal Rp5 miliar, diharapkan lebih banyak masyarakat bisa mendapatkan hunian layak dengan harga lebih terjangkau.

Namun, penting bagi calon pembeli untuk memahami ketentuan yang berlaku, termasuk batasan pemanfaatan insentif, syarat rumah yang memenuhi kriteria, serta siapa yang berhak mendapatkan insentif ini.

Terbaru

  • Apa itu Logis? Kenapa Logika Bisa Berbeda-beda?
  • Ini Alasan Kenapa Fitur Bing AI Sedang Trending dan Dicari Banyak Orang
  • Sejarah Kerajaan Champa: Bangsa Yang Hilang Tanpa Perang Besar, Kok Bisa?
  • Gini Caranya Dapat Weekly Diamond Pass Gratis di Event M7 Pesta, Ternyata Nggak Pake Modal!
  • Inilah Trik Rahasia Panen Token dan Skin Gratis di Event Pesta Cuan M7 Mobile Legends!
  • Apakah Apk Pinjaman Cepat Galaxy Pinjol Penipu?
  • Cara Tarik Saldo APK Game Clear Blast
  • Apakah APK Game Clear Blast Penipu? Ini Reviewnya
  • Inilah Perbedaan SEO dan GEO + Tips Konten Disukai Google dan AI!
  • Inilah Cara Download Video TikTok 2026 Tanpa Watermark
  • Belum Tahu? Ini Trik Nonton Doods Pro Bebas Iklan dan Cara Downloadnya
  • Misteri DNA Spanyol Terungkap: Jauh Lebih Tua dari Romawi dan Moor!
  • Kenapa Belut Listrik itu Sangat Mematikan
  • Apa itu Tesso Nilo dan Kronologi Konflik Taman Nasional
  • Inilah 4 Keunikan Sulawesi Tengah: Kota Emas Gaib, Situs Purba dll
  • Kepulauan Heard dan McDonald: Pulau Paling Terpencil Milik Australia
  • Ghost Farm Janjikan Rp 3 Juta Cuma-Cuma, Beneran Membayar atau Scam? Ini Buktinya!
  • Apakah UIPinjam Pinjol Penipu? Cek Reviewnya Dulu Disini
  • Pengajuan Samir Sering Ditolak? Ternyata Ini Penyebab Tersembunyi dan Trik Supaya Langsung ACC
  • Lagi Viral! Ini Cara WD Fortes Cue ke DANA, Benaran Membayar atau Cuma Angin Lalu?
  • Bingung Pilih Paket? Inilah Perbedaan Telkomsel Data dan Telkomsel Data Flash yang Wajib Kalian Tahu!
  • Ini Alasan Pohon adalah Mahluk Hidup Terbesar di Dunia
  • Sempat Panas! Kronologi Perseteruan Cak Ji vs Madas di Surabaya, Gini Endingnya
  • Gila! Norwegia Bikin Terowongan Melayang di Bawah Laut
  • Cuma Terpisah 20 Mil, Kenapa Hewan di Bali dan Lombok Beda Total? Ternyata Ini Alasannya
  • Heboh Video Umari Viral 7 Menit 11 Detik dari Pakistan, Isinya Beneran Ada atau Cuma Jebakan Link? Cek Faktanya!
  • Tertipu Online atau HP Hilang? Ini Cara Melacak Nomor HP yang Nggak Tipu-Tipu!
  • Apakah Aplikasi Labora Bisa Hasilkan Uang Jutaan atau Cuma Tipu-Tipu?
  • Apakah APK Cashcash Pro Penipu? Cek Reviewnya Dulu
  • Google Kliks Communicator: Pengalaman Awal yang Mengejutkan – Apa yang Kami Rasakan?
  • Tailwind’s Revenue Down 80%: Is AI Killing Open Source?
  • Building Open Cloud with Apache CloudStack
  • TOP 1% AI Coding: 5 Practical Techniques to Code Like a Pro
  • Why Your Self-Hosted n8n Instance Might Be a Ticking Time Bomb
  • CES 2026: Real Botics Wants to Be Your Best Friend, but at $95k, Are They Worth the Hype?
  • Cara Buat Sistem Moderasi Konten Cerdas dengan GPT-OSS-Safeguard
  • Inilah Cara Membuat Aplikasi Web Full-Stack Tanpa Coding dengan Manus 1.5
  • Inilah Cara Melatih AI Agent Agar Bisa Belajar Sendiri Menggunakan Microsoft Agent Lightning
  • Tutorial Optimasi LangGraph dengan Node-Level Caching untuk Performa Lebih Cepat
  • Tutorial Membuat Game Dengan LangChain
  • Apa Itu CVE-2025-59374? Mengenal Celah Keamanan ASUS Live Update yang Viral Lagi
  • Apa itu RansomHouse Mario? Ini Pengertian dan Mengenal Versi Baru ‘Mario’ yang Makin Bahaya
  • Inilah Risiko Fatal yang Mengintai Kreator OnlyFans, Dari Doxxing sampai Penipuan!
  • Apa itu Kerentanan FortiCloud SSO? Ini Pengertian dan Bahayanya
  • Apa itu Covenant Health Data Breach? Ini Pengertian dan Kronologi Lengkapnya
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme