Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Cak Imin: Gus Muhdlor Sudah Lama di Pecat dari PKB

Posted on April 17, 2024 by Syauqi Wiryahasana
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Status tersangka tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang dimulai sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari 2024. Muhaimin Iskandar, yang dikenal dengan sebutan Cak Imin dan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan rasa prihatin atas penetapan status tersangka yang diberikan kepada Gus Muhdlor oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi. Baginya, hal ini menjadi sebuah pembelajaran bagi semua kepala daerah. “Kita ikut bersedih ya dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati di manapun,” ujar Muhaimin di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/4/2024). Muhaimin juga mengumumkan bahwa Gus Muhdlor telah dipecat sebagai kader PKB. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci kapan keputusan pemecatan itu diambil, Cak Imin menegaskan bahwa langkah tersebut telah diambil. Diketahui, Gus Muhdlor sempat menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 25-26 Januari 2024. Namun, kemudian dia muncul saat memimpin deklarasi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 1 Februari 2024. Pada Selasa (16/4/2024), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. KPK juga telah melarang Muhdlor untuk bepergian ke luar negeri. “Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri. Menurut Ali, penetapan tersangka ini didasarkan pada analisis keterangan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. sumber: tribunnews
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically