Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Menimbang Hifdzul Bi’ah dalam Maqosid Al-Syari’ah (1)

Posted on April 26, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Wildan Fatoni Yusuf

Term maqoshid al syari’ah (tujuan-tujuan pensyariatan) juga maslahah-mafsadah menjadi pembahasan yang banyak dikaji oleh para sarjana fikih. Oleh sebagian kalangan, wacana maqosid dianggap dapat menengahi kesenjangan antara hukum islam dan tantangan global serta stagnasi ushul fikih yang dianggap tak berdaya ketika berhadapan dengan isu-isu global[1]. Sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, metode penetapan hukum dengan pendekatan maqosid al-syariah dianggap terlalu rawan dilakukan secara bebas dengan dampak akan meninggalkan nash.

Terma ini juga menjadi perhatian kalangan penggagas fikih lingkungan. Memandang Salah satu pembahasan dalam kajian maqosid adalah al dloruriyat (komponen primer), yang menjadi pertimbangan dalam mencetuskan semua hukum. Oleh karena itu, memandang krisis lingkungan yang semakin parah sebagian kalangan menawarkan rekonstruksi dloruriyat al khoms (lima komponen primer)[2], dengan memasukan hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan).

Apa itu Maqosid al-Syari’ah

Maqoshid al syari’ah, maqashid al-syar’iyyah dan maqashid al-syari’ merupakan tiga kata dengan pengertian yang sama. Secara etimologi dapat diartikan dengan tujuan syariat. Namun definisi kata-kata tersebut tidak pernah ditemukan dalam literatur salaf, meskipun kajiannya telah dibahas berabad-abad lalu[3].

Pendefinisian maqoshid al syari’ah baru muncul pada era akademisi fikih kontemporer. Salah satunya definisi yang diberikan oleh Dr. Thahir bin ‘Asyur (w. 1973 M.) :

المَعَانِي وَالحِكَامُ المَلْحُوْظَةُ لِلشَّارِعِ فِي جَمِيْعِ أَحْوَالِ التَّشْرِيْعِ أَوْ مُعْظَمِهَا بِحَيْثُ لَاتَخْتَصُ مُلَاحَظَتُهَا بِالْكَوْنِ فِي نَوْعٍ خَاصٍ مِنْ أَحْكَامِ الشَّرِيْعَةِ

“Beberapa tujuan dan hikmah yang dijadikan pijakan syari’at dalam seluruh ketentuan hukum agama atau mayoritasnya. Dengan sekira beberapa tujuan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu produk hukum syariat secara khusus”[4]

Dr. Allal Al-Fasi (w. 1974 M.) menyuguhkan definisi yang lebih ringkas, yakni “maqoshid al syari’ah adalah tujuan (umum) dari pemberlakuan syariat dan beberapa rahasia (khusus) yang terkandung dalam setiap produk hukumnya”[5]

Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa maqoshid al syari’ah Adalah tujuan pencetusan hukum syariat dalam rangka memberi kemaslahatan bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat kelak.[6]
Baca juga:  Jika Kematian Sudah Digariskan, Untuk Apa Protokol Kesehatan?
Pada dasarnya segala sesuatu dalam syariat islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadah (bahaya/kerusakan). Lantas apa standar dari maslahah dan mafsadah tersebut?

Al-Ghazali (w. 1111 M.) mendefinisikan maslahat dan mafsadah sebagai berikut. “Setiap hal yang esensinya menjaga maqoshid al syari’ah disebut maslahat, begitu pula sebaliknya, segala sesuatu yang esensinya bertentangan dengan maqoshid al-syari’ah adalah mafsadah”[7]. Oleh karena itu segala rumusan hukum harus mengandung maslahat dan menghindari mafsadah. Dalam arti lain, segala hukum, substansinya harus dirumuskan untuk memenuhi maqoshid al syari’ah.

Klasifkasi Maqosidal-syari’ah

Maqoshid al-Syari’ah terklasifikasikan menjadi 3 jenis, dlaruriyat (primer), hajiyaat (sekunder) dan tahsiniyyat (tersier)[8]. Sejarah mencatat Imam Al-Ghozali adalah orang pertama yang mesistemasi maqosid menjadi tiga jenis ini.

  1. Dlaruriyat ( Primer)

Dlaruriyyat adalah tujuan/komponen yang eksistensinya tidak bisa tidak harus ada dan dijaga dalam segala kondisi, kapanpun dan dimanapun. Apabila tidak terwujud maka akan menyebabkan terbengkalainya kemaslahatan manusia di dunia maupu akhirat.

Terdapat lima komponen dalam dlaruriyat. Kelima hal itu adalah hifdzu al-dien (menjaga agama), hifdzu al-nafsi (menjaga nyawa), hifdzu al-nasli (menjaga keturunan), hifdzu al-‘aqli (menjaga akal), dan hifdzu al-maal (menjaga harta).

dari komponen-komponen ini syari’at menetapkan hukuman berat bagi seorang yang keluar dari keimanan, hukuman qishas dalam kasus pembunuhan, diharamkannya zina,  meminum khamr, serta diharamkanya pencurian dll.

  1. Hajjiyat (sekunder)

Baca juga:  Musik sebagai Media Tawasul
Hajjiyat (sekunder) ialah kebutuhan manusia yang bila tidak terpenuhi, tidak akan menyebabkan kematian, kepunahan maupun terbengkalainya kemaslahatan manusia secara totalitas. Namun akan membuat kondisi manusia dalam taraf masyaqoh ( kondisi berat dan serba kesulitan).

Seperti penyariatan jual beli ataupun akad mudlarabah (investasi). secara asal, manusia masih bisa hidup tanpa hal ini. Namun terkadang, seseorang memiliki modal usaha tapi tidak dapat mengelola modalnya tersebut guna mendapatkan keuntungan. Maka islam mensyariatkan akad tersebut.

  1. Tahsiniyat (tersier)

Tahsiniyat adalah hal-hal yang dianggap baik secara keumuman manusia. Sekira jika hal tersebut tidak terpenuhi tidak akan membuat hilangnya kemaslahatan manusia maupun mengalami masyaqah, namun hanya akan dirasa kurang layak oleh pandangan umum.

Posisi Kajian Maqosid dalam lingkungan Bahtsul Masail

Dalam lingkungan bahtsul masail setidaknya posisi kajian maqosid syariyah atapun konsep maslahah mafsadah terletak pada proses istimbath al-hukmi atau pada proses taqrir jama’i.

Ketika pembahasan mnerapkan metode manhaji, Proses istimbath al-hukmi (penggalian hukum) akan bersinggungan dengan  maqosid al-syari’ah jika menggunakan konsep qiyas (analogi), maslahah mursalah ataupun istihsan.

Sedang  yang dimaksud dengan taqrir jama’i, ialah pembahasan secara kolektif untuk memilih pendapat yang paling unggul ketika terjadi pertentangan dua dalil fikih atau memilih/mengunggulkan qoul (pendapat) yang lebih maslahat dan lebih kuat dalilnya. Hal ini terjadi ketika terjadi ta’arudl baina aqwalil fuqaha ( pertentangan pendapat diantara para akademisi fikih)[9]. Praktek ini biasanya terjadi pada saat proses perumusan dan pentashihan hasil pembahasan.
Baca juga:  Mengenal Fikih Lingkungan
Dalam pembahasan bahtsul masail, setelah dilakukan adu referensi, data, maupun argumen yang panjang, sering dijumpai pertentangan pendapat antara fuqoha’ (pakar fikih). Dalam kasus seperti ini, para mubahitsin[10] akan memilih pendapat yang paling maslahat untuk diterapkan di masyarakat, yakni dengan mengambil qoul yang selaras dengan maqosid al-syari’ah. Namun demikian, proses pemilihan qoul tersebut tetap mengambil maslahah yang mendapat legalitas dari dalil nash (al maslahah al mu’tabarah) dan bukan maslahah yang diabaikan (al-maslahah al-mulgha).

[1] Kholid Hidayatullah, “Madzhab Ulama dalam Memahami Maqashid Syari’ah”, Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam Ulul Albab, Vol. 1, No. 1, Oktober 2017, Hal. 2

[2] Pendapat lain mengatakan dloruriyat al siit/ kulliyat al-siit ( enam komponen primer )

[3] Tim FKI Ahla Shuffah 103, Tafsir Maqoshidi, Kajian Tematik Maqashid Al-Syari’ah, (Kediri : Lirboyo press 2013)

[4] Muhammad Al Thahir bin ’Asyur,  Maqoshid Al-Syari’ah Al-Islamiyyah, Juz 3 hal. 165

[5] Allal al-Fassi, Maqoshid Al-Syari’ah Wa Makarimuha hal. 7

[6] Tim FKI Ahla Shuffah 103, Tafsir Maqoshidi, Kajian Tematik Maqashid Al-Syari’ah, (Kediri : Lirboyo press 2013)

[7] Muhammad bin Muhammad al-ghazali, Al Mustashfa, hal. 174 ( Beirut : Dar Al Kutub Al-Ilmiyah 1991)

[8] Ibid

[9] Hasil-Hasil Munas Alim ulama Konbes Nu 2017, LTN PBNU

[10] Peserta bahtsul masail

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Ini Cara Isi NPWP dan Rekening di EMIS GTK IMP 2026 Biar Tunjangan Lancar
  • Inilah Trik Farming AFK Roblox Fish It 24 Jam Tanpa Bikin HP Panas!
  • Hobi Nonton Drama Jadi Cuan? Ini Cara Ngebanyakin Diamond FreeReels Tanpa Ribet!
  • Panduan Lengkap Ukuran Banner Canva untuk Desain yang Menarik
  • Apakah ViaPaypal.id Penipuan?
  • Beda BRIVA dan Rekening? Ini Penjelasannya!
  • Pahami Perbedaan Kode SIEX, SIPX, dan SISX dengan Mudah!
  • Arti SPT Sebelumnya Tidak Ada dari BPS yang Perlu Kalian Pahami
  • Kode Error 205 di BCA Mobile: Penyebab dan Solusi Lengkap
  • Solusi Cepat Saat Voucher Axis Tidak Bisa Diproses
  • Qris BCA Error? Ini Solusi yang Bisa Kalian Coba
  • Blokir Nomor WA Tanpa Harus Tambah ke Daftar Hitam, Begini Caranya!
  • Isu SKTP Februari 2026 Sudah Terbit Ternyata Cuma Hoaks? Cek Jadwal Resminya Di Sini
  • Apa itu Mihari Novel? Aplikasi Baca Novel Dibayar
  • Cara Mengatasi NIK Belum Ditemukan di DTKS Saat Daftar KIP Kuliah, Jangan Panik Dulu!
  • Inilah 3 Karakteristik Pembagian Masyarakat Menurut Sibrani yang Bikin Kita Paham Struktur Sosial
  • Inilah Cara Mengatasi Status Bansos Atensi YAPI NTPN Tidak Ditemukan Biar Bantuan Tetap Cair!
  • Cara Mudah Unduh Video DS2Play Tanpa Ribet
  • Apa itu Free Float di Dunia Saham? Ini Artinya
  • Hati-Hati Modus Penipuan Asuransi BCA, Ini Caranya!
  • Inilah Panduan Lengkap Pendaftaran PPDB SMA Unggul Garuda Baru 2026, Simak Syarat dan Alurnya!
  • Alternatif Terbaik Dari OmeTV, Tanpa Takut Kena Banned
  • Tips Nama Petugas TKA SD/SMP Muncul Otomatis di Berita Acara
  • Inilah Fakta di Balik Video Botol Teh Pucuk Viral yang Lagi Rame di TikTok!
  • Apa itu Aturan Waktu Futsal dan Extra Time di Permainan Futsal?
  • Contoh Jawaban Refleksi Diri “Bagaimana Refleksi tentang Praktik Kinerja Selama Observasi Praktik Kinerja”
  • Main Telegram Dapat Uang Hoax atau Fakta?
  • Apa itu Lock iCloud? Ini Artinya
  • Integrasi KBC dan PM di Madrasah? Ini Pengertian dan Contoh Praktiknya
  • Ini Trik Input Pelaksana PBJ di Dapodik 2026.C Biar Info GTK Langsung Valid dan Aman!
  • What’s New in Clonezilla Live 3.3.1? Exploring the New Features and Linux Kernel 6.18 Integration
  • How to Automate Your Home Lab Using Raspberry Pi and Cron Jobs
  • KDE Plasma 6.6.1 Released with Major Stability Improvements
  • What new in Apache NetBeans 29? A Look at the Latest Major IDE Update
  • Why is KaOS Moving Away from KDE Plasma? Here is the Explanation
  • Prompt AI Menyusun Script Pola Suara Karakter agar Brand Jadi Ikonik
  • Prompt AI untuk Merancang Karakter Brand yang Ikonik
  • Prompt AI Audit Konten Sesuai Karakter Brand
  • Prompt AI Merubah Postingan LinkedIn Jadi Ladang Diskusi dengan ChatGPT
  • Prompt AI: Paksa Algoritma LinkedIn Promosikan Konten Kalian
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme