Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya

Posted on August 15, 2025

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tengah disibukkan dengan perhelatan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2025. Proses seleksi yang krusial ini berlangsung sejak 11 hingga 21 Agustus 2025, menjadi gerbang utama bagi para calon praja untuk meniti karier sebagai kader pemerintahan.

IPDN sendiri dikenal sebagai kawah candradimuka bagi mereka yang bercita-cita menjadi pamong praja. Kampus ini fokus menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki karakter dan kepribadian mumpuni, siap mengabdi untuk negara. Program pendidikan yang ditawarkan pun beragam, mencakup Diploma IV, Sarjana, Pascasarjana, hingga Program Profesi Kepamongprajaan.

Salah satu daya tarik utama IPDN adalah jaminan karier setelah lulus. Sebagai sekolah kedinasan pemerintah, para alumni IPDN memiliki peluang besar untuk langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendagri, sebuah prospek yang tentu saja jadi incaran banyak orang.

Saat ini, seleksi IPDN telah memasuki tahapan SKD, menyusul seleksi administrasi yang telah rampung. Bagi para peserta yang akan mengikuti SKD, pihak IPDN telah menetapkan beberapa ketentuan penting yang wajib dipatuhi. Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan integritas proses seleksi, sekaligus meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut adalah beberapa ketentuan krusial yang wajib diperhatikan selama pelaksanaan SKD IPDN 2025:

Pertama, ketaatan terhadap Tata Tertib Peserta. Ini bukan cuma formalitas, melainkan pondasi penting. Setiap peserta diwajibkan untuk mematuhi secara ketat Tata Tertib Peserta sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini membahas secara detail Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, yang menjadi standar baku dalam seleksi CPNS dan sekolah kedinasan. Peserta kudu paham bener nih biar gak salah langkah.

Kedua, aturan berpakaian. Peserta wajib menggunakan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak, dengan lengan panjang (bukan lengan pendek atau tiga perempat). Untuk bawahan, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans) adalah keharusan. Bagi yang berhijab, jilbab berwarna putih polos menjadi standar. Tak ketinggalan, sepatu berwarna hitam harus digunakan selama pelaksanaan seleksi. Ini penting banget buat kesan rapi dan profesional.

Ketiga, persiapan alat tulis. Peserta wajib membawa alat tulis masing-masing. Ini untuk menghindari potensi pinjam-meminjam yang bisa mengganggu fokus dan kelancaran ujian.

Keempat, larangan pengantar di area seleksi. Guna menghindari kerumunan dan menjaga kondusifitas lingkungan ujian, pengantar atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi. Ini kebijakan yang perlu dimengerti demi keamanan dan ketertiban bersama.

Kelima, pengecekan lokasi dan waktu kehadiran. Peserta wajib mengecek lokasi tes minimal satu hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal masing-masing. Ini biar gak nyasar atau telat. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai. Waktu ini krusial untuk proses verifikasi data dan persiapan mental sebelum ujian.

Keenam, kelengkapan dokumen. Peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta seleksi, yang dapat diunduh melalui tautan https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login. Selain itu, dokumen identitas diri juga harus dibawa. Ini meliputi KTP ASLI, KTP Digital yang dicetak, surat keterangan pengganti KTP ASLI yang masih berlaku, Kartu Identitas Anak (KIA) ASLI bagi yang belum berusia 17 tahun, atau Kartu Keluarga ASLI. Jika membawa fotokopi Kartu Keluarga, pastikan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, kecuali dokumen Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil daerah, yang tidak perlu dilegalisir. Kelengkapan ini penting banget biar proses registrasi gak ribet.

Dengan memperhatikan semua ketentuan ini, para calon praja diharapkan dapat mengikuti SKD IPDN 2025 dengan lancar dan optimal, meraih impian menjadi bagian dari korps pamong praja yang berintegritas.

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Error ScanPST.exe dan File PST di Microsoft Outlook
  • Cara Mengatasi Error DWMAPI.DLL is either not designed or not found
  • Cara Memperbaiki Error Equation/Rumus Jelek di Microsoft Word
  • Cara Mengatasi Adapter Jaringan VMware yang Hilang di Windows 11
  • Cara Reset Multi-Factor Authentication (MFA) di Microsoft Entra
  • Cara Mengatasi Masalah Konektivitas VM Hyper-V ke Host
  • Cara Memperbaiki Error 0x8000FFFF Catastrophic Failure Saat Ekstrak Zip
  • Cara Memperbaiki File Explorer Crash Saat Membuka Folder Besar di Windows 11/10
  • Cara Mengatasi Error Login 0x8007003B di Outlook, Microsoft, XBox dll
  • Cara Memulihkan Akun Admin Microsoft 365 Karena MFA Gagal
  • Cara Mengatasi Error “A Conexant audio device could not be found”
  • Cara Memperbaiki Windows Tidak Nyala Lagi Setelah Sleep/Locked
  • Cara Memperbaiki Komputer Crash karena Discord
  • Cara Memperbaiki Error Windows “Failed to update the system registry”
  • Cara Memperaiki LGPO/exe/g
  • Cara Memperbaiki Error Tidak bisa Add Calendar di Outlook
  • Cara Memperbaiki File Transfer Drop ke 0 di Windows 11
  • Cara Memperbaiki Microsoft Copilot Error di Outlook
  • Cara Memperbaiki Error Virtualbox NtCreateFile(\Device\VBoxDrvStub) failed, Not signed with the build certificate
  • Cara Memperbaiki Error “the system detected an address conflict for an IP address, with Event ID 4199”
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Cara Memperbaiki Error ScanPST.exe dan File PST di Microsoft Outlook
  • Cara Mengatasi Error DWMAPI.DLL is either not designed or not found
  • Cara Memperbaiki Error Equation/Rumus Jelek di Microsoft Word

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme