Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Apa itu Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak/Susun?

Posted on February 23, 2025

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan berbagai kebijakan insentif perpajakan. Salah satu kebijakan terbaru adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun tertentu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci ketentuan mengenai insentif PPN ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, termasuk persyaratan harga, kriteria rumah yang memenuhi syarat, serta siapa saja yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Ketentuan Rumah yang Memenuhi Syarat

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, rumah tapak atau satuan rumah susun yang berhak mendapatkan insentif PPN harus memenuhi beberapa persyaratan utama:

Pasal 4
(1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Dengan demikian, hanya rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar yang dapat menikmati insentif ini. Selain itu, rumah tersebut harus dalam kondisi siap huni, bukan rumah bekas atau yang sudah pernah ditempati.

Rumah yang memenuhi kriteria ini juga harus memiliki kode identitas rumah, yang diberikan oleh instansi pemerintah terkait:

Pasal 4
(2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
a. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
b. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kode identitas rumah ini merupakan bentuk registrasi resmi dari pemerintah dan harus didapatkan melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh kementerian terkait.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Bagi calon pembeli yang telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum peraturan ini berlaku, masih ada kesempatan untuk mendapatkan insentif PPN dengan ketentuan tertentu:

Pasal 4
(4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan:
a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025; dan
b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Ini berarti, insentif hanya berlaku bagi mereka yang mulai melakukan pembayaran sejak 1 Januari 2025 dan memenuhi ketentuan lainnya dalam peraturan tersebut hingga akhir tahun 2025.

Batasan dalam Pemanfaatan Insentif PPN

Pemerintah membatasi pemanfaatan insentif ini hanya untuk satu kali pembelian per orang:

Pasal 5
(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.

Namun, ada ketentuan khusus bagi mereka yang sebelumnya telah mendapatkan insentif serupa dari kebijakan sebelumnya:

Pasal 5
(2) Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung Pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.

Dengan kata lain, individu yang sudah pernah mendapat insentif dari kebijakan sebelumnya masih bisa mendapatkan insentif baru untuk pembelian rumah yang berbeda.

Sebaliknya, jika seseorang membeli rumah sebelum 1 Januari 2025 tetapi kemudian membatalkan transaksi tersebut, maka mereka tidak berhak mendapatkan insentif PPN untuk rumah yang sama:

Pasal 5
(3) Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Insentif Ini?

Tidak semua orang bisa mendapatkan insentif PPN ini. Hanya individu yang memenuhi persyaratan berikut yang berhak mendapatkannya:

Pasal 6
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
b. warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Artinya, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) bisa memanfaatkan insentif ini, asalkan mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mematuhi regulasi kepemilikan rumah yang berlaku.

Kesimpulan

Insentif PPN ditanggung pemerintah ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor properti dan membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Dengan adanya pembebasan PPN untuk rumah baru dengan harga maksimal Rp5 miliar, diharapkan lebih banyak masyarakat bisa mendapatkan hunian layak dengan harga lebih terjangkau.

Namun, penting bagi calon pembeli untuk memahami ketentuan yang berlaku, termasuk batasan pemanfaatan insentif, syarat rumah yang memenuhi kriteria, serta siapa yang berhak mendapatkan insentif ini.

Terbaru

  • Kenapa Amerika Melarang Produk Robot Vacuum Cleaner & Produk Robot Lain?
  • Rayap sebagai Tanda Ada Masalah Kelembapan di Bangunan
  • Beli HP Bekas Flagship Oppo? Ini 3 Rekomendasi Terbaik yang Masih Gahar di 2026
  • Cuma 1 Jutaan! Ini 4 Rekomendasi HP POCO yang Performa Tetap Gila di 2026
  • Inilah Rekomendasi Laptop 5-6 Jutaan Paling Worth It di Pertengahan 2026, Spek Mewah Harga Ramah!
  • Inilah Deretan Smartphone Snapdragon 8s Gen 4 yang Bikin Kompetisi HP Menengah Atas Makin Panas!
  • Mengenal Otak di Balik AI: Apa Itu LLM dan Manfaatnya dalam Keseharian Kita Menurut Sebastian Raschka
  • Inilah Rahasia Spasi FF Salin Biar Nickname Kalian Makin Keren dan Unik Tanpa Aplikasi Tambahan
  • Rekomendasi HP Kamera Bagus 2-6 Jutaan Bulan Juli 2026
  • Cuma 2 Jutaan! Ini 6 Rekomendasi HP Paling Worth It Buat Multitasking dan Gaming Ringan
  • Rumor Galaxy Z Flip8 Jadi Seri Terakhir: Mengapa Samsung Mungkin Berhenti Bikin HP Lipat Clamshell?
  • Inilah Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Gak Bisa Lagi Pake Nomor Bodong!
  • Jangan Asal Lap! Inilah Cara Membersihkan Layar TV LED yang Benar Agar Tidak Rusak
  • Realme Narzo 100x 5G Segera Rilis: Baterai 8.000mAh, Layar 144Hz, dan Sertifikasi Militer
  • Waspada Penipuan Akun Mobile Legends: Kenali Pentingnya Marketplace Resmi dan Status PSE
  • Review DJI Osmo Pocket 4P: Kamera Saku Lensa Ganda yang Bikin Kamera Pro Kelihatan Ribet!
  • Samsung Bisa “AirDrop” ke iPhone? Cek Cara Pakai Fitur Quick Share Terbaru Ini!
  • Vivo X Fold 6 Bakal Masuk Indonesia? Speknya Gila, Baterai 7.000 mAh & Kamera 200 MP!
  • Bocoran iPhone Air 2: Akhirnya Apple Nggak Cuma Jual Tipis, Tapi Juga Baterai Awet dan Kamera Oke!
  • Google Search Console rilis fitur Social Media Property, bisa pantau TikTok & Instagram
  • Hati-hati! 22 Platform Digital Terancam Diblokir Pemerintah, Cek Daftar Hotel dan Maskapainya di Sini
  • Baterai 7.000mAh & Standar Militer, Inilah Moto G77 Power
  • Inilah Cara Shopee dan Meta Bikin Kalian Makin Gampang Dapat Cuan Afiliasi Instagram Tanpa Ribet
  • Gila Sih! Vivo Rilis HP Baterai 8.000 mAh di 2026, Nggak Perlu Ribet Bawa Powerbank Lagi?
  • Infinix Hot 70 vs Tecno Spark 50: Pilih Baterai Jumbo 7000 mAh atau Fast Charging 45W di Harga 2 Jutaan?
  • Gak Perlu HP Mahal buat Pake AI: Intip Fitur Canggih di Samsung Galaxy A37 dan A57 yang Bikin Hidup Lebih Gampang
  • Bocoran Galaxy Unpacked Juli 2026: Z Fold 8 & Z Flip 8 Bakal Fokus ke On-Device AI, Makin Canggih atau Cuma Gimmick?
  • Duel Tablet 2 Jutaan: ADVAN Tab Sketsa 3 vs itel VistaTab 30GT, Mana yang Lebih Worth It buat Kerja?
  • Review Asus ExpertBook PM5 G2: Laptop Bisnis Rasa AI, Ringan tapi Gak Kaleng-kaleng
  • Review Redmi Pad 2 9.7 4G: Tablet Murah yang Bisa Pakai Kartu SIM, Worth It Nggak?
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • How to Hardening Journald on Linux Server (Fedora/AlmaLinux)
  • Block Bad USB on Linux Server with USBGuard
  • How to Secure NetworkManager on Fedora/AlmaLinux
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Lagi Rame Pesan Error Backend Returned Non-JSON Response di Web LPDP, Ini Cara Ngatasinnya Biar Gak Gagal Daftar
  • Info Link Download Logo dan Desain Spanduk HUT RI ke-81 Tahun 2026, Biar Gak Salah Pakai Aset Resmi
  • Lagi rame Privacy Extension WhatsApp Web error, kok malah gak bisa buram? Ini cara benerinnya biar chat gak diintip orang
  • Hati-hati pemain Free Fire, lagi rame link FF Mod Kipas Beta Testing V3 yang katanya bisa damage, aslinya aman mboten?
  • Sering muncul di ujian atau pelatihan digital, ini bedanya jenis-jenis AI biar nggak salah jawab

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme