Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

NU Desak UU Migas dan Minerba Segera direvisi

Posted on September 16, 2012

CIREBON – Cirebon, NU Online Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012 menilai, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bertentangan dengan semangat Islam dan falsafah hidup negara Indonesia. Karena itu, forum mendesak kedua UU ini segera direvisi.
!–more–Pasal-pasal yang dikritisi menyangkut unsur liberalisasi yang membuat negara kehilangan kedaulatan atas kekayaan alam dalam negeri. Banyaknya intervensi kepentingan asing dalam Migas dan Minerba menjadikan Indonesia melenceng dari ketentuan pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.

Kesimpulan ini mengemuka dalam bahtsul masail Diniyah Qanuniyah (pembahasan masalah perundangan) Munas Alim Ulama di Cirebon, Ahad (16/9). Menurut forum, pandangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan baik secara doktrin maupun sejarah umat Islam.

Mayoritas peserta mengambil analogi kebijakan Khalifah Umar bin Khattab dalam mengelola kekayaan negara, di samping kutipan ayat, hadits dan pendapat ulama tentang ini. Sehingga, empat pasal dalam UU Migas dan delapan pasal dalam UU Minerba disimpulkan melanggar sprit ajaran Islam.

“Ajaran yang dapat kita petik dari Khalifah Umar bahwa khalifah (pemerintah) harus menjadi pemegang otoritas dalam kontra-kontrak yang menyangkut kepentingan orang banyak,” jelas KH Hasyim Abbas diamini seluruh peserta.

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme