
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memproses Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), yang saat ini memasuki tahap harmonisasi antar kementerian. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa RUU ini tidak akan menjadi alat mata-mata pemerintah terhadap masyarakat. Justru, regulasi ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kedaulatan ruang digital Indonesia.
Menurut Alexander Sabar, kekhawatiran bahwa RUU KKS akan digunakan untuk memata-matai masyarakat tidak berdasar. Pemerintah saat ini tidak menerapkan sensor di ruang digital. Tujuan utama dari RUU KKS adalah untuk melindungi keamanan ruang digital dan menjaga kedaulatan negara di dunia maya, bukan untuk merampas hak privasi warga negara.
RUU KKS sendiri sempat menuai kritik dari berbagai pihak. Pada tahun 2019, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam usulan RUU KKS yang dibahas oleh DPR RI. SAFEnet khawatir bahwa RUU ini akan memberikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kedudukan hukum yang terlalu kuat. Executive Director SAFEnet pada saat itu, Damar Juniarto, menilai bahwa penyusunan RUU KKS terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan banyak pemangku kepentingan.
SAFEnet juga menyoroti potensi ancaman terhadap privasi dan kebebasan berekspresi yang terkandung dalam beberapa pasal RUU KKS, seperti pasal 11, pasal 14 ayat 2 f, dan pasal 31. Selain itu, SAFEnet khawatir bahwa RUU ini dapat membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi, seperti teknologi open source, anonimitas identitas, server virtual, dan enkripsi digital.
Damar menambahkan, BSSN akan menjadi satu-satunya pihak yang menyusun Daftar Infrastruktur Kritikal tanpa melibatkan banyak pemangku kepentingan, yang seharusnya menjadi ciri khas pengambilan kebijakan di ranah siber. Kewenangan BSSN yang terlalu luas, termasuk mengeluarkan regulasi keamanan siber sendiri dan melaksanakan diplomasi siber, juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan UU KKS setelah disahkan.
Meskipun sempat dibatalkan pada tahun 2019 karena tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan, RUU KKS kini telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Proses penyusunan RUU ini melibatkan tahapan intensif, termasuk harmonisasi peraturan perundang-undangan dan pembahasan di DPR.
Wakil Kepala BSSN, A. Rachmad Wibowo, berharap RUU KKS dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2025. Dia menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU KKS guna menghadapi berbagai ancaman siber yang semakin kompleks di era transformasi digital. Rachmad menegaskan bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab bersama untuk masa depan Indonesia yang lebih aman. Negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan keamanan dan hukum kepada masyarakat di ruang siber.
Ancaman siber saat ini dianggap nyata dan dapat mengganggu stabilitas nasional. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk segera memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatasi ancaman tersebut. RUU KKS diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif untuk mengatur keamanan dan ketahanan siber di Indonesia.
Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan masukan dan kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku industri. RUU KKS harus disusun secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa RUU KKS tidak hanya melindungi kepentingan negara, tetapi juga melindungi hak-hak warga negara dan mendorong inovasi di bidang teknologi.
Salah satu isu penting yang perlu diatur dalam RUU KKS adalah perlindungan data pribadi. Di era digital saat ini, data pribadi menjadi komoditas yang sangat berharga. Oleh karena itu, RUU KKS harus mengatur secara jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan penghapusan data pribadi. RUU KKS juga harus memberikan hak kepada warga negara untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi mereka.
Selain itu, RUU KKS juga perlu mengatur mengenai keamanan infrastruktur kritikal. Infrastruktur kritikal adalah sistem dan aset yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat, seperti sistem energi, sistem transportasi, sistem keuangan, dan sistem telekomunikasi. RUU KKS harus mewajibkan operator infrastruktur kritikal untuk menerapkan standar keamanan yang tinggi dan melaporkan insiden keamanan siber kepada pihak yang berwenang.
RUU KKS juga perlu mengatur mengenai penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber. Kejahatan siber dapat dilakukan oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Oleh karena itu, RUU KKS harus memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku kejahatan siber. RUU KKS juga harus mengatur mengenai kerja sama internasional dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
Pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keamanan siber. Masyarakat perlu diedukasi mengenai berbagai ancaman siber dan cara melindungi diri dari ancaman tersebut. Pemerintah dapat melakukan kampanye publik, pelatihan, dan simulasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keamanan siber.
Dengan adanya RUU KKS yang komprehensif dan implementasi yang efektif, diharapkan Indonesia dapat memiliki ruang digital yang aman, nyaman, dan produktif. Keamanan siber adalah prasyarat penting untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai negara digital yang maju dan berdaulat.
Penting untuk dicatat bahwa keamanan siber bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab semua pihak. Masyarakat, pelaku industri, dan akademisi juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan ruang digital Indonesia. Dengan kerja sama dan kolaborasi yang baik, Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan siber dengan lebih baik.
RUU KKS menjadi harapan baru untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Namun, keberhasilan RUU ini sangat bergantung pada implementasi yang tepat dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa RUU KKS tidak hanya menjadi sekadar regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara di ruang siber.
RUU KKS ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju era digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang efektif, Indonesia dapat memanfaatkan potensi teknologi digital untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan bangsa.
Keyword:
Artikel Diperbarui pada: 09 May 2025Kontributor: Syauqi Wiryahasana
Model: Haifa Manik Intani