Skip to content

emka.web.id

writing knowledge, recording civilization

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Haji Ilegal: Sebuah Tindakan Melawan Substansi Syariat Islam

Posted on May 13, 2024

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi bagi umat Muslim. Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS dan menjalankan serangkaian ritual yang sarat makna. Namun, di balik kesucian dan keagungan ibadah haji, tersembunyi sebuah fenomena yang mengkhawatirkan, yaitu praktik haji ilegal.


KH Mahbub Maafi Ramdan, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), dengan tegas menyatakan bahwa praktik haji ilegal di luar prosedur yang sah, seperti menunaikan manasik haji tanpa visa haji, merupakan tindakan yang bertentangan dengan substansi syariat Islam. Pernyataan ini bukan tanpa dasar, karena praktik ilegal tersebut justru membahayakan para pelakunya dan juga jamaah haji secara umum.

Kiai Mahbub menjelaskan bahwa kebijakan pengendalian kuota jamaah haji melalui visa haji yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi (KSA) sejalan dengan tujuan utama syariat Islam, yaitu mendatangkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya bahaya atau mafsadat. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, kenyamanan, dan keselamatan seluruh jamaah, serta menjaga kesucian Tanah Suci.

Praktik haji ilegal justru merampas hak-hak jamaah haji yang sah, yang telah memperoleh kuota dan visa haji melalui prosedur yang resmi. Keberadaan mereka “membunuh” ruang gerak jamaah haji lainnya, menyebabkan kepadatan yang tidak terkendali, dan menghambat kelancaran pelaksanaan ibadah.
Lebih lanjut, Kiai Mahbub memaparkan berbagai mafsadat yang ditimbulkan oleh praktik haji ilegal. Jamaah haji ilegal rentan mengalami berbagai kesulitan dan bahaya, seperti:

  • Darurat layanan kamar kecil: Fasilitas yang terbatas dan padatnya jamaah membuat akses ke kamar kecil menjadi sulit.
  • Serangan cuaca panas: Jamaah ilegal seringkali tidak mendapatkan tenda di Arafah, sehingga rentan terkena sengatan matahari dan dehidrasi.
  • Kepadatan jamaah yang tidak terkendali: Titik-titik kritis area haji, seperti terowongan Mina, area tawaf, dan sai, menjadi sangat padat, meningkatkan risiko desak-desakan dan kecelakaan.
  • Keterbatasan oksigen: Kepadatan yang ekstrem dapat menyebabkan kekurangan oksigen, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit pernapasan.
  • Kemacetan lalu lintas: Arus lalu lintas di area haji menjadi macet parah, menghambat pergerakan jamaah dan akses layanan darurat.
  • Ketidaktenangan: Rasa takut tertangkap razia aparat otoritas KSA selalu menghantui jamaah ilegal, membuat mereka tidak dapat fokus beribadah.

Praktik haji ilegal, menurut Kiai Mahbub, jelas bertentangan dengan substansi syariat Islam. Melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur formal yang telah ditetapkan merupakan tindakan ghashab atau perampasan hak yang diharamkan oleh syariat. Jamaah haji ilegal merampas hak jamaah lain yang telah memperoleh kuota dan visa melalui prosedur yang sah, dan juga membahayakan diri mereka sendiri serta jamaah haji lainnya.

Kiai Mahbub mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA dan pemerintah Indonesia. Melaksanakan ibadah haji dengan tertib dan prosedural dapat meminimalkan risiko bahaya dan memaksimalkan kemaslahatan, sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman.
Kesimpulannya, praktik haji ilegal bukanlah tindakan yang dibenarkan dalam Islam. Selain melanggar aturan dan membahayakan diri sendiri, praktik ini juga merugikan jamaah haji lainnya dan menghambat kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Mari kita jaga kesucian dan keagungan ibadah haji dengan mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku, serta memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan seluruh jamaah.

Disadur dan ditulis ulang dari NU Online

Terbaru

  • Testing Goose on Omarchy Linux (App & CLI): The Open-Source Solution for Daily Task Automation
  • GNOME Founder Attacks Omarchy Founder as “Lazy, Racist, Ignorant”
  • Why I Stopped Using Plain Command Line Docker and Use Portainer 3.0 To Make My Home Projects Fun Again
  • Why I Switched to a Proper Firewall Box with OPNSense for My Homelab Stuff
  • Fixing Windows Error 0x80070005 Hyper-V Export Access Denied Error the Right Way
  • Fixing Hyper V Export Errors and Building a Better Virtual Machine Setup (error 0x80070002, 0x80070005)
  • Fixing the Dreaded Windows Audio Service Stuck on Stopping Error
  • Windows SIM Error, Unknown error 0xc1420127
  • How I’m Building a Cat Breeding Management App with Python Qt6 + Microsoft Litebox, in 1 Week
  • Why Windows Keeps Nuking Your GPU Drivers (And How to Take Back Control)
  • Why I Finally Ditched Mainstream Windows Cleaners (And Why I Use ‘Kudu’ Instead)
  • AI Made Everything Faster, Including Bad Decisions
  • Raspberry Pi Desktop Available of PC and Mac, Based on Debian 13
  • Why I Stopped Yelling at My PC When Error; Getting Windows 11 Voice Isolation and Access to Actually Work
  • Berobat Kanker ke Malaysia: Berapa Biayanya dan Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
  • Stop Sending Every Prompt to the Biggest AI Model You Can Find
  • Stop Building AI Agents from Scratch: My Pick for the Best Native Windows Setup
  • Jev Is Faster and Cheaper, But I Still Recommend Clef. Here’s Why.
  • Weird XCP-NG Bug or Feature? Enable Maintenance Mode = Host Not Enough Memory
  • Vinix OS: Another OS That Want to Beat Linux, Try it!
  • Trying NVX, An Ultra-Light Micro-VM Sandbox from Microsoft
  • Learning NocoDB from Scratch: Creating a Simple Greenhouse App
  • How RHEL 10.2 Quietly Turned Into an Absolute Security Beast
  • Grab Videos from Anywhere with ReClip (Can Running Locally)
  • Jumped onto Ubuntu 26.04 LTS? Here’s How to Add a New User Account
  • Tutorial Cara Install WPS Office di Linux (Alternatif Microsoft Office)
  • Tutorial Upgrade Server Ubuntu 24.04 LTS ke Ubuntu 26.04 LTS dengan Aman
  • Inilah Alasan kenapa akun TikTok dibatasi tidak bisa klaim koin dan masalah pembatasan lainnya?
  • Apa penyebab gagal kirim SMS ke 89888 padahal pulsa masih ada?
  • Mengenal Donghua: Kenapa Animasi dari Tiongkok Ini Lagi Naik Daun Banget
  • Canonical: Ubuntu coming soon to Snapdragon X2 Series platforms
  • Finally, wolfSSL adds post-quantum algorithms!
  • How to Run Gemma Embedding Models Using Docker
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • Prompt AI: Impressionist Portrait Art of a Woman
  • Prompt AI: Stylish Man Walking Double Exposure Photo
  • Trying Nemotron 3.5 Super VL: NVIDIA’s Open Multimodal Model Built for Agents That Actually See and Act
  • Pruna AI Release their Qwen-Image 2.1 LoRA Adapter, 6x Faster than Regular Qwen
  • The Rise and Fall of the Coding Holy Grail: Is Stack Overflow Just AI Fuel Now?
  • Alternatif Situs Batoto: Update Oktober 2026
  • ERROR? Inilah Cara Cek Status PIP Oktober 2026 Pakai NISN dan NIK yang Benar
  • Ini Syarat Pendaftaran & Tips Lolos Seleksi Magan Nasional Batch 3 2026
  • ITS Buka Rekrutmen Dosen Baru (Tetap Non PNS), Ini Formasi & Syaratnya
  • Lagi rame istilah Burning Hall, apa bener bahasa gaul baru atau cuma istilah game Point Blank?

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme