Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Apa Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2025?

Posted on February 22, 2025

Dalam upaya mendorong kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun selama Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal guna meningkatkan daya beli masyarakat terhadap sektor perumahan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri properti nasional.

Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPN yang terutang atas penyerahan:

a. rumah tapak; dan
b. satuan rumah susun,
yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan ini memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan keringanan pajak, sehingga harga yang harus dibayar menjadi lebih ringan.

Definisi Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Untuk memastikan cakupan kebijakan ini, pemerintah telah menetapkan definisi dari dua jenis hunian yang mendapatkan fasilitas PPN DTP:

  1. Rumah TapakRumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.Artinya, rumah yang berdiri di atas tanah langsung, baik yang berbentuk rumah tunggal maupun rumah deret (townhouse), berhak atas fasilitas ini. Bahkan, rumah yang sebagian digunakan sebagai tempat usaha (misalnya, ruko kecil yang juga difungsikan sebagai tempat tinggal) tetap dapat memperoleh insentif PPN DTP sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.
  2. Satuan Rumah SusunSatuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.Dengan kata lain, apartemen atau rumah susun yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal, bukan untuk kepentingan komersial, termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

Syarat dan Ketentuan Penyerahan Rumah yang Mendapat PPN DTP

Agar pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun mendapatkan fasilitas PPN DTP, transaksi harus memenuhi ketentuan berikut:

PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
a. ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau
b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris;
sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Dari ketentuan tersebut, terdapat dua syarat utama agar pembelian rumah mendapatkan fasilitas PPN DTP:

  1. Dokumen Legalitas
    • Akta jual beli (AJB) harus sudah ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    • Jika masih dalam tahap pengikatan, maka perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) harus sudah lunas dan ditandatangani di hadapan notaris.
  2. Penyerahan Hak Atas Hunian
    • Pembeli harus menerima hak nyata atas rumah atau unit apartemen yang siap huni.
    • Proses ini harus dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan antara pembeli dan pengembang dalam periode 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.

Isi Berita Acara Serah Terima (BAST)

Agar transaksi dianggap sah untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP, berita acara serah terima (BAST) harus mencakup informasi berikut:

a. nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual;
b. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli;
c. tanggal serah terima;
d. kode identitas rumah yang diserahterimakan;
e. pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
f. nomor berita acara serah terima.

Jika salah satu informasi di atas tidak tercantum dalam BAST, ada kemungkinan fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan. Oleh karena itu, pembeli perlu memastikan bahwa pengembang atau penjual memenuhi semua ketentuan administratif ini.

Pendaftaran Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam Sistem Pemerintah

Sebagai bagian dari tata kelola yang transparan, pemerintah mewajibkan pengembang untuk mendaftarkan berita acara serah terima (BAST) dalam sistem kementerian yang menangani urusan perumahan.

Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Dengan adanya kewajiban ini, setiap transaksi properti yang mendapatkan insentif PPN DTP akan tercatat dalam sistem pemerintah, sehingga dapat dicek keabsahannya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas fiskal ini.

Kesimpulan

Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2025 guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pertumbuhan sektor properti. Agar dapat menikmati fasilitas ini, pembelian rumah harus memenuhi beberapa syarat, termasuk adanya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

Terbaru

  • Inilah Cara Zakat Crypto Kalian Bisa Jadi Pengurang Pajak Berdasarkan Aturan Resmi Pemerintah!
  • Inilah Perbandingan Airwallex vs Payoneer 2026: Jangan Sampai Profit Kalian Ludes Gara-Gara Biaya Admin!
  • Inilah Roadmap 7 Tahap Bangun Bisnis Digital dari Nol Biar Nggak Cuma Putar-Putar di Tempat!
  • Inilah Cara Tetap Gajian dari YouTube Meski View Masih Ratusan, Penasaran?
  • Inilah Alasan Akun TikTok Affiliate GMV 270 Juta Kena Banned Permanen!
  • Inilah Bahaya Astute Beta Server APK, Jangan Sembarang Klik Link Download FF Kipas 2026!
  • Inilah Bahaya Nonton Film di LK21 dan IndoXXI, Awas Data Pribadi dan Saldo Rekening Kalian Bisa Ludes!
  • Inilah Kronologi & Video Lengkap Kasus Sejoli Tambelangan Sampang Viral, Ternyata Gini Awal Mulanya!
  • Inilah Alasan Kenapa Koin Nego Neko Shopee Nggak Bisa Dipakai Bayar Full dan Cara Rahasia Dapetinnya!
  • Inilah Cara Menjawab Pertanyaan Apakah di Sekolahmu Sudah Ada IFP/PID dengan Benar dan Profesional
  • Inilah Fakta Isu Roblox Diblokir di Indonesia 2026, Benarkah Akan Ditutup Total?
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi FF Kipas My ID Verify UID Biar Akun Tetap Aman
  • Inilah Deretan HP RAM 8GB Harga di Bawah 2 Juta Terbaik 2026, Spek Dewa Tapi Nggak Bikin Kantong Jebol!
  • Contoh Cara Buat SK Panitia TKA 2026
  • Inilah Cara Download Point Blank ID Versi Terbaru 2026, Gampang Banget Ternyata!
  • Inilah Persiapan Lengkap Gladi Bersih TKA 2026 SD dan SMP: Jadwal, Teknis Proktor, dan Aturan yang Wajib Kalian Tahu
  • Inilah Aturan Lengkapnya, Apakah Zakat dalam Bentuk Barang Bisa Mengurangi Pajak Penghasilan Kalian?
  • Inilah Kenapa KBLI Sangat Penting Buat Bisnis Digital dan Gini Caranya Biar Kalian Nggak Salah Pilih Kode
  • Inilah Fitur Keren ONLYOFFICE Docs 9.3, Cara Baru Edit PDF dan Dokumen Lebih Efisien!
  • Inilah Cara Banjir Komisi Shopee Affiliate Hanya Dalam 7 Hari Saja
  • Cara Download Aplikasi BUSSID Versi 3.7.1 Masih Dicari dan Link Download Aman Mediafire
  • Inilah Cara Lengkap Mengajukan SKMT dan SKBK di EMIS GTK 2026, Biar Tunjangan Cair Tanpa Drama!
  • Inilah Kenapa Bukti Setor Zakat Kalian Harus Ada NPWP-nya, Jangan Sampai Klaim Pajak Ditolak!
  • Inilah Cara Jadi Clipper Video Sukses Tanpa Perlu Tampil di Depan Kamera
  • Inilah Cara Upload NPWP dan Rekening di EMIS GTK Madrasah Terbaru, Jangan Sampai Tunjangan Terhambat!
  • Inilah Fakta di Balik Video Ukhti Sholat Mukena Pink Viral yang Bikin Geger Media Sosial
  • Belum Tahu? Inilah Langkah Pengisian Survei Digitalisasi Pembelajaran 2026 Biar Nggak Salah
  • Ini Kronologi Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ladang Sawit Tiktok
  • Inilah Caranya Update Chromebook Sekolah Agar Siap Digunakan untuk TKA SD dan SMP
  • Inilah Caranya Menghindari Mafia Kontraktor Renovasi Nakal Supaya Budget Nggak Boncos
  • Build Your Own AI Development Team: Deploying OpenClaw and Claude Code on a VPS!
  • How to Measure Real Success in the Age of AI: A Guide to Software Metrics That Actually Matter
  • Kubernetes Traffic Tutorial: How to Create Pod-Level Firewalls (Network Policies)
  • This Is Discord Malware: Soylamos; How to Detect & Prevent it
  • How Stripe Ships 1,300 AI-Written Pull Requests Every Week with ‘Minions’
  • How to the OWASP Top 10 Security Risks, Attacking LLM
  • How to Create Visual Storytelling with Higgsfield Soul 2.0
  • How to Use the Tiiny AI Pocket Lab to Run Local Large Language Models
  • AI SEO Tutorial With OpenClaw, Make Your Website Traffic from 0 to 780 Clicks Daily
  • How to Use SoulX FlashHead To Create The Best Talking Avatar for Free on Google Colab!
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme