
Masyarakat Indonesia yang berencana atau sedang dalam proses pindah tempat tinggal perlu memahami prosedur penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perpindahan ini bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari urusan pendidikan, pekerjaan, pernikahan, hingga alasan pribadi lainnya. Pembaruan alamat KTP sangat penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari, terutama saat berurusan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pembayaran pajak, atau layanan perbankan. Proses penggantian alamat KTP dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai cara mengganti alamat KTP, termasuk persyaratan yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus diikuti.
Sebelum memulai proses penggantian alamat KTP, penting bagi Kamu untuk memahami persyaratan yang berlaku. Menurut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, Handayani Ningrum, perubahan alamat KTP akan otomatis diikuti dengan pembaruan data pada Kartu Keluarga (KK). Hal ini disebabkan karena QR Code pada KK lama akan menjadi tidak valid karena tidak lagi sesuai dengan data yang tercatat dalam database kependudukan.
"Betul sekali apabila melakukan perubahan alamat atau domisili maka dokumen Kartu Keluarga harus diperbaharui sebab terjadi perubahan elemen data di dalam data penduduk itu sendiri," ujar Handayani kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah mengatur secara rinci persyaratan penggantian alamat KTP dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Prosedur yang harus diikuti akan berbeda tergantung pada lokasi perpindahan Kamu. Jika Kamu hanya berpindah alamat dalam satu kabupaten/kota yang sama, prosesnya akan lebih sederhana dan dapat diselesaikan di kantor Dukcapil setempat. Namun, jika Kamu pindah ke luar kabupaten/kota atau bahkan provinsi, Kamu wajib mengurus prosesnya di kantor Dukcapil daerah asal dan daerah tujuan.
Persyaratan Ganti Alamat KTP
Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang perlu Kamu siapkan sebelum mengajukan permohonan penggantian alamat KTP:
Syarat Ganti Alamat KTP di Kabupaten/Kota yang Sama:
- Kartu Identitas Anak (KIA): Dokumen ini diperlukan khusus untuk anak-anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orang tua atau keluarga.
- Formulir F-1.03: Formulir ini disediakan di kantor dinas Dukcapil.
- KTP: KTP asli Kamu.
- Fotokopi KK: Fotokopi Kartu Keluarga Kamu.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan: Jika Kamu menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos, Kamu perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
Syarat Ganti Alamat KTP ke Luar Kabupaten/Kota maupun Provinsi:
- Fotokopi KK: Fotokopi Kartu Keluarga Kamu.
- KTP: KTP asli Kamu.
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI): Dokumen ini dapat diperoleh di dinas Dukcapil daerah asal.
- Formulir F-1.03: Formulir ini disediakan di kantor Dukcapil daerah asal.
- KIA: Khusus untuk anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orang tua atau keluarga.
Prosedur Penggantian Alamat KTP
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, Kamu dapat mengunjungi kantor Dukcapil untuk mengurus penggantian alamat KTP. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Kamu ikuti:
Cara Ganti Alamat KTP di Kabupaten/Kota yang Sama:
- Isi Formulir F-1.03: Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
- Lampirkan Fotokopi KK: Sertakan fotokopi Kartu Keluarga Kamu.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan: Jika Kamu menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos, serahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
- Penerbitan KK:
- Jika kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, dinas Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor yang sama.
- Jika kepala keluarga tidak pindah, dinas Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap.
- Jika kepala keluarga pindah, tetapi anggota keluarga tidak pindah, dinas Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor KK baru.
- Jika anggota keluarga yang tidak pindah tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, mereka akan ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang.
- Penarikan dan Penggantian KTP/KIA: Petugas Dukcapil akan menarik KTP dan/atau KIA lama Kamu dan menggantinya dengan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru.
- Pemusnahan KTP/KIA Lama: KTP dan/atau KIA dengan alamat lama akan dimusnahkan oleh petugas Dukcapil.
- Penerbitan KK dengan Alamat Baru: Dinas Dukcapil akan menerbitkan KK dengan alamat baru untuk Kamu.
Cara Ganti Alamat KTP ke Luar Kabupaten/Kota maupun Provinsi:
- Kunjungi Dinas Dukcapil Daerah Asal: Datang ke dinas Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja.
- Isi Formulir F-1.03: Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
- Penerbitan KK:
- Petugas Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah.
- Petugas Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah.
- Jika seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun dan tidak pindah, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
- Penerbitan SKPWNI: Petugas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk Kamu.
- Tidak Ada Penarikan KTP/KIA: Petugas Dukcapil tidak akan menarik KTP dan/atau KIA Kamu, karena penarikan akan dilakukan di daerah tujuan.
- Kunjungi Dinas Dukcapil Daerah Tujuan: Setelah mendapatkan SKPWNI, pergilah ke dinas Dukcapil daerah tujuan pada hari dan jam kerja.
- Serahkan SKPWNI: Serahkan SKPWNI yang telah Kamu dapatkan dari dinas Dukcapil daerah asal.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan: Jika Kamu menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos, serahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan.
- Serahkan KTP/KIA Lama: Serahkan KTP dan/atau KIA dengan alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru.
Kasus Khusus: Pemohon Sudah Berada di Daerah Tujuan Tanpa SKPWNI
Jika Kamu sudah berada di daerah tujuan dan belum memiliki SKPWNI, dinas Dukcapil di daerah tujuan akan membantu proses pengurusan SKP dengan menghubungi dinas Dukcapil daerah asal melalui media elektronik. Berikut langkah-langkahnya:
- Isi Formulir F-1.03: Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
- Lampirkan Fotokopi KK (Jika Ada): Jika Kamu tidak dapat melampirkan KK, Kamu dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan.
- Pencarian Data Melalui SIAK: Dinas Dukcapil daerah tujuan akan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK Kamu.
- Surat Permohonan Penerbitan SKPWNI: Petugas Dukcapil di daerah tujuan akan membuat surat permohonan kepada Dinas Dukcapil daerah asal untuk menerbitkan SKPWNI. Permohonan ini akan dilampiri dengan Formulir F-1.03.
- Penerbitan KTP/KIA dengan Alamat Baru: Setelah SKPWNI diterbitkan, petugas Dukcapil akan menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru.
- Pemusnahan KTP/KIA Lama: Petugas Dukcapil akan memusnahkan KTP dan/atau KIA dengan alamat lama.
Dengan mengikuti panduan lengkap ini, Kamu dapat mengganti alamat KTP Kamu dengan mudah dan efisien. Pastikan Kamu telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses penggantian berjalan lancar.
Artikel Diperbarui pada: 28 April 2025Kontributor: Syauqi Wiryahasana
Model: Haifa Manik Intani