Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Hukum Bisnis Franchise/Kemitraan Kuliner Menurut Islam

Posted on May 10, 2024May 9, 2024 by syauqi wiryahasana

Dalam dunia bisnis, kemitraan seringkali menjadi pilihan yang menarik bagi para pengusaha. Kemitraan memungkinkan dua pihak atau lebih untuk bergabung dan berbagi tanggung jawab, keuntungan, dan risiko dalam menjalankan usaha bersama. Salah satu bentuk kemitraan yang menarik perhatian adalah kemitraan usaha kuliner, di mana salah satu pihak bertindak sebagai pemodal yang menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lainnya memiliki keahlian khusus dalam memasak, seperti seorang chef.

Dalam konteks ini, konsep syirkah taushiyah basithah menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Konsep ini memiliki prinsip-prinsip yang jelas dalam hal pembagian tanggung jawab, keuntungan, dan risiko antara pemodal dan pengelola usaha. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih lanjut tentang kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah, termasuk prinsip-prinsipnya, keuntungan yang bisa didapat, dan risiko yang perlu diperhatikan.

Prinsip-prinsip Syirkah Taushiyah Basithah

Untuk memahami kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah, penting untuk memahami prinsip-prinsip dasarnya. Syirkah taushiyah basithah adalah salah satu bentuk kemitraan usaha dalam hukum Islam yang membagi peran antara pemodal dan pengelola usaha.

  1. Tanggung Jawab Modal dan Pengelolaan Usaha

Dalam syirkah taushiyah basithah, pemodal bertanggung jawab atas penyediaan modal usaha. Modal ini dapat berupa uang tunai, peralatan, atau aset lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Pemodal tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari usaha, melainkan memberikan tanggung jawab tersebut kepada pengelola usaha.

Pengelola usaha, di sisi lain, bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional sehari-hari usaha. Mereka membuat keputusan terkait dengan produksi, pemasaran, dan manajemen keuangan. Pengelola usaha juga bertanggung jawab atas risiko-risiko yang terkait dengan usaha, seperti utang usaha dan kerugian operasional.

  1. Pembagian Keuntungan

Keuntungan yang dihasilkan dari usaha bersama dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pemodal dan pengelola usaha. Pembagian keuntungan ini dapat berdasarkan persentase kepemilikan masing-masing pihak dalam usaha, atau dapat disesuaikan dengan kontribusi masing-masing pihak terhadap kesuksesan usaha.

  1. Pembagian Risiko

Risiko-risiko yang terkait dengan usaha juga dibagi antara pemodal dan pengelola usaha. Pemodal hanya bertanggung jawab atas kerugian usaha sebatas modal yang disediakannya. Mereka tidak terlibat dalam tanggung jawab atas risiko operasional atau utang usaha yang melebihi modal yang mereka investasikan.

Pengelola usaha, di sisi lain, bertanggung jawab atas risiko-risiko operasional dan keuangan yang terkait dengan usaha. Mereka harus siap menghadapi kemungkinan kerugian usaha dan mengelola risiko tersebut sebaik mungkin untuk menjaga kelangsungan usaha.

Keuntungan Kemitraan Usaha Kuliner dalam Syirkah Taushiyah Basithah

Kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah menawarkan beberapa keuntungan yang menarik bagi kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa keuntungan utama yang bisa didapatkan dari kemitraan semacam ini:

  1. Kombinasi Modal dan Keahlian

Kemitraan antara pemodal dan pengelola usaha kuliner memungkinkan untuk menggabungkan modal finansial dengan keahlian khusus dalam memasak. Pemodal menyediakan modal yang diperlukan untuk memulai dan menjalankan usaha, sementara pengelola usaha membawa keahlian dalam menciptakan menu yang lezat dan menarik bagi pelanggan.

  1. Pembagian Tanggung Jawab

Dalam kemitraan seperti ini, tanggung jawab pengelolaan usaha dan risiko-risiko yang terkait dengan operasional sehari-hari dibagi antara pemodal dan pengelola usaha. Hal ini memungkinkan untuk membagi beban kerja dan mengelola risiko dengan lebih efisien, sehingga usaha dapat berjalan lebih lancar dan terorganisir.

  1. Fleksibilitas dalam Pengelolaan Usaha

Dengan pemodal yang tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari usaha, pengelola usaha memiliki fleksibilitas lebih dalam membuat keputusan operasional. Mereka dapat menyesuaikan strategi pemasaran, mengembangkan menu baru, dan merespons perubahan pasar dengan lebih cepat tanpa harus berkonsultasi dengan pemodal terlebih dahulu.

  1. Pembagian Keuntungan yang Adil

Pembagian keuntungan yang didapatkan dari usaha kuliner dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pemodal dan pengelola usaha. Hal ini memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan bagian yang adil dari keuntungan yang dihasilkan, sesuai dengan kontribusi dan risiko yang mereka ambil.

Risiko yang Perlu Diperhatikan

Meskipun kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah menawarkan banyak keuntungan, namun ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak. Beberapa risiko utama yang perlu dipertimbangkan antara lain:

  1. Risiko Operasional

Risiko operasional terkait dengan pengelolaan sehari-hari usaha, termasuk kesalahan dalam pengelolaan persediaan, biaya operasional yang tinggi, atau tantangan dalam menjaga kualitas makanan dan layanan pelanggan. Pengelola usaha perlu memiliki keterampilan manajemen yang baik untuk mengatasi risiko-risiko ini dengan efektif.

  1. Risiko Keuangan

Risiko keuangan termasuk risiko terkait dengan pengelolaan keuangan usaha, seperti pengeluaran yang tidak terduga, utang usaha yang tinggi, atau penurunan pendapatan akibat perubahan pasar atau persaingan yang ketat. Pemodal dan pengelola usaha perlu bekerja sama untuk mengelola risiko keuangan ini dan menjaga keseimbangan keuangan usaha.

  1. Risiko Kemitraan

Risiko terkait dengan hubungan antara pemodal dan pengelola usaha juga perlu diperhatikan. Hal ini termasuk perbedaan pandangan atau tujuan bisnis, konflik kepentingan, atau ketidakcocokan dalam gaya manajemen. Untuk menghindari risiko ini, penting untuk membangun komunikasi yang baik dan transparan antara kedua belah pihak.

  1. Risiko Pasar

Risiko pasar meliputi perubahan dalam preferensi pelanggan, persaingan yang meningkat, atau perubahan regulasi industri. Pengelola usaha perlu dapat merespons perubahan pasar dengan cepat dan mengembangkan strategi yang efektif untuk tetap bersaing di pasar yang berubah-ubah.

Dengan memperhatikan risiko-risiko ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengelolanya, kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah dapat menjadi pilihan yang menarik dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Simpulan

Kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah menawarkan banyak keuntungan bagi pemodal dan pengelola usaha. Dengan membagi tanggung jawab, keuntungan, dan risiko secara adil, kemitraan semacam ini memungkinkan untuk menggabungkan modal finansial dengan keahlian khusus dalam memasak untuk menciptakan usaha kuliner yang sukses.

Meskipun ada risiko-risiko yang perlu diperhatikan, namun dengan manajemen yang baik dan komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak, kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah dapat menjadi model bisnis yang berkelanjutan dan menguntungkan. Dengan demikian, kemitraan semacam ini layak dipertimbangkan oleh para pengusaha yang ingin menjalankan usaha kuliner secara bersama-sama.

Ibaroh

Syekh Wahbah menjelaskan:

وهذه الشركة جائزة أيضاً، لأن فقهاءنا أجازوا في شركة العنان أن يشترط العمل لأحد الشريكين، ويسأل عنه دون غيره

Artinya, “Syirkah atau kemitraan seperti ini diperbolehkan juga, karena para fuqaha kita dalam syirkah ‘inan membolehkan persyaratan pelaksanaan usaha dibebankan kepada salah satu pihak dan menjadi tanggung jawabnya, bukan mitra lainnya.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985], juz IV, halaman 879).

Syekh Wahbah menegaskan:

وتوزع الأرباح على حسب الاتفاق بين المتشاركين في شركة المضاربة.

Artinya, “Keuntungan usaha dibagi sesuai perhitungan yang disepakati antara mitra yang terlibat dalam syirkah mudharabah.” (Az-Zuhaili, IV/879).

Disadur dari NUOnline

Terbaru

  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Universitas Pertamina Masih Buka Pendaftaran, Ini Daftar Jurusannya!
  • Rekrutmen Dosen Tetap UGM 2025 Resmi Dibuka
  • Indonesia Resmi Punya Rudal Balistik KHAN!
  • Gibran Resmi Ditangkap! Mantan CEO eFishery Kasus Penggelapan Dana
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme