Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Siap Kawal 3 RUU: TKI, Keperawatan & Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Posted on January 11, 2012

Jakarta – Pada masa persidangan IV tahun sidang 2011-2012, Komisi IX akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang keperawatan, revisi Undang-undang 39 tahun 2004, dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dalam waktu tidak lama, finalisasi penyempurnaan draft RUU revisi Undang-undang 39 tahun 2004 akan segera disampaikan ke badan legislasi DPR RI guna dilakukan harmonisasi.

“Dalam revisi cukup jauh berbeda isinya dengan undang-undang 39/2004.

Undang-undang sebelumnya lebih banyak mengatur aspek penempatan, sedangkan dalam revisi lebih mengedepankan aspek perlindungan” ungkap Chusnunia, anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Selain itu, UU yg sekarang tidak jelas standarisasi perlindungannya terhadap TKI. Karenanya, FPKB akan memasukkan standar perlindungan dalam revisinya, termasuk poin tentang bantuan hukum bagi TKI yang terkena masalah.
Sedangkan, pembahasan RUU tentang Keperawatan dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih pada tahap awal pembahasan. Di sisi lain, RUU tentang Tenaga Kesehatan, sampai saat ini belum dibahas.

“RUU tersebut adalah usul inisiatif pemerintah. Sedangkan sampai saat ini pemerintah belum mengirimkan draft RUUnya ke komisi, jadi belum bisa dibahas,” ujarnya.

FPKB akan mengawal keempat RUU ini agar segera dapat dibahas secepatnya bersama pemerintah. Karena sudah jadi komitmen FPKB untuk selalu memperjuangkan dengan total semua RUU yg menjamin pemenuhan hak-hak dasar maupun yang berorientasi pada hadirnya kesejahteraan bagi rakyat.

Lebih lanjut Chusnunia mengharapkan, keempat RUU tersebut dapat segera diselesaikan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sumber: MediaIndonesia

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme