Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Hukum Bisnis Franchise/Kemitraan Kuliner Menurut Islam

Posted on May 10, 2024

Dalam dunia bisnis, kemitraan seringkali menjadi pilihan yang menarik bagi para pengusaha. Kemitraan memungkinkan dua pihak atau lebih untuk bergabung dan berbagi tanggung jawab, keuntungan, dan risiko dalam menjalankan usaha bersama. Salah satu bentuk kemitraan yang menarik perhatian adalah kemitraan usaha kuliner, di mana salah satu pihak bertindak sebagai pemodal yang menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lainnya memiliki keahlian khusus dalam memasak, seperti seorang chef.

Dalam konteks ini, konsep syirkah taushiyah basithah menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Konsep ini memiliki prinsip-prinsip yang jelas dalam hal pembagian tanggung jawab, keuntungan, dan risiko antara pemodal dan pengelola usaha. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih lanjut tentang kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah, termasuk prinsip-prinsipnya, keuntungan yang bisa didapat, dan risiko yang perlu diperhatikan.

Prinsip-prinsip Syirkah Taushiyah Basithah

Untuk memahami kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah, penting untuk memahami prinsip-prinsip dasarnya. Syirkah taushiyah basithah adalah salah satu bentuk kemitraan usaha dalam hukum Islam yang membagi peran antara pemodal dan pengelola usaha.

  1. Tanggung Jawab Modal dan Pengelolaan Usaha

Dalam syirkah taushiyah basithah, pemodal bertanggung jawab atas penyediaan modal usaha. Modal ini dapat berupa uang tunai, peralatan, atau aset lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Pemodal tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari usaha, melainkan memberikan tanggung jawab tersebut kepada pengelola usaha.

Pengelola usaha, di sisi lain, bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional sehari-hari usaha. Mereka membuat keputusan terkait dengan produksi, pemasaran, dan manajemen keuangan. Pengelola usaha juga bertanggung jawab atas risiko-risiko yang terkait dengan usaha, seperti utang usaha dan kerugian operasional.

  1. Pembagian Keuntungan

Keuntungan yang dihasilkan dari usaha bersama dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pemodal dan pengelola usaha. Pembagian keuntungan ini dapat berdasarkan persentase kepemilikan masing-masing pihak dalam usaha, atau dapat disesuaikan dengan kontribusi masing-masing pihak terhadap kesuksesan usaha.

  1. Pembagian Risiko

Risiko-risiko yang terkait dengan usaha juga dibagi antara pemodal dan pengelola usaha. Pemodal hanya bertanggung jawab atas kerugian usaha sebatas modal yang disediakannya. Mereka tidak terlibat dalam tanggung jawab atas risiko operasional atau utang usaha yang melebihi modal yang mereka investasikan.

Pengelola usaha, di sisi lain, bertanggung jawab atas risiko-risiko operasional dan keuangan yang terkait dengan usaha. Mereka harus siap menghadapi kemungkinan kerugian usaha dan mengelola risiko tersebut sebaik mungkin untuk menjaga kelangsungan usaha.

Keuntungan Kemitraan Usaha Kuliner dalam Syirkah Taushiyah Basithah

Kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah menawarkan beberapa keuntungan yang menarik bagi kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa keuntungan utama yang bisa didapatkan dari kemitraan semacam ini:

  1. Kombinasi Modal dan Keahlian

Kemitraan antara pemodal dan pengelola usaha kuliner memungkinkan untuk menggabungkan modal finansial dengan keahlian khusus dalam memasak. Pemodal menyediakan modal yang diperlukan untuk memulai dan menjalankan usaha, sementara pengelola usaha membawa keahlian dalam menciptakan menu yang lezat dan menarik bagi pelanggan.

  1. Pembagian Tanggung Jawab

Dalam kemitraan seperti ini, tanggung jawab pengelolaan usaha dan risiko-risiko yang terkait dengan operasional sehari-hari dibagi antara pemodal dan pengelola usaha. Hal ini memungkinkan untuk membagi beban kerja dan mengelola risiko dengan lebih efisien, sehingga usaha dapat berjalan lebih lancar dan terorganisir.

  1. Fleksibilitas dalam Pengelolaan Usaha

Dengan pemodal yang tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari usaha, pengelola usaha memiliki fleksibilitas lebih dalam membuat keputusan operasional. Mereka dapat menyesuaikan strategi pemasaran, mengembangkan menu baru, dan merespons perubahan pasar dengan lebih cepat tanpa harus berkonsultasi dengan pemodal terlebih dahulu.

  1. Pembagian Keuntungan yang Adil

Pembagian keuntungan yang didapatkan dari usaha kuliner dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pemodal dan pengelola usaha. Hal ini memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan bagian yang adil dari keuntungan yang dihasilkan, sesuai dengan kontribusi dan risiko yang mereka ambil.

Risiko yang Perlu Diperhatikan

Meskipun kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah menawarkan banyak keuntungan, namun ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak. Beberapa risiko utama yang perlu dipertimbangkan antara lain:

  1. Risiko Operasional

Risiko operasional terkait dengan pengelolaan sehari-hari usaha, termasuk kesalahan dalam pengelolaan persediaan, biaya operasional yang tinggi, atau tantangan dalam menjaga kualitas makanan dan layanan pelanggan. Pengelola usaha perlu memiliki keterampilan manajemen yang baik untuk mengatasi risiko-risiko ini dengan efektif.

  1. Risiko Keuangan

Risiko keuangan termasuk risiko terkait dengan pengelolaan keuangan usaha, seperti pengeluaran yang tidak terduga, utang usaha yang tinggi, atau penurunan pendapatan akibat perubahan pasar atau persaingan yang ketat. Pemodal dan pengelola usaha perlu bekerja sama untuk mengelola risiko keuangan ini dan menjaga keseimbangan keuangan usaha.

  1. Risiko Kemitraan

Risiko terkait dengan hubungan antara pemodal dan pengelola usaha juga perlu diperhatikan. Hal ini termasuk perbedaan pandangan atau tujuan bisnis, konflik kepentingan, atau ketidakcocokan dalam gaya manajemen. Untuk menghindari risiko ini, penting untuk membangun komunikasi yang baik dan transparan antara kedua belah pihak.

  1. Risiko Pasar

Risiko pasar meliputi perubahan dalam preferensi pelanggan, persaingan yang meningkat, atau perubahan regulasi industri. Pengelola usaha perlu dapat merespons perubahan pasar dengan cepat dan mengembangkan strategi yang efektif untuk tetap bersaing di pasar yang berubah-ubah.

Dengan memperhatikan risiko-risiko ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengelolanya, kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah dapat menjadi pilihan yang menarik dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Simpulan

Kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah menawarkan banyak keuntungan bagi pemodal dan pengelola usaha. Dengan membagi tanggung jawab, keuntungan, dan risiko secara adil, kemitraan semacam ini memungkinkan untuk menggabungkan modal finansial dengan keahlian khusus dalam memasak untuk menciptakan usaha kuliner yang sukses.

Meskipun ada risiko-risiko yang perlu diperhatikan, namun dengan manajemen yang baik dan komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak, kemitraan usaha kuliner dalam konsep syirkah taushiyah basithah dapat menjadi model bisnis yang berkelanjutan dan menguntungkan. Dengan demikian, kemitraan semacam ini layak dipertimbangkan oleh para pengusaha yang ingin menjalankan usaha kuliner secara bersama-sama.

Ibaroh

Syekh Wahbah menjelaskan:

وهذه الشركة جائزة أيضاً، لأن فقهاءنا أجازوا في شركة العنان أن يشترط العمل لأحد الشريكين، ويسأل عنه دون غيره

Artinya, “Syirkah atau kemitraan seperti ini diperbolehkan juga, karena para fuqaha kita dalam syirkah ‘inan membolehkan persyaratan pelaksanaan usaha dibebankan kepada salah satu pihak dan menjadi tanggung jawabnya, bukan mitra lainnya.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985], juz IV, halaman 879).

Syekh Wahbah menegaskan:

وتوزع الأرباح على حسب الاتفاق بين المتشاركين في شركة المضاربة.

Artinya, “Keuntungan usaha dibagi sesuai perhitungan yang disepakati antara mitra yang terlibat dalam syirkah mudharabah.” (Az-Zuhaili, IV/879).

Disadur dari NUOnline

Terbaru

  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme