Pemerintah melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan bahwa pendaftaran SNBP 2026 akan segera dibuka. Bagi siswa kelas 12 SMA/SMK/MA, ini adalah kesempatan emas untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa melalui ujian nasional. Namun, proses seleksi SNBP 2026 sangat bergantung pada persiapan yang matang, terutama dalam hal nilai rapor.
Nilai rapor menjadi komponen krusial dalam seleksi SNBP. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022, SNBP berfokus pada pemberian penghargaan atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh. Siswa akan dinilai berdasarkan nilai rapor (minimal 50% bobot) dan prestasi akademik/non-akademik (maksimal 50% bobot). Tidak ada ambang batas minimal nilai rapor yang ditetapkan secara spesifik. Penting untuk dicatat bahwa sekolah akan melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai rata-rata rapor selama lima semester, dengan potensi penambahan kriteria prestasi lainnya.
Proses Seleksi SNBP 2026
Proses seleksi SNBP 2026 melibatkan beberapa tahapan. Pertama, siswa harus dinyatakan sebagai eligible oleh sekolah masing-masing. Kriteria eligible ditentukan oleh sekolah berdasarkan pemeringkatan yang mempertimbangkan nilai rapor dan potensi prestasi siswa. Setelah dinyatakan eligible, siswa dapat memilih program studi dan mendaftar melalui Sistem Portal Mahasiswa Baru (SPMB) atau portal masing-masing PTN.
PTN akan melakukan seleksi berdasarkan:
- Nilai rapor dan prestasi siswa.
- Rekam jejak kinerja sekolah.
- Keselarasan lintas jurusan.
- Kriteria seleksi nasional dan kriteria PTN secara adil dan transparan.
Proses seleksi dilakukan dalam dua pilihan, siswa akan diurutkan berdasarkan pilihan program studi pertama, dan jika gagal, akan dipertimbangkan pilihan kedua.
Persyaratan Pendaftaran SNBP 2026
Berikut adalah persyaratan pendaftaran SNBP 2026:
1. Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir tahun 2025 dengan prestasi unggul.
2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Siswa Sekolah sebagai Sekolah (DSS).
3. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di DSS sesuai ketentuan.
4. Memiliki prestasi akademik.
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing PTN (Akademik dan PTN Vokasi).
Sumber: Kompas