Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Apa itu Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak/Susun?

Posted on February 23, 2025

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan berbagai kebijakan insentif perpajakan. Salah satu kebijakan terbaru adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun tertentu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci ketentuan mengenai insentif PPN ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, termasuk persyaratan harga, kriteria rumah yang memenuhi syarat, serta siapa saja yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Ketentuan Rumah yang Memenuhi Syarat

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, rumah tapak atau satuan rumah susun yang berhak mendapatkan insentif PPN harus memenuhi beberapa persyaratan utama:

Pasal 4
(1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Dengan demikian, hanya rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar yang dapat menikmati insentif ini. Selain itu, rumah tersebut harus dalam kondisi siap huni, bukan rumah bekas atau yang sudah pernah ditempati.

Rumah yang memenuhi kriteria ini juga harus memiliki kode identitas rumah, yang diberikan oleh instansi pemerintah terkait:

Pasal 4
(2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
a. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
b. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kode identitas rumah ini merupakan bentuk registrasi resmi dari pemerintah dan harus didapatkan melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh kementerian terkait.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Bagi calon pembeli yang telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum peraturan ini berlaku, masih ada kesempatan untuk mendapatkan insentif PPN dengan ketentuan tertentu:

Pasal 4
(4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan:
a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025; dan
b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Ini berarti, insentif hanya berlaku bagi mereka yang mulai melakukan pembayaran sejak 1 Januari 2025 dan memenuhi ketentuan lainnya dalam peraturan tersebut hingga akhir tahun 2025.

Batasan dalam Pemanfaatan Insentif PPN

Pemerintah membatasi pemanfaatan insentif ini hanya untuk satu kali pembelian per orang:

Pasal 5
(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.

Namun, ada ketentuan khusus bagi mereka yang sebelumnya telah mendapatkan insentif serupa dari kebijakan sebelumnya:

Pasal 5
(2) Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung Pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.

Dengan kata lain, individu yang sudah pernah mendapat insentif dari kebijakan sebelumnya masih bisa mendapatkan insentif baru untuk pembelian rumah yang berbeda.

Sebaliknya, jika seseorang membeli rumah sebelum 1 Januari 2025 tetapi kemudian membatalkan transaksi tersebut, maka mereka tidak berhak mendapatkan insentif PPN untuk rumah yang sama:

Pasal 5
(3) Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Insentif Ini?

Tidak semua orang bisa mendapatkan insentif PPN ini. Hanya individu yang memenuhi persyaratan berikut yang berhak mendapatkannya:

Pasal 6
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
b. warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Artinya, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) bisa memanfaatkan insentif ini, asalkan mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mematuhi regulasi kepemilikan rumah yang berlaku.

Kesimpulan

Insentif PPN ditanggung pemerintah ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor properti dan membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Dengan adanya pembebasan PPN untuk rumah baru dengan harga maksimal Rp5 miliar, diharapkan lebih banyak masyarakat bisa mendapatkan hunian layak dengan harga lebih terjangkau.

Namun, penting bagi calon pembeli untuk memahami ketentuan yang berlaku, termasuk batasan pemanfaatan insentif, syarat rumah yang memenuhi kriteria, serta siapa yang berhak mendapatkan insentif ini.

Terbaru

  • Inilah Beasiswa Bekraf Digital Talent 2026: Solusi Buat Kalian yang Mau Jago AI dan Makin Produktif
  • Inilah Cara Memilih Power Bank yang Aman Dibawa ke Pesawat Agar Tidak Disita Petugas
  • Inilah Bocoran Harga dan Spesifikasi Redmi K90 Max, HP Gaming Dimensity 9500 Termurah yang Segera Dirilis!
  • Inilah RedMagic Gaming Tablet 5 Pro, Monster Gaming dengan Layar 185Hz dan Chipset Snapdragon 8 Elite yang Bikin Melongo!
  • Inilah Kenapa IGRS Trending di X, Bocorkan Spoiler Penting Game 007 First Light Hingga Ending!
  • Inilah 5 HP Murah Terbaru dengan Baterai Jumbo yang Siap Masuk Indonesia 2026, Ada yang Sampai 7.800 mAh!
  • Inilah Alasan Kenapa Samsung Galaxy S27 Bakal Pakai 50 Persen Chipset Exynos, Qualcomm Mulai Ditinggalkan?
  • Inilah Vivo Y31d Pro, Smartphone “Badak” dengan Baterai 7000mAh dan Ketahanan Standar Militer
  • Inilah 11 Game Penghasil Saldo DANA Tercepat 2026, Cara Asyik Cari Cuan Sambil Rebahan!
  • Inilah Motorola Edge 70 Pro, HP Midrange Gahar dengan Baterai 6500 mAh yang Siap Meluncur!
  • Inilah Kode Redeem FF Max 15 April 2026, Buru Skin Undersea Splatter dan Item Eksklusif Bawah Laut Sekarang!
  • Inilah Bocoran Vivo X500 Series dan Kamera Vlogging Saku yang Bakal Bikin DJI Ketar-ketir!
  • Inilah 6 Rekomendasi HP Gaming Paling Murah April 2026, Main Game Berat Nggak Pake Lag!
  • Inilah Caranya Manfaatin SPayLater di Aplikasi ShopeePay Biar Keuangan Tetap Aman Saat Tanggal Tua
  • Inilah Perbedaan Durasi Reels IG dan FB Terbaru 2026, Ternyata Bisa Sampai 20 Menit Lho!
  • Inilah Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Syarat Lengkap, Biaya, dan Lokasi Pembuatannya
  • Inilah Cara Pakai Panel Zurra v2 FF Aim Lock Headshot, Simak Fitur dan Risikonya Sebelum Pakai!
  • Inilah Alasan Kenapa Sesi Akhir UTBK 2026 Nggak Lebih Sulit dan Penjelasan Lengkap Sistem Penilaiannya
  • Inilah Kenapa Tidak Bisa Login WA Web dan Solusi Paling Ampuh Biar Langsung Connect Lagi
  • Inilah Cara Mengatasi MyTelkomsel Oops Terjadi Kesalahan, Jangan Panik Dulu!
  • Inilah Cara Mengisi SKP Satpol PP dan Pranata Trantibum 2026 di e-Kinerja My ASN, Dijamin Anti Ribet!
  • Inilah Cara Akses IPTV Playlist M3U Indonesia Terbaru 2026, Nonton Ribuan Channel Tanpa Biaya!
  • Tutorial SEO Anchor Link: Cara Dapat Ranking di Google Lewat Strategi Link Building yang Aman
  • Inilah Huawei Pura 90 Pro, HP Flagship dengan Desain Kamera Segitiga Unik dan Performa Kirin yang Makin Gahar
  • Inilah 5 Rekomendasi Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama Biar Kalian Tetap Adem Saat Cuaca Panas Ekstrem
  • Inilah MacBook Neo, Laptop Termurah Apple yang Ternyata Punya Performa Gaming Gila!
  • Inilah Daftar Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Terbaik 2026 untuk Kerja Remote
  • Inilah Daftar Game Penghasil Pulsa 2026, Cara Cerdas Dapat Kuota Gratis Tanpa Keluar Duit Sepeserpun!
  • Inilah Caranya Klaim Bonus Kuota Lokal Smartfren 2026, Jangan Sampai Bonus Kalian Hangus Sia-sia!
  • Inilah Cara Mengatasi Rockstar Games Launcher Not Responding dan Macet Saat Connecting
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to Fix 0x800ccc0b Outlook Error: Step-by-Step Guide for Beginners
  • How to Fix NVIDIA App Error on Windows 11: Simple Guide
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • How to Create Music Offline using Go-Compose AI: A Step-by-Step Guide
  • How to Effortlessly Create Professional ID Photos at Home Using HitPaw
  • How to Master AI Video Storytelling with Seendance 2.0 & Artlist Workflow
  • How to Get Google Veo 3 for Free: Your Ultimate Guide to AI Video Creation
  • How to Build a Powerful AI Agent Workflow for Your Business with GLM 5V Turbo Vision
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme