Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Guru Gembul: Pacaran Menurut Sains Itu Baik?

Posted on May 12, 2025

Tradisi pacaran, yang kini kerap dianggap tabu oleh banyak ulama, ternyata memiliki akar dalam sejarah Islam. Guru Gembul dalam video YouTube-nya menjelaskan bahwa dahulu, pacaran merupakan simbol yang sangat dianjurkan, bahkan mungkin diwajibkan, sebelum mengalami pergeseran makna dan praktik seperti yang kita kenal sekarang.

Dahulu kala, ketika seorang pria melamar seorang wanita, wanita tersebut tidak boleh didekati oleh pria lain. Namun, masalahnya adalah bagaimana cara menginformasikan status lamaran tersebut kepada masyarakat luas? Maka muncullah tradisi “pacar” atau hena. Hena, pewarna alami untuk tato temporer, digunakan oleh wanita yang telah dilamar sebagai tanda bahwa mereka tidak boleh didekati lagi. Dengan demikian, “pacaran” pada masa itu adalah penanda khitbah, pertanda bahwa seorang wanita telah dilamar dan akan segera menikah. Jeda waktu antara lamaran dan pernikahan, yang biasanya berlangsung antara satu hingga tiga bulan, sesuai dengan durasi hena bertahan di kulit.

Guru Gembul juga menyoroti bahwa banyak ustaz di Indonesia cenderung memberikan doktrin tanpa memberikan solusi atau pemahaman mendalam. Ia mengajak para penonton untuk melihat pacaran dari perspektif yang lebih luas, mempertimbangkan apakah praktik ini masih relevan di zaman sekarang.

Manusia, sebagai bagian dari spesies, memiliki dorongan kuat untuk bereproduksi. Dorongan ini sering kali lebih kuat daripada kesadaran individu. Namun, beban reproduksi hampir sepenuhnya ditanggung oleh wanita. Untuk mengatasi ketidakseimbangan ini, alam semesta menciptakan mekanisme tambahan, yaitu pernikahan. Pernikahan adalah janji setia untuk bereproduksi secara sehat, sebuah tradisi universal yang bertujuan untuk melindungi dan menafkahi wanita selama masa-masa kritis reproduksi.

Dahulu, pernikahan bukan hanya urusan dua individu, tetapi juga melibatkan keluarga besar dan masyarakat. Pernikahan dilangsungkan begitu seorang wanita atau pria dianggap mampu bereproduksi. Akibatnya, pernikahan usia muda menjadi hal yang lumrah, dan tidak ada kebutuhan untuk berpacaran.

Namun, zaman telah berubah. Saat ini, pria dan wanita dipaksa untuk menunda pernikahan demi pendidikan, karir, dan kesehatan. Di sisi lain, hasrat seksual mereka sedang tinggi-tingginya. Kesenjangan ini memicu munculnya fenomena pacaran sebagai pelampiasan hasrat seksual yang belum bisa disalurkan melalui pernikahan.

Guru Gembul menekankan bahwa di era modern, pernikahan telah menjadi urusan pribadi, tidak lagi terikat pada alasan reproduksi sebagai bagian dari masyarakat. Selain itu, seks dan reproduksi telah terpisah berkat adanya alat kontrasepsi. Perubahan-perubahan ini memunculkan pertanyaan tentang etika baru dalam hubungan lawan jenis.

Negara-negara Barat telah mengadopsi etika baru yang lebih liberal, seperti seks tanpa pernikahan dan pernikahan tanpa izin orang tua. Sementara itu, Indonesia masih terjebak dalam doktrin lama tanpa mampu memberikan jawaban yang relevan terhadap perubahan zaman. Guru Gembul tidak menghakimi apakah pacaran itu halal atau haram, melainkan mengajak untuk mendekonstruksi pemahaman yang ada dan mempertimbangkan apakah kita perlu menciptakan etika baru yang sesuai dengan realitas saat ini.

Pada akhirnya, Guru Gembul mengajak para penonton untuk berdiskusi dan memberikan pendapat mereka tentang isu pacaran ini. Ia menekankan pentingnya mengambil keputusan etika yang tepat agar tidak terjebak dalam dosa yang lebih besar akibat ketidaksesuaian antara doktrin lama dan realitas modern.

Sumber: Guru Gembul Official. (2024, 18 Januari). PACARAN ITU HARAM?? INILAH FAKTA SEJARAHNYA [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=jj2PuJNxDYk

Meta deskripsi: Pacaran haram? Temukan fakta sejarahnya dan diskusikan etika hubungan lawan jenis di era modern. Bagaimana menurut Anda?

Keywords: pacaran, pernikahan, khitbah, reproduksi, etika

Terbaru

  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme