Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Pilih Bayar Zakat ke Amil atau Panitia? Ini Penjelasannya

Posted on April 11, 2022

Pringsewu, Pada bulan Ramadhan, permasalahan seputar zakat menjadi perhatian umat Islam selain ibadah puasa. Sejak awal bulan Ramadhan, umat Islam khususnya, sudah mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan kewajiban rukun Islam ketiga ini. Masyarakat juga sudah mulai menggelar diskusi untuk menambah wawasan tentang ibadah seputar kewajiban zakat. Lembaga amil zakat serta komunitas-komunitas di masyarakat pun sudah mulai bergerak untuk mengelola zakat.

Terkait dengan hal ini, Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pringsewu, Lampung terus berupaya memberi pemahaman yang komprehensif tentang perzakatan kepada umat Islam. Hal ini dilakukan agar proses pelaksanaan, pengelolaan, dan penyaluran zakat yang merupakan sebuah kewajiban ini bisa ditunaikan umat Islam secara baik berdasarkan kaidah hukum yang ada.

Di antara hal penting yang perlu diketahui oleh umat Islam adalah kemana mereka harus menyerahkan zakatnya. Penting juga untuk diketahui perbedaan antara amil dan panitia zakat. Manager Eksekutif LAZISNU Pringsewu Kabul Muliarto menjelaskan bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat. Mereka bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang dan peraturan zakat yang ada, terdapat 3 pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten, kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS, dan ketiga Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

Semua penjelasan ini sudah disebutkan pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

Sementara terkait panitia zakat lanjutnya, mereka adalah sekelompok orang yang dibentuk atas prakarsa masyarakat seperti di pedesaan, perkantoran, atau sekolahan. Walaupun panitia zakat berwenang untuk menerima zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak, panitia zakat tidak memiliki status syar’i seperti amil resmi. Mereka juga tidak bisa menerima bagian dari zakat yang dikelola.

“Hal yang penting untuk dipahami juga adalah konsekwensi antara membayar zakat pada amil dan kepada panitia. Perbedaannya terletak pada gugurnya kewajiban muzakki (orang yang menunaikan zakat),” ungkapnya pada Safari Ramadhan PCNU Pringsewu di Kecamatan Adiluwih, Ahad (10/4/2022).

Orang yang menyerahkan zakatnya kepada amil, kewajibannya telah gugur walaupun misalnya zakat tersebut tidak didistribusikan kepada mustahiq atau golongan penerima zakat. Namun apabila mereka menyerahkan zakat kepada panitia dan panitia zakat tersebut tidak mendistribusikannya, maka kewajiban zakatnya masih belum gugur.

Oleh karenanya, LAZISNU Pringsewu mengimbau kepada para panitia zakat yang biasanya sering dibentuk di masjid dan komunitas-komunitas lainnya untuk mengajukan legalitas kepanitiannya agar bisa menjadi amil. Komunitas ini bisa meminta legalitas dari Baznas atau Lembaga Amil Zakat yang ada di daerahnya masing-masing.

Pewarta: Muhammad Faizin Editor: Kendi Setiawan

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Error ScanPST.exe dan File PST di Microsoft Outlook
  • Cara Mengatasi Error DWMAPI.DLL is either not designed or not found
  • Cara Memperbaiki Error Equation/Rumus Jelek di Microsoft Word
  • Cara Mengatasi Adapter Jaringan VMware yang Hilang di Windows 11
  • Cara Reset Multi-Factor Authentication (MFA) di Microsoft Entra
  • Cara Mengatasi Masalah Konektivitas VM Hyper-V ke Host
  • Cara Memperbaiki Error 0x8000FFFF Catastrophic Failure Saat Ekstrak Zip
  • Cara Memperbaiki File Explorer Crash Saat Membuka Folder Besar di Windows 11/10
  • Cara Mengatasi Error Login 0x8007003B di Outlook, Microsoft, XBox dll
  • Cara Memulihkan Akun Admin Microsoft 365 Karena MFA Gagal
  • Cara Mengatasi Error “A Conexant audio device could not be found”
  • Cara Memperbaiki Windows Tidak Nyala Lagi Setelah Sleep/Locked
  • Cara Memperbaiki Komputer Crash karena Discord
  • Cara Memperbaiki Error Windows “Failed to update the system registry”
  • Cara Memperaiki LGPO/exe/g
  • Cara Memperbaiki Error Tidak bisa Add Calendar di Outlook
  • Cara Memperbaiki File Transfer Drop ke 0 di Windows 11
  • Cara Memperbaiki Microsoft Copilot Error di Outlook
  • Cara Memperbaiki Error Virtualbox NtCreateFile(\Device\VBoxDrvStub) failed, Not signed with the build certificate
  • Cara Memperbaiki Error “the system detected an address conflict for an IP address, with Event ID 4199”
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Cara Memperbaiki Error ScanPST.exe dan File PST di Microsoft Outlook
  • Cara Mengatasi Error DWMAPI.DLL is either not designed or not found
  • Cara Memperbaiki Error Equation/Rumus Jelek di Microsoft Word

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme