Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Lampu Hijau untuk iPhone 16: Apple Penuhi Kewajiban, Penjualan di Indonesia Segera Dimulai

Posted on February 27, 2025

Kabar gembira bagi para penggemar Apple di Indonesia! Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, baru-baru ini mengumumkan bahwa Apple telah memenuhi berbagai kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini membuka jalan bagi perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat itu untuk segera memasarkan iPhone 16 di Tanah Air.

“Dengan adanya MoU (Memorandum of Understanding) dan sudah disepakati nilai investasi, jadi bisa sesegera mungkin [Apple 16 dijual sebelum lebaran]. Sesegera mungkin,” ujar Agus saat menjawab pertanyaan dari CNBC Indonesia dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Perindustrian, Rabu (26/2/2025).

Proses perundingan antara pemerintah dan Apple memang tidak berjalan mulus. Agus mengakui bahwa diskusi berlangsung cukup alot karena kedua belah pihak harus menjaga kepentingan dan prinsip masing-masing. Bahkan, ia sudah memprediksi sejak lima bulan lalu bahwa proses ini tidak akan mudah.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah menandatangani MoU antara Kementerian Perindustrian dan Apple. Saya sampaikan sejak awal prediksi nego tidak akan mudah dan terbukti sampai detik terakhir, 15 menit lalu kami masih penyesuaian komunikasi terhadap beberapa item yang bisa kita masukan ke dalam MoU, atau yang enggak bisa kita masukan ke dalam MoU, itu 15 menit yang lalu,” jelas Agus.

Dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Apple memilih pendekatan melalui skema ketiga, yaitu pembangunan pusat latihan dan pengembangan (research and development) dengan ganjaran TKDN. Dengan skema ini, Apple tetap menjadi satu-satunya merek yang diizinkan menjual ponsel impor tanpa harus membangun pabrik di Indonesia. Saat ini, merek smartphone lain telah memproduksi perangkat mereka di Indonesia melalui skema TKDN manufaktur dan software.

Selain itu, ada juga komitmen atau “utang” dari Apple yang menjadi kewajiban selama periode 2020-2023. Agus mengungkapkan bahwa utang senilai 10 juta dolar AS telah dibayarkan pada 16 Desember 2024.

Untuk membayar sanksi tersebut, Apple menghadirkan perusahaan yang merupakan bagian dari global value chain mereka, yaitu supplier Luxshare-ICT. Perusahaan ini menanamkan modal investasi di Indonesia untuk memenuhi kewajiban sanksi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 mengenai TKDN.

“Investasi Luxshare-ICT akan produksi AirTag itu sekitar 150 juta dolar AS. Di situ juga disampaikan komitmen bahwa produksi AirTag yang akan diproduksi di Indonesia di Batam, dia akan suplai 65% dari kebutuhan AirTag di dunia. Jadi, potensi ekspor cukup tinggi dan di situ juga sebagai bagian komitmen bahwa baterai yang dibutuhkan AirTag akan sepenuhnya dari industri dalam negeri. AirTag akan TKDN tinggi karena baterainya dari industri dalam negeri,” papar Agus.

Sebagai bagian dari komitmen untuk menyelesaikan sanksi, Apple juga sedang menyiapkan satu line produksi di sebuah perusahaan bernama Long Harmony di Bandung. Perusahaan ini akan menjadi bagian dari GVC (Global Value Chain) Apple accessories dan akan memproduksi kain mesh.

“Itu rupanya komponen yang dibutuhkan produksi AirPods Max,” imbuh Agus.

Dengan terpenuhinya kewajiban-kewajiban ini, para penggemar produk Apple di Indonesia dapat berharap bahwa iPhone 16 akan segera tersedia di pasar dalam negeri. Kehadiran iPhone 16 tentu akan semakin meramaikan pasar smartphone di Indonesia dan memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen.

Terbaru

  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Contoh Bio IG Keren
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme