Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Fikih Lingkungan (4): Pencemaran Udara dalam Perspektif Fikih

Posted on May 26, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Wildan Fatoni Yusuf

Bumi sebagai rumah manusia kini menghadapi masalah serius. Meningkatnya suhu bumi tentu menjadi perhatian besar semua kalangan, efek yang ditimbulkanpun tidak main-main. Mencairnya es di kutub utara dan selatan sehingga membuat permukaan air laut meningkat, daratan pun semakin menyusut. Hal ini berbanding terbalik dengan jumlah populasi manusia yang semakin tahun pasti semakin bertambah dan tentunya semakin membutuhkan tempat tinggal yang lebih luas.

Dampak lainya, perubahan iklim juga mengancam. bencana alam akan sering terjadi dan sulit diprediksi. Suhu air laut yang meningkat akan berefek pada rusaknya terumbu karang dan ekositem laut lainya. Di belahan bumi lain, kekeringan melanda dan krisis air menjadi ancaman lain yang akan timbul. Ditambah keragaman hayati yang akan punah karena tidak mampu beradaptasi dengan suhu bumi yang semakin panas.

Pemanasan global (Global Warming) menjadi masalah serius yang menjadi perhatian semua kalangan. Penyebabnya, meningkatnya gas-gas rumah kaca seperti karbon dioksida, gas methana dan gas berbahaya lainya. Sejak revolusi industri, kegiatan manusia semakin membuat kadar gas tersebut meningkat di atmosfer.

Menilik lebih dalam, usaha manusia dalam sektor industri, peternakan sapi, dan penggunaan kendaraan bermotor tentu mempunyai nilai lebih dalam memenuhi kebutuhan hidup yang semakin melonjak. Namun demikian, kemanfaatan yang dihasilkan tersebut berbanding lurus dengan dampak negatif yang semakin meningkat. Lantas bagaimana fikih menanggapi aktifitas manusia yang dapat menimbulkan efek negatif, bila dipandang mereka beraktivitas dengan menggunakan barang-barang milik pribadinya?

Udara dan Pencemarannya

Udara merupakan elemen vital dalam kehidupan, udara yang bersih  mengandung oksigen yang sangat bermanfaat bagi sistem metabolisme tubuh. Mencemarinya adalah suatu tindakan yang dilarang syariat, karena dapat membahayakan orang lain dan lingkungan. Berdasar hadits nabi;
Baca juga:  Musik sebagai Media Tawasul
مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ

“Barang siapa membuat bahaya, maka alloh akan memberikan kemudlaratan kepadanya, barang siapa mnyusahkan orang lain, maka allah akan menyusahkannya”(HR. Ibnu Majah)[1]

Di lingkungan fikih, hadits ini menjadi dalil umum atas segala bentuk tindakan yang berpotensi menyebabkan bahaya. Apalagi bahaya yang dampaknya dirasakan secara umum. Seperti mencemari udara yang merupakan komponen vital kehidupan.

Bahkan beberapa para pakar fikih masa lalu, telah memandang pencemaran udara sebagai salah satu dloror (bahaya) yang tidak boleh dilakukan. Seperti penjelasan Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairimi (w. 1221 M.) seorang pakar fikih madzhab Syafi’i. Dalam kitab beliau, Tuhfath Al Habib ‘ala Syarh Al Khotib,  beliau menyebut maksud dari hadits tersebut ialah mengharamkan segala jenis perbuatan yang berbahaya entah secara mikro maupun makro, seperti diantaranya mengoperasikan sesuatu yang dapat menyebabkan polusi yang berbahaya[2].

Konsep Pengoperasian Barang Milik Pribadi

Fikih memang mengizinkan aktivitas dan penggunaan (Tasharuf) hak milik pribadi  seperti produksi pabrik, penggunaan kendaran bermotor, dan tasharuf lainya, asal tidak melebihi batas dan dilakukan sesuai kewajaran. Memandang memang setiap orang berhak menikmati kepemilikannya dan juga penggunaannya masih dalam batas-batas kewajaran.. Khazanah Turats menjelaskan ;

يَتَصَرَّفُ كُلُ وَاحِدٍ فِي مِلْكِهِ بِالْمَعْرُوْفِ وَلَا ضَمَانَ فِيْمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ بِشَرْطِ جِرْيَانِهِ عَلَى العَادَةِ وَاجْتِنَابِ الإِسْرَافِ
Baca juga:  Mengenal Kitab Pesantren (85): Burdah Lil Busyiri, Syiir Refleksi Kehidupan Sang Insan Kamil
“Setiap orang diperkenankan mentasharufkan/mengoperasikan barang miliknya dengan baik, dan tidak wajib bertanggung jwab pada masalah yang muncul dari pengelolaan tersebut asalkan tetap sesuai dengan keumuman dan tidak berlebihan”[3]

Namun demikian, bila aktifitas tersebut menimbulkan dampak negatif yang dapat mengancam kelangsungan hidup dan mencemari lingkungan, maka syari’at jelas melarang. Apalagi jika aktifitas tersebut dijalankan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah melebihi batas kewajaran. Imam Ar Ramli dalam nihayatul muhtaj menjelaskan

(فَإِنْ) (تَعَدَّى) فِي تَصَرُّفِهِ بِمِلْكِهِ العَادَةَ (ضَمِنَ) مَا تَوَلَّدَ مِنْهُ

“maka jika pengelolaan seorang terhadap benda miliknya melewati batas kewajaran (tidak sesuai prosedur yang berlaku) ia wajib bertanggung jawab dan mengganti rugi terhadap dampak yang timbul dari aktivitas tersebut”[4]

Dari keterangan ini, maka pabrik yang operasinya dijalankan tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku hingga melahirkan limbah berbahaya serta polusi yang mencemari lingkungan, tentu mendapat ancaman dari syariat. Fikih juga menuntut Pemerintah untuk menegur atau bahkan menghentikan aktivitas pabrik tersebut. Pemerintah juga dilarang memberikan izin operasionalnya.[5]

Bijak dalam Beraktivitas

Walaupun syariat melegalkan aktifitas penggunaan hak milik pribadi yang berpeluang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, namun bukan berarti setiap individu bisa berbuat semaunya. Sikap bijak menjadi kunci keberhasilan mengurangi dampak negatif tersebut. Jika kita ingin bumi tetap stabil dan berumur panjang, serta tidak banyak bencana terjadi, semua kembali pada manusia sendiri. Bukankah manusia mengemban tugas kekhalifaan merawat bumi?.
Baca juga:  Fikih Lingkungan (5): Nabi Muhammad Sangat Menyayangi Alam
Namun jika memang dampak dari aktivitas-aktifitas semua itu telah benar-benar berbahaya bagi kehidupan, pemerintah berhak mengeluarkan peraturan yang walaupun isinya mengintervensi pengguaan seseorang dalam kepemilikna pribadinya.  Karena  para akademisi fikih, telah menetapkan kemaslahatan umum harus didahulukan dari kemaslahatn khusus / pribadi.[6]

Demikian pula seluruh lapisan masyarakat wajib berpartisipasi melakukan hal-hal yang bertujuan mengurangi pemanasan global dan dampaknya. Seperti penghijauan, mengurangi penggunaan alat elektronik yang menimbulkan CFC (Chloro fluoro carbons) karena mencegah bahaya apapun yang mengancam secara global adalah keharusan setiap orang yang mampu[7].

Naskah ini terpilih sebagai pemenang juara 3 dalam kompetisi Esais Muda Pesantren 2020 yang diadakan oleh Alif.id dan Kemenag RI.

Daftar Pustaka

[1] Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al Quzwaini, Sunan Ibnu Majah No. 2335

[2] Sulaiman bin Muhammad al Bujairimi, Tuhfatul habib ‘ala syarhil khotib, Juz 3 Hal. 411 (CD. Maktabah Syamilah)

[3] Muyidin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut thalibin wa ‘umdatuh al muftin , Juz 10 Hal. 203 ( Beirut : Dar Al Kutub Al Ilmiyah )

[4] Muhammad bin Ahmad Arramli, Nihayah Al Muhtaj Ila Syarh Al Minhaj, Juz 5 Hal. 337 (Beirut : Dal Al-fikr 1984)

[5] Abdurahman Al-Jaziri, Al fiqh ‘ala Madzahib Al-A’ba’ah Juz 5 Hal 193 (CD. Maktabah Syamilah)

[6] Wahbah Azzuhaili, nadzariyah Al-Dlarurat Al-Syar’iyyah Hal. 232

[7] Muhammad bin Ahmad Arramli, Nihayah Al Muhtaj Ila Syarh Al Minhaj, Juz 8 Hal. 49 (Beirut : Dal Al-fikr 1984)

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Inilah Alasan Kenapa Sumbangan ke Tempat Ibadah Biasa Nggak Bisa Langsung Jadi Pemotong Pajak!
  • Belum Tahu? Inilah Cara Pasang Iklan Meta Ads untuk Sales WiFi Supaya Banjir Closingan!
  • Inilah Alur Pengerjaan EMIS GTK 2026 yang Benar dari Awal Sampai Akhir
  • Inilah 27 Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMK 2026, Bisa Kuliah Gratis dan Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Cara Kuliah S2 di Inggris dengan GREAT Scholarship 2026: Syarat Lengkap, Daftar Kampus, dan Tips Jitu Biar Lolos!
  • Belum Tahu? Inilah Alasan Non-Muslim Juga Bisa Ngurangin Pajak Pake Sumbangan Keagamaan Wajib!
  • Inilah Kenapa Zakat ke Pondok Pesantren Mungkin Nggak Bisa Jadi Pengurang Pajak, Yuk Cek Syaratnya!
  • Inilah Caranya Daftar SMA Unggul Garuda Baru 2026 yang Diperpanjang, Cek Syarat dan Link Resminya!
  • Cara Cek Pencairan KJP Plus Tahap 1 Januari 2026 Beserta Daftar Nominal Lengkapnya
  • Lengkap! Inilah Kronologi Meninggalnya Vidi Aldiano Berjuang Melawan Kanker
  • Inilah Cara Tarik Data PKH di EMIS 4.0 Agar Bantuan Siswa Tetap Cair!
  • Inilah Trik Jitu SEO Shopee untuk Pemula: Jualan Laris Manis Tanpa Perlu Bakar Duit Iklan!
  • Inilah Peluang Emas Jadi Karyawan BUMN Tanpa Ngantre: Program Ikatan Kerja ULBI 2026
  • Inikah Daftar CPNS Kemenkeu 2026? Cek 48 Jurusan yang Paling Dibutuhkan!
  • Inilah 4 Beasiswa Khusus Warga ASEAN dengan Peluang Lolos Lebih Tinggi, Kalian Wajib Tahu!
  • Inilah Alasan Ribuan Dosen ASN Melayangkan Surat Keberatan Soal Tukin 2020-2024 yang Belum Cair
  • Cara Dapat Diamond Free Fire Gratis 2026, Pemain FF Harus Tahu!
  • Inilah Cara Mengisi Presensi EMIS GTK IMP 2026 Terbaru Biar Tunjangan Lancar
  • Inilah Trik Hashtag Viral Supaya Video Shorts Kalian Nggak Sepi Penonton Lagi
  • Inilah Jawabannya, Apakah Zakat Fitrah Kalian Bisa Mengurangi Pajak Penghasilan?
  • Inilah Caranya Supaya Komisi TikTok dan Shopee Affiliate Tetap Stabil Pasca Ramadhan!
  • Inilah 10 Kesalahan Fatal Saat Beli Properti yang Bisa Bikin Kalian Bangkrut!
  • Belum Tahu Cara Masuk Simpatika Terbaru? Ini Cara Login PTK EMIS GTK IMP 2026 Supaya Cek TPG Jadi Lebih Gampang!
  • Inilah Cara Bikin Konten Animasi AI Cuma Modal HP Supaya Bisa Gajian Rutin dari YouTube
  • Inilah Alasan Kenapa Zakat ke Ormas yang Belum Diakui Negara Nggak Bisa Dipakai Buat Ngurangin Pajak!
  • Inilah Cara Belanja di Indomaret Pakai Shopee PayLater yang Praktis dan Bikin Hemat!
  • Inilah 10 Jurusan Terfavorit di Universitas Negeri Semarang Buat SNBT 2026, Saingannya Ketat Banget!
  • Belum Tahu? Inilah Cara Mudah Membuat Akun dan Login EMIS GTK IMP 2026 yang Benar!
  • Cara Dapat Kode Kartu Hadiah Netflix Gratis Tanpa Ribet
  • Inilah Caranya Dapet Bukti Setor Zakat Resmi dari NU-Care LazisNU Buat Potong Pajak di Coretax!
  • How to Create and Configure DNS Server on RHEL 10
  • How a Security Professional Bypassed a High-Security Building Using Just a Smartphone and a QR Code
  • A Step-by-Step Guide to Upgrading Uptime Kuma to Version 2.0
  •  How to Disable Bing Search in the Windows 11 Start Menu for Better Privacy
  • How to Transitioning from Engineer to Product Manager
  • Seedance 2.0 Is Here! Unlimited + Completely Uncensored AI Video Gen
  • A Step-by-Step Guide to the Qwen 3.5 Small Model Series
  • What new in Google’s Workspace CLI?
  • Anthropic Claude Outage Explained!
  • Mercury 2: The Next Big Leap in AI Technology and Why It Matters for Your Projects
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme