Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Menimbang Hifdzul Bi’ah dalam Maqosid Al-Syari’ah (1)

Posted on April 26, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Wildan Fatoni Yusuf

Term maqoshid al syari’ah (tujuan-tujuan pensyariatan) juga maslahah-mafsadah menjadi pembahasan yang banyak dikaji oleh para sarjana fikih. Oleh sebagian kalangan, wacana maqosid dianggap dapat menengahi kesenjangan antara hukum islam dan tantangan global serta stagnasi ushul fikih yang dianggap tak berdaya ketika berhadapan dengan isu-isu global[1]. Sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, metode penetapan hukum dengan pendekatan maqosid al-syariah dianggap terlalu rawan dilakukan secara bebas dengan dampak akan meninggalkan nash.

Terma ini juga menjadi perhatian kalangan penggagas fikih lingkungan. Memandang Salah satu pembahasan dalam kajian maqosid adalah al dloruriyat (komponen primer), yang menjadi pertimbangan dalam mencetuskan semua hukum. Oleh karena itu, memandang krisis lingkungan yang semakin parah sebagian kalangan menawarkan rekonstruksi dloruriyat al khoms (lima komponen primer)[2], dengan memasukan hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan).

Apa itu Maqosid al-Syari’ah

Maqoshid al syari’ah, maqashid al-syar’iyyah dan maqashid al-syari’ merupakan tiga kata dengan pengertian yang sama. Secara etimologi dapat diartikan dengan tujuan syariat. Namun definisi kata-kata tersebut tidak pernah ditemukan dalam literatur salaf, meskipun kajiannya telah dibahas berabad-abad lalu[3].

Pendefinisian maqoshid al syari’ah baru muncul pada era akademisi fikih kontemporer. Salah satunya definisi yang diberikan oleh Dr. Thahir bin ‘Asyur (w. 1973 M.) :

المَعَانِي وَالحِكَامُ المَلْحُوْظَةُ لِلشَّارِعِ فِي جَمِيْعِ أَحْوَالِ التَّشْرِيْعِ أَوْ مُعْظَمِهَا بِحَيْثُ لَاتَخْتَصُ مُلَاحَظَتُهَا بِالْكَوْنِ فِي نَوْعٍ خَاصٍ مِنْ أَحْكَامِ الشَّرِيْعَةِ

“Beberapa tujuan dan hikmah yang dijadikan pijakan syari’at dalam seluruh ketentuan hukum agama atau mayoritasnya. Dengan sekira beberapa tujuan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu produk hukum syariat secara khusus”[4]

Dr. Allal Al-Fasi (w. 1974 M.) menyuguhkan definisi yang lebih ringkas, yakni “maqoshid al syari’ah adalah tujuan (umum) dari pemberlakuan syariat dan beberapa rahasia (khusus) yang terkandung dalam setiap produk hukumnya”[5]

Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa maqoshid al syari’ah Adalah tujuan pencetusan hukum syariat dalam rangka memberi kemaslahatan bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat kelak.[6]
Baca juga:  Jika Kematian Sudah Digariskan, Untuk Apa Protokol Kesehatan?
Pada dasarnya segala sesuatu dalam syariat islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadah (bahaya/kerusakan). Lantas apa standar dari maslahah dan mafsadah tersebut?

Al-Ghazali (w. 1111 M.) mendefinisikan maslahat dan mafsadah sebagai berikut. “Setiap hal yang esensinya menjaga maqoshid al syari’ah disebut maslahat, begitu pula sebaliknya, segala sesuatu yang esensinya bertentangan dengan maqoshid al-syari’ah adalah mafsadah”[7]. Oleh karena itu segala rumusan hukum harus mengandung maslahat dan menghindari mafsadah. Dalam arti lain, segala hukum, substansinya harus dirumuskan untuk memenuhi maqoshid al syari’ah.

Klasifkasi Maqosidal-syari’ah

Maqoshid al-Syari’ah terklasifikasikan menjadi 3 jenis, dlaruriyat (primer), hajiyaat (sekunder) dan tahsiniyyat (tersier)[8]. Sejarah mencatat Imam Al-Ghozali adalah orang pertama yang mesistemasi maqosid menjadi tiga jenis ini.

  1. Dlaruriyat ( Primer)

Dlaruriyyat adalah tujuan/komponen yang eksistensinya tidak bisa tidak harus ada dan dijaga dalam segala kondisi, kapanpun dan dimanapun. Apabila tidak terwujud maka akan menyebabkan terbengkalainya kemaslahatan manusia di dunia maupu akhirat.

Terdapat lima komponen dalam dlaruriyat. Kelima hal itu adalah hifdzu al-dien (menjaga agama), hifdzu al-nafsi (menjaga nyawa), hifdzu al-nasli (menjaga keturunan), hifdzu al-‘aqli (menjaga akal), dan hifdzu al-maal (menjaga harta).

dari komponen-komponen ini syari’at menetapkan hukuman berat bagi seorang yang keluar dari keimanan, hukuman qishas dalam kasus pembunuhan, diharamkannya zina,  meminum khamr, serta diharamkanya pencurian dll.

  1. Hajjiyat (sekunder)

Baca juga:  Musik sebagai Media Tawasul
Hajjiyat (sekunder) ialah kebutuhan manusia yang bila tidak terpenuhi, tidak akan menyebabkan kematian, kepunahan maupun terbengkalainya kemaslahatan manusia secara totalitas. Namun akan membuat kondisi manusia dalam taraf masyaqoh ( kondisi berat dan serba kesulitan).

Seperti penyariatan jual beli ataupun akad mudlarabah (investasi). secara asal, manusia masih bisa hidup tanpa hal ini. Namun terkadang, seseorang memiliki modal usaha tapi tidak dapat mengelola modalnya tersebut guna mendapatkan keuntungan. Maka islam mensyariatkan akad tersebut.

  1. Tahsiniyat (tersier)

Tahsiniyat adalah hal-hal yang dianggap baik secara keumuman manusia. Sekira jika hal tersebut tidak terpenuhi tidak akan membuat hilangnya kemaslahatan manusia maupun mengalami masyaqah, namun hanya akan dirasa kurang layak oleh pandangan umum.

Posisi Kajian Maqosid dalam lingkungan Bahtsul Masail

Dalam lingkungan bahtsul masail setidaknya posisi kajian maqosid syariyah atapun konsep maslahah mafsadah terletak pada proses istimbath al-hukmi atau pada proses taqrir jama’i.

Ketika pembahasan mnerapkan metode manhaji, Proses istimbath al-hukmi (penggalian hukum) akan bersinggungan dengan  maqosid al-syari’ah jika menggunakan konsep qiyas (analogi), maslahah mursalah ataupun istihsan.

Sedang  yang dimaksud dengan taqrir jama’i, ialah pembahasan secara kolektif untuk memilih pendapat yang paling unggul ketika terjadi pertentangan dua dalil fikih atau memilih/mengunggulkan qoul (pendapat) yang lebih maslahat dan lebih kuat dalilnya. Hal ini terjadi ketika terjadi ta’arudl baina aqwalil fuqaha ( pertentangan pendapat diantara para akademisi fikih)[9]. Praktek ini biasanya terjadi pada saat proses perumusan dan pentashihan hasil pembahasan.
Baca juga:  Mengenal Fikih Lingkungan
Dalam pembahasan bahtsul masail, setelah dilakukan adu referensi, data, maupun argumen yang panjang, sering dijumpai pertentangan pendapat antara fuqoha’ (pakar fikih). Dalam kasus seperti ini, para mubahitsin[10] akan memilih pendapat yang paling maslahat untuk diterapkan di masyarakat, yakni dengan mengambil qoul yang selaras dengan maqosid al-syari’ah. Namun demikian, proses pemilihan qoul tersebut tetap mengambil maslahah yang mendapat legalitas dari dalil nash (al maslahah al mu’tabarah) dan bukan maslahah yang diabaikan (al-maslahah al-mulgha).

[1] Kholid Hidayatullah, “Madzhab Ulama dalam Memahami Maqashid Syari’ah”, Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam Ulul Albab, Vol. 1, No. 1, Oktober 2017, Hal. 2

[2] Pendapat lain mengatakan dloruriyat al siit/ kulliyat al-siit ( enam komponen primer )

[3] Tim FKI Ahla Shuffah 103, Tafsir Maqoshidi, Kajian Tematik Maqashid Al-Syari’ah, (Kediri : Lirboyo press 2013)

[4] Muhammad Al Thahir bin ’Asyur,  Maqoshid Al-Syari’ah Al-Islamiyyah, Juz 3 hal. 165

[5] Allal al-Fassi, Maqoshid Al-Syari’ah Wa Makarimuha hal. 7

[6] Tim FKI Ahla Shuffah 103, Tafsir Maqoshidi, Kajian Tematik Maqashid Al-Syari’ah, (Kediri : Lirboyo press 2013)

[7] Muhammad bin Muhammad al-ghazali, Al Mustashfa, hal. 174 ( Beirut : Dar Al Kutub Al-Ilmiyah 1991)

[8] Ibid

[9] Hasil-Hasil Munas Alim ulama Konbes Nu 2017, LTN PBNU

[10] Peserta bahtsul masail

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Inilah Cara Akses IPTV Playlist M3U Indonesia Terbaru 2026, Nonton Ribuan Channel Tanpa Biaya!
  • Tutorial SEO Anchor Link: Cara Dapat Ranking di Google Lewat Strategi Link Building yang Aman
  • Inilah Huawei Pura 90 Pro, HP Flagship dengan Desain Kamera Segitiga Unik dan Performa Kirin yang Makin Gahar
  • Inilah 5 Rekomendasi Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama Biar Kalian Tetap Adem Saat Cuaca Panas Ekstrem
  • Inilah MacBook Neo, Laptop Termurah Apple yang Ternyata Punya Performa Gaming Gila!
  • Inilah Daftar Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Terbaik 2026 untuk Kerja Remote
  • Inilah Daftar Game Penghasil Pulsa 2026, Cara Cerdas Dapat Kuota Gratis Tanpa Keluar Duit Sepeserpun!
  • Inilah Caranya Klaim Bonus Kuota Lokal Smartfren 2026, Jangan Sampai Bonus Kalian Hangus Sia-sia!
  • Inilah Cara Mengatasi Rockstar Games Launcher Not Responding dan Macet Saat Connecting
  • Inilah Cara Cek HP Masih Kredit atau Sudah Lunas Biar Kalian Nggak Ketipu Pas Beli Bekas
  • Inilah Cara Pakai Astute FF Beta Apk 2026, Rahasia Unlock Server 2.0 Tanpa Verifikasi!
  • Inilah Ketentuan Foto UM-PTKIN 2026 yang Benar Biar Nggak Gagal Verifikasi Administrasi
  • Inilah Cara Persiapan E IJAZAH 2026 yang Benar Buat Operator Sekolah Agar Data Siswa Aman dan Valid
  • Inilah Cara Cek Status PKH April 2026 Secara Akurat, Dana Bansos Sudah Masuk Rekening Belum Ya?
  • Inilah Spesifikasi Vivo Y31d Pro, HP Murah dengan Baterai 7.000 mAh dan Bodi Tahan Banting Ekstrem
  • Inilah 5 Rekomendasi HP Samsung dengan Fitur NFC Terbaik yang Bikin Hidup Makin Praktis dan Satset
  • Inilah Deretan HP Vivo dengan Kamera Stabilizer Terbaik 2026, Cocok Banget Buat Konten Kreator Modal Minim!
  • Cara Mendapatkan Lead dan Rekomendasi SEO dari ChatGPT dan Claude (Update Tahun 2026)
  • Inilah Rekomendasi HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar Paling Juara Buat Konten dan Gaming!
  • Inilah Trik Supaya Koneksi Indosat Makin Kencang, Tutorial Setting APN Terbaru 2026!
  • Inilah 7 HP Xiaomi NFC Termurah 2025, Dompet Aman Aktivitas Tetap Lancar!
  • Inilah 5 Rekomendasi HP Samsung dengan Fitur NFC Termurah dan Terbaik untuk Kebutuhan Harian Kalian
  • Inilah Rekomendasi HP Vivo Harga 2 Jutaan dengan Fitur Stabilizer Kamera Terbaik untuk Konten Kreator
  • Inilah 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Bikin Konten Jadi Makin Estetik!
  • Inilah Alasan Kenapa Lenovo Yoga Tab Bakal Jadi Tablet AI Paling Gahar di Tahun 2026
  • Inilah Bocoran Tecno Pova 8 dan Spark 50 Pro, HP dengan Baterai Monster Sampai 7.750mAh!
  • Inilah Alasan Kenapa Poco X8 Pro Series Ludes Terjual 30 Ribu Unit dalam Sehari, Performanya Benar-Benar Naik Kelas!
  • Inilah Rekomendasi HP Samsung dengan Kamera Terbaik 2025, Hasil Foto Dijamin Kayak Profesional!
  • Inilah Kemudahan Belanja Elektronik Lewat Kolaborasi Strategis Indodana Finance dan Sharp Indonesia
  • Inilah Rekomendasi Smartwatch Mirip Apple Watch Termurah 2026 yang Bikin Gaya Makin Maksimal
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to Fix 0x800ccc0b Outlook Error: Step-by-Step Guide for Beginners
  • How to Fix NVIDIA App Error on Windows 11: Simple Guide
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • A Beginner Tutorial on Using Ace-Step 1.5 XL for Professional AI Music Generation in ComfyUI
  • Complete tutorial on building an interactive 3D house generator using Claude Code and AI Agents
  • How to Create Amazing AI Music Videos and Singing Avatars: A Complete Tutorial for VibeMe App
  • Complete Tutorial: How to Use 4 Claude AI Prompts to Launch Your First Online Business and Earn $1,000 Quickly
  • A Beginner Tutorial on Claude Mythos: Mastering the Future of Artificial Intelligence and Cybersecurity
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme