Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Bagaimana Struktur dan Jenjang Jabatan dalam Aparatur Sipil Negara Menurut UU?

Posted on February 22, 2025

Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan signifikan dalam tata kelola birokrasi di Indonesia. Salah satu aspek penting dalam UU ini adalah pengaturan mengenai jabatan ASN, yang terbagi dalam dua kategori utama: Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.

Struktur Jabatan dalam ASN

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, ASN memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi administrasi negara serta pelayanan publik. Oleh karena itu, penataan jabatan ASN menjadi krusial untuk memastikan efektivitas dan efisiensi birokrasi.

Berdasarkan Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2023, struktur jabatan dalam ASN diklasifikasikan sebagai berikut:

JABATAN ASN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial

1. Jabatan Manajerial dalam ASN

Jabatan Manajerial dalam ASN memiliki peran utama dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengawasan kebijakan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Jabatan Manajerial terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:

Bagian Kedua
Jabatan Manajerial
Pasal 14
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan administrator; dan
e. jabatan pengawas

Dari klasifikasi ini, dapat disimpulkan bahwa Jabatan Manajerial terbagi dalam tiga level utama: tingkat tinggi, tingkat menengah, dan tingkat dasar, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda.

a. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jabatan Pimpinan Tinggi mencakup JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama. Jabatan ini memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan ASN.

Pasal 15
(1) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.

Secara hierarkis, JPT terdiri dari:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama: Jabatan tertinggi dalam struktur ASN yang memimpin lembaga pemerintahan tertentu, seperti Sekretaris Jenderal kementerian atau Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Jabatan yang bertanggung jawab atas kebijakan strategis di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah tingkat provinsi, seperti Sekretaris Daerah Provinsi.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Jabatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan di tingkat satuan kerja, misalnya Kepala Dinas di tingkat kabupaten/kota.

b. Jabatan Administrator

Jabatan Administrator merupakan jabatan tingkat menengah yang berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan pimpinan tinggi dengan pelaksanaan teknis di lapangan.

Pasal 15
(2) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

Contoh jabatan dalam kategori ini adalah Sekretaris Dinas atau Kepala Bagian di suatu lembaga pemerintahan.

c. Jabatan Pengawas

Jabatan Pengawas adalah tingkat jabatan manajerial paling dasar dalam birokrasi ASN. Jabatan ini berperan dalam pengawasan serta koordinasi pelaksanaan tugas di tingkat unit kerja terkecil.

Pasal 15
(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

Contoh jabatan dalam kategori ini adalah Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Subbagian (Kasubag) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas teknis tertentu di suatu instansi.

2. Jabatan Nonmanajerial dalam ASN

Selain Jabatan Manajerial, UU No. 20 Tahun 2023 juga mengatur Jabatan Nonmanajerial, yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam pasal-pasal di atas. Namun, dalam praktiknya, jabatan ini merujuk pada pegawai ASN yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terlibat dalam fungsi kepemimpinan atau pengambilan keputusan strategis.

Jabatan Nonmanajerial mencakup:

  • Jabatan Fungsional: Jabatan yang mengutamakan keahlian dan kompetensi tertentu, seperti dokter, auditor, dosen, peneliti, dan analis kebijakan.
  • Jabatan Pelaksana: Jabatan yang berperan dalam mendukung operasional administrasi pemerintahan, seperti staf administrasi atau tenaga teknis lainnya.

Kesimpulan

UU No. 20 Tahun 2023 menata ulang sistem jabatan dalam ASN agar lebih profesional, efisien, dan akuntabel. Dengan pembagian yang jelas antara Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial, diharapkan birokrasi Indonesia semakin adaptif terhadap tantangan zaman serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.

Struktur ini juga menjadi dasar bagi pengembangan karier ASN, sehingga mereka dapat berkembang sesuai dengan kompetensi dan kinerja masing-masing. Bagi masyarakat, pemahaman tentang jenjang jabatan ASN ini penting untuk mengetahui bagaimana birokrasi bekerja dan siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kebijakan serta layanan publik yang diterima sehari-hari.

Terbaru

  • Inilah Syarat dan Prosedur Ikut Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Tes Tulis 2026/2027
  • Inilah Kronologi & Latar Belakang Kasus Erin Taulany vs ART Hera: Masalah Facebook Pro?
  • Inilah Alasan Kenapa Ending Film Children of Heaven diubah di Indonesia
  • Ini Alasan Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee
  • Inilah Syarat Dokumen SSU ITB 2024-2026 yang Wajib Kalian Siapkan Supaya Nggak Gagal Seleksi Administrasi
  • Inilah Episyrphus Balteatus, Lalat Unik Penyamar yang Sangat Bermanfaat bagi Taman Kalian
  • Inilah Cara Lolos Seleksi Siswa Unggul ITB Lewat Jalur Tes Tulis Biar Jadi Mahasiswa Ganesha
  • Inilah Penemuan Fosil Hadrosaurus yang Ungkap Bahwa Penyakit Langka Manusia Sudah Ada Sejak Zaman Prasejarah
  • Inilah Penemuan Terbaru yang Mengungkap Bahwa Sunburn Ternyata Disebabkan Oleh Kerusakan RNA
  • Inilah Alasan Kenapa Manusia Lebih Sering Hamil Satu Bayi daripada Kembar Menurut Penelitian Terbaru
  • Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran IMEI Internasional Mulai Mei 2026
  • Bocoran Spek Samsung Galaxy S27 Ultra Nih, Kamera 3X Hilang + Teknologi AI
  • Inilah Perbedaan Motorola G47 dan Motorola G45, Cuma Kamera 108 Megapiksel Doang?
  • Update Baru Google Gemini: Bisa Bikin File Word, PDF, Excel secara Otomatis
  • Rekomendasi Motor Listrik 2026 Anti Mogok!
  • Ini Loh Honda Vision 110, Motor Baru Seharga Beat & Rangka eSAF Khusus Pasar Eropa
  • Inilah Mobil-Mobil Paling Cocok Transisi ke Bioetanol E20 dan Biodiesel B50!
  • Inilah Ternyata Batas Minimal Daya Cas Mobil Listrik di Rumah
  • DJP Geser Batas Akhir Lapor Pajak Sampai 31 Mei 2026
  • PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi
  • LPTNU Kritik Keras Rencana Penutupan Prodi: Kenapa Tidak Komprehensi & Berbasis Problematika Nyata?
  • Gus Rozin PWNU Jawa Tengah Setuju Cak Imin, Konflik PBNU bikin Warga Kesal dan Tidak Produktif
  • Pengamat: Prabowo Harus Benahi KAI, Aktifkan juga Jalur Kereta Lama & Baru
  • Sekjend PBNU: Jadwal Muktamar Usulan PWNU Sejalan Hasil Rapat Pleno & Rais Aam
  • PKB Desak Hukuman Maksimal Kasus Little Aresha & Evaluasi Total Sistem Penitipan Anak secara Nasional
  • PKB Usul Modernisasi Sistem Kereta dan CCTV di Kabin Masinis, Setuju?
  • Menteri PPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Polemik Pindah Gerbong Wanita di KRL
  • Cara Kirim Robux Mudah di Roblox Beli Skin Shirt Preview
  • Kronologi kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh anak anggota DPRD Kutai Barat?
  • Inilah Alasan Kenapa Gelembung Air di Luar Angkasa Bisa Jadi Eksperimen Fisika yang Keren Banget
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Master Mistral Medium 3.5: A Comprehensive Guide to the 128B Dense Open-Source Giant
  • How to Create Professional YouTube Content Using HeyGen AI Without Showing Your Face
  • How to Boost Your Local AI Speed with Gemma 4 Multi-Token Prediction
  • How to 3x your AI speed with Google’s Gemma 4 MTP Drafters: A step-by-step guide to lightning-fast inference
  • How to Master Google Pomelli: The Ultimate AI Tool for Creating Professional Marketing Content in Minutes
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme