Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu
Gadis Lari Membawa Bendera Indonesia Kemerdekaan

Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?

Posted on August 23, 2025

Pernah dengar tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat? Nah, kali ini kita akan mengulas tuntas salah satu tingkatan jabatannya yang menarik, yaitu Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor SKJ.02 Tahun 2025.

Keputusan ini menjadi panduan penting dalam penetapan standar kompetensi untuk jabatan tersebut, sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017.

Mari kita selami lebih dalam!

Apa Itu Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?

Jabatan ini memiliki kode 3-10-27-00-01-001 dan merupakan posisi kunci dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Secara umum, seorang Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama memiliki tugas inti untuk melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat. Fokusnya adalah pada berbagai aspek, seperti:

  • Pengembangan ekonomi.
  • Sosial budaya dan sumber daya manusia.
  • Sarana dan prasarana.
  • Kelembagaan.
  • Pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.

Singkatnya, mereka adalah ujung tombak yang membantu masyarakat bergerak maju dengan inisiatif dan kemandirian!

Kompetensi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama

Untuk bisa menjalankan tugas yang krusial ini, ada beberapa kompetensi yang harus dikuasai, yang terbagi dalam tiga unsur utama: kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

1. Kompetensi Teknis (Level 2)

Kompetensi teknis untuk Ahli Pertama berada pada Level 2, yang berarti mereka diharapkan mampu mengaplikasikan atau mengumpulkan data evaluasi terkait tugas-tugas inti mereka.

• Pengembangan Komitmen Perubahan Masyarakat: Mampu mengaplikasikan pengembangan komitmen perubahan masyarakat, seperti menentukan metode, melaksanakan kegiatan, dan mengumpulkan data evaluasi.

• Penyuluhan Masyarakat: Mampu mengumpulkan data bahan evaluasi proses penyuluhan masyarakat, termasuk memverifikasi, mengklasifikasikan, dan menyajikan data.

• Pelatihan Masyarakat: Mampu mengumpulkan data bahan evaluasi proses pelatihan masyarakat, juga dengan memverifikasi, mengklasifikasikan, dan menyajikan data.

• Pendampingan Masyarakat: Mampu mengumpulkan data bahan evaluasi proses pendampingan masyarakat, melalui verifikasi, klasifikasi, dan penyajian data.

• Pemantapan Kemandirian Masyarakat: Mampu mengumpulkan data bahan evaluasi proses dan pasca fasilitasi pemantapan kemandirian masyarakat, termasuk mengklasifikasikan data dan menyajikan laporan.

2. Kompetensi Manajerial (Level 2)

Pada level ini, seorang Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama diharapkan dapat:

• Integritas: Mengingatkan dan mengajak rekan kerja bertindak sesuai nilai dan etika organisasi.

• Kerjasama: Menumbuhkan tim kerja yang partisipatif dan efektif.

• Komunikasi: Aktif berkomunikasi formal maupun informal, mendengarkan, dan menyusun materi presentasi/laporan.

• Orientasi pada Hasil: Berupaya meningkatkan hasil kerja pribadi melebihi standar dan mencari metode alternatif.

• Pelayanan Publik: Mampu menyelia dan menjelaskan proses pelaksanaan tugas pemerintahan/pelayanan publik secara transparan.

• Pengembangan Diri dan Orang Lain: Meningkatkan kemampuan bawahan dengan memberikan contoh dan penjelasan.

• Mengelola Perubahan: Proaktif beradaptasi mengikuti perubahan.

• Pengambilan Keputusan: Menganalisis masalah secara mendalam untuk mencari solusi.

3. Kompetensi Sosial Kultural (Level 2)

• Perekat Bangsa: Aktif mengembangkan sikap saling menghargai dan menekankan persamaan serta persatuan. Ini termasuk menunjukkan sikap peduli keberagaman, membangun hubungan baik, dan bersikap tenang menghadapi pertentangan akibat perbedaan latar belakang.

Syarat untuk Menjadi Ahli Pertama

Tertarik dengan jabatan ini? Ada beberapa persyaratan jabatan yang perlu dipenuhi:

• Pendidikan:

  •  Jenjang: Minimal Diploma empat (D-4) atau Sarjana (S-1).
  •  Bidang Ilmu: Sangat beragam! Untuk pengangkatan pertama dari CPNS, meliputi Matematika dan IPA, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, serta pendidikan. Untuk pengangkatan selain pertama, bisa juga bidang lain yang relevan.

• Pelatihan (Wajib/Mutlak):

  •   Pelatihan Manajerial sesuai kebutuhan jabatan.
  •   Pelatihan Teknis sesuai kebutuhan jabatan.
  •   Pelatihan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

• Pengalaman Kerja:

  •  PNS: Wajib mengikuti dan lulus pelatihan dasar CPNS. Jika diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, dibutuhkan pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  •  PPPK: Memiliki pengalaman kerja kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pangkat (untuk PNS):Paling rendah Penata muda /IIIa.

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama ini benar-benar menjanjikan peran yang strategis dalam memajukan masyarakat. Dengan kombinasi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang kuat, para pemegang jabatan ini akan menjadi agen perubahan yang efektif.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Terbaru

  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme