Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Guru Gembul: Pacaran Menurut Sains Itu Baik?

Posted on May 12, 2025 by syauqi wiryahasana

Tradisi pacaran, yang kini kerap dianggap tabu oleh banyak ulama, ternyata memiliki akar dalam sejarah Islam. Guru Gembul dalam video YouTube-nya menjelaskan bahwa dahulu, pacaran merupakan simbol yang sangat dianjurkan, bahkan mungkin diwajibkan, sebelum mengalami pergeseran makna dan praktik seperti yang kita kenal sekarang.

Dahulu kala, ketika seorang pria melamar seorang wanita, wanita tersebut tidak boleh didekati oleh pria lain. Namun, masalahnya adalah bagaimana cara menginformasikan status lamaran tersebut kepada masyarakat luas? Maka muncullah tradisi “pacar” atau hena. Hena, pewarna alami untuk tato temporer, digunakan oleh wanita yang telah dilamar sebagai tanda bahwa mereka tidak boleh didekati lagi. Dengan demikian, “pacaran” pada masa itu adalah penanda khitbah, pertanda bahwa seorang wanita telah dilamar dan akan segera menikah. Jeda waktu antara lamaran dan pernikahan, yang biasanya berlangsung antara satu hingga tiga bulan, sesuai dengan durasi hena bertahan di kulit.

Guru Gembul juga menyoroti bahwa banyak ustaz di Indonesia cenderung memberikan doktrin tanpa memberikan solusi atau pemahaman mendalam. Ia mengajak para penonton untuk melihat pacaran dari perspektif yang lebih luas, mempertimbangkan apakah praktik ini masih relevan di zaman sekarang.

Manusia, sebagai bagian dari spesies, memiliki dorongan kuat untuk bereproduksi. Dorongan ini sering kali lebih kuat daripada kesadaran individu. Namun, beban reproduksi hampir sepenuhnya ditanggung oleh wanita. Untuk mengatasi ketidakseimbangan ini, alam semesta menciptakan mekanisme tambahan, yaitu pernikahan. Pernikahan adalah janji setia untuk bereproduksi secara sehat, sebuah tradisi universal yang bertujuan untuk melindungi dan menafkahi wanita selama masa-masa kritis reproduksi.

Dahulu, pernikahan bukan hanya urusan dua individu, tetapi juga melibatkan keluarga besar dan masyarakat. Pernikahan dilangsungkan begitu seorang wanita atau pria dianggap mampu bereproduksi. Akibatnya, pernikahan usia muda menjadi hal yang lumrah, dan tidak ada kebutuhan untuk berpacaran.

Namun, zaman telah berubah. Saat ini, pria dan wanita dipaksa untuk menunda pernikahan demi pendidikan, karir, dan kesehatan. Di sisi lain, hasrat seksual mereka sedang tinggi-tingginya. Kesenjangan ini memicu munculnya fenomena pacaran sebagai pelampiasan hasrat seksual yang belum bisa disalurkan melalui pernikahan.

Guru Gembul menekankan bahwa di era modern, pernikahan telah menjadi urusan pribadi, tidak lagi terikat pada alasan reproduksi sebagai bagian dari masyarakat. Selain itu, seks dan reproduksi telah terpisah berkat adanya alat kontrasepsi. Perubahan-perubahan ini memunculkan pertanyaan tentang etika baru dalam hubungan lawan jenis.

Negara-negara Barat telah mengadopsi etika baru yang lebih liberal, seperti seks tanpa pernikahan dan pernikahan tanpa izin orang tua. Sementara itu, Indonesia masih terjebak dalam doktrin lama tanpa mampu memberikan jawaban yang relevan terhadap perubahan zaman. Guru Gembul tidak menghakimi apakah pacaran itu halal atau haram, melainkan mengajak untuk mendekonstruksi pemahaman yang ada dan mempertimbangkan apakah kita perlu menciptakan etika baru yang sesuai dengan realitas saat ini.

Pada akhirnya, Guru Gembul mengajak para penonton untuk berdiskusi dan memberikan pendapat mereka tentang isu pacaran ini. Ia menekankan pentingnya mengambil keputusan etika yang tepat agar tidak terjebak dalam dosa yang lebih besar akibat ketidaksesuaian antara doktrin lama dan realitas modern.

Sumber: Guru Gembul Official. (2024, 18 Januari). PACARAN ITU HARAM?? INILAH FAKTA SEJARAHNYA [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=jj2PuJNxDYk

Meta deskripsi: Pacaran haram? Temukan fakta sejarahnya dan diskusikan etika hubungan lawan jenis di era modern. Bagaimana menurut Anda?

Keywords: pacaran, pernikahan, khitbah, reproduksi, etika

Terbaru

  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Universitas Pertamina Masih Buka Pendaftaran, Ini Daftar Jurusannya!
  • Rekrutmen Dosen Tetap UGM 2025 Resmi Dibuka
  • Indonesia Resmi Punya Rudal Balistik KHAN!
  • Gibran Resmi Ditangkap! Mantan CEO eFishery Kasus Penggelapan Dana
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme