Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Bagaimana Struktur dan Jenjang Jabatan dalam Aparatur Sipil Negara Menurut UU?

Posted on February 22, 2025

Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan signifikan dalam tata kelola birokrasi di Indonesia. Salah satu aspek penting dalam UU ini adalah pengaturan mengenai jabatan ASN, yang terbagi dalam dua kategori utama: Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.

Struktur Jabatan dalam ASN

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, ASN memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi administrasi negara serta pelayanan publik. Oleh karena itu, penataan jabatan ASN menjadi krusial untuk memastikan efektivitas dan efisiensi birokrasi.

Berdasarkan Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2023, struktur jabatan dalam ASN diklasifikasikan sebagai berikut:

JABATAN ASN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial

1. Jabatan Manajerial dalam ASN

Jabatan Manajerial dalam ASN memiliki peran utama dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengawasan kebijakan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Jabatan Manajerial terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:

Bagian Kedua
Jabatan Manajerial
Pasal 14
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan administrator; dan
e. jabatan pengawas

Dari klasifikasi ini, dapat disimpulkan bahwa Jabatan Manajerial terbagi dalam tiga level utama: tingkat tinggi, tingkat menengah, dan tingkat dasar, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda.

a. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jabatan Pimpinan Tinggi mencakup JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama. Jabatan ini memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan ASN.

Pasal 15
(1) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.

Secara hierarkis, JPT terdiri dari:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama: Jabatan tertinggi dalam struktur ASN yang memimpin lembaga pemerintahan tertentu, seperti Sekretaris Jenderal kementerian atau Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Jabatan yang bertanggung jawab atas kebijakan strategis di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah tingkat provinsi, seperti Sekretaris Daerah Provinsi.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Jabatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan di tingkat satuan kerja, misalnya Kepala Dinas di tingkat kabupaten/kota.

b. Jabatan Administrator

Jabatan Administrator merupakan jabatan tingkat menengah yang berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan pimpinan tinggi dengan pelaksanaan teknis di lapangan.

Pasal 15
(2) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

Contoh jabatan dalam kategori ini adalah Sekretaris Dinas atau Kepala Bagian di suatu lembaga pemerintahan.

c. Jabatan Pengawas

Jabatan Pengawas adalah tingkat jabatan manajerial paling dasar dalam birokrasi ASN. Jabatan ini berperan dalam pengawasan serta koordinasi pelaksanaan tugas di tingkat unit kerja terkecil.

Pasal 15
(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

Contoh jabatan dalam kategori ini adalah Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Subbagian (Kasubag) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas teknis tertentu di suatu instansi.

2. Jabatan Nonmanajerial dalam ASN

Selain Jabatan Manajerial, UU No. 20 Tahun 2023 juga mengatur Jabatan Nonmanajerial, yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam pasal-pasal di atas. Namun, dalam praktiknya, jabatan ini merujuk pada pegawai ASN yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terlibat dalam fungsi kepemimpinan atau pengambilan keputusan strategis.

Jabatan Nonmanajerial mencakup:

  • Jabatan Fungsional: Jabatan yang mengutamakan keahlian dan kompetensi tertentu, seperti dokter, auditor, dosen, peneliti, dan analis kebijakan.
  • Jabatan Pelaksana: Jabatan yang berperan dalam mendukung operasional administrasi pemerintahan, seperti staf administrasi atau tenaga teknis lainnya.

Kesimpulan

UU No. 20 Tahun 2023 menata ulang sistem jabatan dalam ASN agar lebih profesional, efisien, dan akuntabel. Dengan pembagian yang jelas antara Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial, diharapkan birokrasi Indonesia semakin adaptif terhadap tantangan zaman serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.

Struktur ini juga menjadi dasar bagi pengembangan karier ASN, sehingga mereka dapat berkembang sesuai dengan kompetensi dan kinerja masing-masing. Bagi masyarakat, pemahaman tentang jenjang jabatan ASN ini penting untuk mengetahui bagaimana birokrasi bekerja dan siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kebijakan serta layanan publik yang diterima sehari-hari.

Terbaru

  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Contoh Bio IG Keren
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme