Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Apa Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2025?

Posted on February 22, 2025

Dalam upaya mendorong kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun selama Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal guna meningkatkan daya beli masyarakat terhadap sektor perumahan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri properti nasional.

Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPN yang terutang atas penyerahan:

a. rumah tapak; dan
b. satuan rumah susun,
yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan ini memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan keringanan pajak, sehingga harga yang harus dibayar menjadi lebih ringan.

Definisi Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Untuk memastikan cakupan kebijakan ini, pemerintah telah menetapkan definisi dari dua jenis hunian yang mendapatkan fasilitas PPN DTP:

  1. Rumah TapakRumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.Artinya, rumah yang berdiri di atas tanah langsung, baik yang berbentuk rumah tunggal maupun rumah deret (townhouse), berhak atas fasilitas ini. Bahkan, rumah yang sebagian digunakan sebagai tempat usaha (misalnya, ruko kecil yang juga difungsikan sebagai tempat tinggal) tetap dapat memperoleh insentif PPN DTP sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.
  2. Satuan Rumah SusunSatuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.Dengan kata lain, apartemen atau rumah susun yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal, bukan untuk kepentingan komersial, termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

Syarat dan Ketentuan Penyerahan Rumah yang Mendapat PPN DTP

Agar pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun mendapatkan fasilitas PPN DTP, transaksi harus memenuhi ketentuan berikut:

PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
a. ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau
b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris;
sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Dari ketentuan tersebut, terdapat dua syarat utama agar pembelian rumah mendapatkan fasilitas PPN DTP:

  1. Dokumen Legalitas
    • Akta jual beli (AJB) harus sudah ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    • Jika masih dalam tahap pengikatan, maka perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) harus sudah lunas dan ditandatangani di hadapan notaris.
  2. Penyerahan Hak Atas Hunian
    • Pembeli harus menerima hak nyata atas rumah atau unit apartemen yang siap huni.
    • Proses ini harus dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan antara pembeli dan pengembang dalam periode 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.

Isi Berita Acara Serah Terima (BAST)

Agar transaksi dianggap sah untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP, berita acara serah terima (BAST) harus mencakup informasi berikut:

a. nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual;
b. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli;
c. tanggal serah terima;
d. kode identitas rumah yang diserahterimakan;
e. pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
f. nomor berita acara serah terima.

Jika salah satu informasi di atas tidak tercantum dalam BAST, ada kemungkinan fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan. Oleh karena itu, pembeli perlu memastikan bahwa pengembang atau penjual memenuhi semua ketentuan administratif ini.

Pendaftaran Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam Sistem Pemerintah

Sebagai bagian dari tata kelola yang transparan, pemerintah mewajibkan pengembang untuk mendaftarkan berita acara serah terima (BAST) dalam sistem kementerian yang menangani urusan perumahan.

Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Dengan adanya kewajiban ini, setiap transaksi properti yang mendapatkan insentif PPN DTP akan tercatat dalam sistem pemerintah, sehingga dapat dicek keabsahannya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas fiskal ini.

Kesimpulan

Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2025 guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pertumbuhan sektor properti. Agar dapat menikmati fasilitas ini, pembelian rumah harus memenuhi beberapa syarat, termasuk adanya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

Terbaru

  • ASUS ExpertBook Ultra: Produk Flagship yang Cerminkan Kepemimpinan ASUS di Pasar Global
  • Inilah Tahapan dan Syarat Pendaftaran Beasiswa Garuda 2026 Gelombang II (25 Mei – 25 Juni 2026)
  • Ini Maksud Soal Tugas Guru Non-ASN Berakhir 2027!
  • Apa Itu Siscamling? Inilah Cara Mengaktifkan Paket Anti Spam Telkomsel
  • Sah, Nilai TKA Jadi Salah Satu Komponen Seleksi Siswa SPMB Secara Nasional 2026
  • Inilah 3 Lagi Pinjol Ilegal Menurut OJK Tahun 2026
  • Cara Login Proktor Browser OSN Mode Online, Uji Coba OSN Semua Jenjang Terbaru
  • Inilah Link Web Komunikasi OSN 2026 anbk.kemendikdasmen.go.id/osnk ANBK Kemendikdasmen untuk Simulasi
  • Inilah Jadwal Pembagian Deviden BBRI 2026, Siap-siap!
  • Ini Alasan Kenapa Followers IG Berkurang Sendiri Mei 2026?
  • Panduan Download vhd-osnk-2025_fresh versi 29.25.5.0 untuk Uji Coba OSN-K SMA SMP Sederajat 2026
  • Iniloh Syarat dan Komponen Nilai Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Nilai Rapor 2026/2027
  • Inilah Syarat dan Prosedur Ikut Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Tes Tulis 2026/2027
  • Inilah Kronologi & Latar Belakang Kasus Erin Taulany vs ART Hera: Masalah Facebook Pro?
  • Inilah Alasan Kenapa Ending Film Children of Heaven diubah di Indonesia
  • Ini Alasan Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee
  • Inilah Syarat Dokumen SSU ITB 2024-2026 yang Wajib Kalian Siapkan Supaya Nggak Gagal Seleksi Administrasi
  • Inilah Episyrphus Balteatus, Lalat Unik Penyamar yang Sangat Bermanfaat bagi Taman Kalian
  • Inilah Cara Lolos Seleksi Siswa Unggul ITB Lewat Jalur Tes Tulis Biar Jadi Mahasiswa Ganesha
  • Inilah Penemuan Fosil Hadrosaurus yang Ungkap Bahwa Penyakit Langka Manusia Sudah Ada Sejak Zaman Prasejarah
  • Inilah Penemuan Terbaru yang Mengungkap Bahwa Sunburn Ternyata Disebabkan Oleh Kerusakan RNA
  • Inilah Alasan Kenapa Manusia Lebih Sering Hamil Satu Bayi daripada Kembar Menurut Penelitian Terbaru
  • Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran IMEI Internasional Mulai Mei 2026
  • Bocoran Spek Samsung Galaxy S27 Ultra Nih, Kamera 3X Hilang + Teknologi AI
  • Inilah Perbedaan Motorola G47 dan Motorola G45, Cuma Kamera 108 Megapiksel Doang?
  • Update Baru Google Gemini: Bisa Bikin File Word, PDF, Excel secara Otomatis
  • Rekomendasi Motor Listrik 2026 Anti Mogok!
  • Ini Loh Honda Vision 110, Motor Baru Seharga Beat & Rangka eSAF Khusus Pasar Eropa
  • Inilah Mobil-Mobil Paling Cocok Transisi ke Bioetanol E20 dan Biodiesel B50!
  • Inilah Ternyata Batas Minimal Daya Cas Mobil Listrik di Rumah
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Write Super Fast GPU Kernels in Python Using CUTLASS and JAX for Your Deep Learning Projects
  • How to set up OpenClaw and build your own local AI assistant plugins with ease
  • How to Create Stunning Cinematic AI Videos Using the New Higgsfield Canvas Node-Based Architecture
  • How to master Google Pomelli for automated on-brand marketing campaigns in minutes
  • Whats New in OpenClaw 5.6 Release?
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme