Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Rakernas Muslimat NU Bahtsul Masailkan Nikah Siri

Posted on December 4, 2015

Jakarta, Komisi Bahtsul Masail Rakernas Muslimat NU di Asrama Haji Jakarta, Jumat (4/12) membahas tentang fenomena nikah siri. Bertajuk ‘Fenomena Nikah Sirri, Maslahah dan Mudharatnya Ditinjau dari Aspek Perlindungan Anak dan Perempuan’, Muslimat menghadirkan Rektor PTIQ Jakarta, Prof Dr KH Nasaruddin Umar, Komisi Fatwa MUI Pusat Prof Dr Hj Chuzaemah Tahido Yanggo, dan Ketua KPAI, Dr Asrorun Niam Sholeh sebagai narasumber.

Ketua PP Muslimat NU, Hj Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa hasil dari pembahasan ini akan dibawa ke musyawarah yang lebih intens lagi di Surabaya, Jawa Timur selama tiga hari. “Muslimat NU menyoroti dampak dari nikah jika sang suami ternyata menelantarkan istri, bahkan anaknya. Kita tidak ingin perempuan menjadi korban. Apalagi seorang anak yang membutuhkan perkembangan dan pendidikan untuk masa depannya,” ujar Mensos RI ini.

Karena menurut perempuan kelahiran Surabaya ini, banyak regulasi yang menyatakan bahwa anak dari hasil nikah siri tidak tercatat di catatan sipil sehingga tidak bisa membuat akte kelahiran yang seterusnya akan berdampak pada kesulitan administratif,baik sekolah, dan lain-lain.

KH Nasaruddin Umar menerangkan, nikah siri merupakan hal yang tabu di tanah bugis, karena nikah ini tidak direstui oleh orang tuanya. Sebenarnya istilah nikah siri bersebalahan dengan kawin lari, maknanya sama, nikah yang tidak direstui oleh orang tua. Nikah jenis ini cenderung negatif sehingga biasanya tidak dipestakan secara adat.

“Menimbang maslahat dan mudharatnya, nikah siri lebih banyak mudharatnya ketimbang mendatangkan maslahah. Karena nikah ini tidak tercatat di KUA, jika mempunyai anak secara otomatis  anak tidak bisa mendapatkan akte kelahiran. Padahal akte tersebut sangat penting untuk pembuatan KK, KTP, Paspor, dan lain-lain,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, nikah siri juga akan memberi kelonggaran terhadap praktik poligami. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap pembagian warisan, yang jika pembagian warisan diadakan secara resmi, anak tidak akan mendapatkan warisan. Kemudian, anak dari hasil nikah siri juga hanya akan diakui sebagai anak ibunya, bukan anak bapaknya. “Tentu hal ini tidak masuk akal secara hukum agama sehingga dampak-dampak buruk tadi bisa menjadi alasan fiqh, karena bisa menjadi penghalang seseorang dalam melakukan praktik-praktik sosial dan administratif,” terang Prof Nasar.

Senada dengan Prof Nasar, Prof Chuzaemah juga mengatakan, bahwa praktik nikah siri atau nikah bawah tangan dapat menyebabkan maraknya praktik poligami. “Sewaktu saya menjadi saksi ahli di MK, saya ditanya oleh para penggugat poligami, kenapa sih negara ngatur-ngatur masalah poligami yang sudah diatur di dalam Al-Qur’an?,” tuturnya. 

Chuzaemah menjawab dengan memberi qiyasan ke persoalan haji. Haji merupakan kewajiban setiap muslim, terus kenapa pemerintah ikut mengatur paspor, dan lain-lain. Padahal itu katanya kewajiban pribadi. “Biar tidak tersesat, dan ada yang bertanggung jawab jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap A’wan (Dewan Pakar) PBNU ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, orang yang melakukan praktik nikah siri sesungguhnya berusaha menyembunyikan sehingga jika terjadi konflik keluarga akan berdampak pada penelantaran.

“Tapi peran KPAI dalam perlindungan anak sudah jelas. Yaitu meliputi pemenuhan hak berupa hak pendidikan, hak sosial, hak kesehatan, dan hak agama. Kemudian, perlindungan khusus yang meliputi perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, perlindungan khusus bagi ABH, korban trafiking, penyalahgunaan napza, korban bencana alam dan konflik sosial, serta anak dengan disabilitas,” paparnya. (Fathoni)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Hasil Penelitian: Boneka Melatih Kecerdasan Emosional Anak
  • SALAH! MIT Ungkap AI Tidak Ganti Karyawan Karena Efisiensi
  • Inilah Inovasi Terbaru Profesor UI: Pelumas Mobil dari Minyak Nabati!
  • Daftar Sekarang! Beasiswa S2 di Italia dari IYT Scholarship 2026 Sudah Dibuka
  • Sejarah Hantavirus dan Perkembangannya Sampai ke Indonesia
  • Kementerian Pendidikan: Mapel Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027!
  • Ketua Fraksi PKB MPR-RI: Kemenag Respon Cepat Pendidikan Santri Ndolo Kusumo Pati yang Terdampak
  • Viral Video Sejoli Di Balai Kota Panggul Trenggalek, Satpol PP Janji Usut
  • Video Viral Wakil Wali Kota Batam Tegur Keras Pasir Ilegal
  • LPDP Buka Peluang Beasiswa S3 Prancis 2026, Simak Syaratnya!
  • Inilah Panduan Lengkap dan Aturan Main Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah Tahun 2026
  • Inilah Syarat dan Cara Daftar MOFA Taiwan Fellowship 2027
  • RESMI! Inilah Macam Jalur di SPMB Sekolah Tahun Ajaran 2026
  • Ini Loh Rute Terbaru TransJOGJA Per Mei 2026, Jangan Salah Naik!
  • Inilah Jadwal Operasional MRT Jakarta Per Mei 2026, Berubah Dimana?
  • Inilah Syarat dan Mekanisme Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Talenta (OSN, Seniman, Hafidz, Atlet dll) 2026/2027
  • Inilah Daftar Saham Farmasi di BEI Per Mei 2026, Pilih Mana?
  • Kesehatan Mental Itu Penting: Inilah Isi Chat Terakhir Karyawan Minimarket Sukabumi Bundir
  • Inilah Kampus Swasta Terbaik Jurusan Farmasi di Area Malang Raya
  • Cara Login EMIS 4.0 Kemenag Terbaru 2026 Pakai Akun Lembaga dan PTK Guru Madrasah Aktivasi
  • Survei Parpol Terbaru: Gerindra Unggul, PDIP Ketiga, PKB 5%
  • PKB Resmi Jalin Kerjasama dengan Institut Teknologi & Sains NU Kalimantan
  • Inilah Urutan Terbaru Pangkat TNI Angkatan Darat! (Update 2026)
  • Inilah Panduan Lengkap Operator Sekolah Mengelola SPTJM e-Ijazah dan Menghindari Kesalahan Fatal Data Kelulusan
  • Inilah Syarat dan Penilaian Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur UTBK
  • Download Video Viral Guru Bahasa Inggris? Awas Berisi Virus!
  • PKB Minta Kasus C4bul Pendiri Ponpes Pati Tidak Ada Ampunan & Tuntutan Maksimal
  • Inilah Kronologi Video Viral Preman vs Sopir Di Sumedang
  • Ini Alasan UKP Pariwisata Disindir Konten Kreator Drone Gunung Rinjani
  • Inilah Kronologi Viral Video Dugaan Asusila Pegawai Disdik Pasuruan di Mobil Dinas
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme