Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu
Gadis Lari Membawa Bendera Indonesia Kemerdekaan

Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?

Posted on August 23, 2025

Pernah dengar tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat? Nah, kali ini kita akan mengulas tuntas salah satu tingkatan jabatannya yang menarik, yaitu Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor SKJ.02 Tahun 2025.

Keputusan ini menjadi panduan penting dalam penetapan standar kompetensi untuk jabatan tersebut, sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017.

Mari kita selami lebih dalam!

Apa Itu Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?

Jabatan ini memiliki kode 3-10-27-00-01-001 dan merupakan posisi kunci dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Secara umum, seorang Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama memiliki tugas inti untuk melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat. Fokusnya adalah pada berbagai aspek, seperti:

  • Pengembangan ekonomi.
  • Sosial budaya dan sumber daya manusia.
  • Sarana dan prasarana.
  • Kelembagaan.
  • Pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.

Singkatnya, mereka adalah ujung tombak yang membantu masyarakat bergerak maju dengan inisiatif dan kemandirian!

Kompetensi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama

Untuk bisa menjalankan tugas yang krusial ini, ada beberapa kompetensi yang harus dikuasai, yang terbagi dalam tiga unsur utama: kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

1. Kompetensi Teknis (Level 2)

Kompetensi teknis untuk Ahli Pertama berada pada Level 2, yang berarti mereka diharapkan mampu mengaplikasikan atau mengumpulkan data evaluasi terkait tugas-tugas inti mereka.

• Pengembangan Komitmen Perubahan Masyarakat: Mampu mengaplikasikan pengembangan komitmen perubahan masyarakat, seperti menentukan metode, melaksanakan kegiatan, dan mengumpulkan data evaluasi.

• Penyuluhan Masyarakat: Mampu mengumpulkan data bahan evaluasi proses penyuluhan masyarakat, termasuk memverifikasi, mengklasifikasikan, dan menyajikan data.

• Pelatihan Masyarakat: Mampu mengumpulkan data bahan evaluasi proses pelatihan masyarakat, juga dengan memverifikasi, mengklasifikasikan, dan menyajikan data.

• Pendampingan Masyarakat: Mampu mengumpulkan data bahan evaluasi proses pendampingan masyarakat, melalui verifikasi, klasifikasi, dan penyajian data.

• Pemantapan Kemandirian Masyarakat: Mampu mengumpulkan data bahan evaluasi proses dan pasca fasilitasi pemantapan kemandirian masyarakat, termasuk mengklasifikasikan data dan menyajikan laporan.

2. Kompetensi Manajerial (Level 2)

Pada level ini, seorang Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama diharapkan dapat:

• Integritas: Mengingatkan dan mengajak rekan kerja bertindak sesuai nilai dan etika organisasi.

• Kerjasama: Menumbuhkan tim kerja yang partisipatif dan efektif.

• Komunikasi: Aktif berkomunikasi formal maupun informal, mendengarkan, dan menyusun materi presentasi/laporan.

• Orientasi pada Hasil: Berupaya meningkatkan hasil kerja pribadi melebihi standar dan mencari metode alternatif.

• Pelayanan Publik: Mampu menyelia dan menjelaskan proses pelaksanaan tugas pemerintahan/pelayanan publik secara transparan.

• Pengembangan Diri dan Orang Lain: Meningkatkan kemampuan bawahan dengan memberikan contoh dan penjelasan.

• Mengelola Perubahan: Proaktif beradaptasi mengikuti perubahan.

• Pengambilan Keputusan: Menganalisis masalah secara mendalam untuk mencari solusi.

3. Kompetensi Sosial Kultural (Level 2)

• Perekat Bangsa: Aktif mengembangkan sikap saling menghargai dan menekankan persamaan serta persatuan. Ini termasuk menunjukkan sikap peduli keberagaman, membangun hubungan baik, dan bersikap tenang menghadapi pertentangan akibat perbedaan latar belakang.

Syarat untuk Menjadi Ahli Pertama

Tertarik dengan jabatan ini? Ada beberapa persyaratan jabatan yang perlu dipenuhi:

• Pendidikan:

  •  Jenjang: Minimal Diploma empat (D-4) atau Sarjana (S-1).
  •  Bidang Ilmu: Sangat beragam! Untuk pengangkatan pertama dari CPNS, meliputi Matematika dan IPA, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, serta pendidikan. Untuk pengangkatan selain pertama, bisa juga bidang lain yang relevan.

• Pelatihan (Wajib/Mutlak):

  •   Pelatihan Manajerial sesuai kebutuhan jabatan.
  •   Pelatihan Teknis sesuai kebutuhan jabatan.
  •   Pelatihan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

• Pengalaman Kerja:

  •  PNS: Wajib mengikuti dan lulus pelatihan dasar CPNS. Jika diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, dibutuhkan pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  •  PPPK: Memiliki pengalaman kerja kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pangkat (untuk PNS):Paling rendah Penata muda /IIIa.

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama ini benar-benar menjanjikan peran yang strategis dalam memajukan masyarakat. Dengan kombinasi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang kuat, para pemegang jabatan ini akan menjadi agen perubahan yang efektif.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Error Virtualbox NtCreateFile(\Device\VBoxDrvStub) failed, Not signed with the build certificate
  • Cara Memperbaiki Error “the system detected an address conflict for an IP address, with Event ID 4199”
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Memperbaiki Error Virtualbox NtCreateFile(\Device\VBoxDrvStub) failed, Not signed with the build certificate
  • Cara Memperbaiki Error “the system detected an address conflict for an IP address, with Event ID 4199”
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme