BPJS Kesehatan, sebagai garda terdepan jaminan kesehatan bagi jutaan warga Indonesia, telah menjadi penyelamat finansial dalam menghadapi biaya pengobatan yang seringkali membengkak. Layanan asuransi sosial ini memungkinkan banyak orang mengakses layanan kesehatan di rumah sakit tanpa harus khawatir dengan tagihan yang menguras kantong. Namun, di balik manfaatnya yang besar, penting bagi Kamu untuk memahami bahwa ada batasan-batasan tertentu yang perlu diperhatikan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Memahami daftar ini akan membantu Kamu dalam merencanakan keuangan kesehatan dan menghindari kesalahpahaman saat membutuhkan layanan medis. Artikel ini akan membahas secara detail daftar tersebut, memberikan penjelasan yang komprehensif agar Kamu dapat memanfaat BPJS Kesehatan secara optimal.
Memahami Batasan: Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, beserta penjelasan rinci untuk setiap poin:
-
Penyakit yang Berupa Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Ketika suatu penyakit mewabah atau terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan oleh pemerintah, penanganannya biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan penyakit yang termasuk dalam kategori ini. Contohnya, pada saat pandemi COVID-19, pemerintah yang mengambil alih sebagian besar biaya penanganan, termasuk vaksinasi dan perawatan pasien.
-
Perawatan yang Berhubungan dengan Kecantikan dan Estetika
Prosedur medis yang bertujuan untuk meningkatkan penampilan atau kecantikan, seperti operasi plastik (rhinoplasty, facelift, implan payudara), sedot lemak (liposuction), dan perawatan laser untuk menghilangkan flek atau kerutan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena perawatan tersebut dianggap sebagai tindakan kosmetik yang tidak berkaitan langsung dengan kesehatan medis.
Namun, ada pengecualian untuk operasi plastik rekonstruksi yang dilakukan setelah kecelakaan atau tindakan medis tertentu. Misalnya, operasi rekonstruksi wajah setelah kecelakaan lalu lintas atau operasi rekonstruksi payudara setelah mastektomi akibat kanker payudara dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
-
Perataan Gigi (Behel/Ortodonti)
Pemasangan behel atau perawatan ortodonti untuk meratakan gigi umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perawatan ini seringkali dianggap sebagai tindakan estetika untuk memperbaiki penampilan gigi, bukan sebagai tindakan medis untuk mengatasi masalah kesehatan yang mendesak.
Namun, dalam kasus tertentu, seperti kelainan pertumbuhan rahang yang menyebabkan gangguan fungsi pengunyahan atau pernapasan, perawatan ortodonti mungkin dapat dipertimbangkan untuk ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini memerlukan pemeriksaan dan rekomendasi dari dokter gigi spesialis.
-
Penyakit Akibat Tindak Pidana
Jika seseorang menderita penyakit atau cedera akibat tindakan kriminal, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau perkelahian, biaya pengobatannya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tanggung jawab atas biaya tersebut akan dialihkan kepada pelaku tindak pidana atau melalui jalur hukum yang berlaku.
Namun, jika korban tindak pidana tersebut adalah peserta BPJS Kesehatan dan tidak mampu membayar biaya pengobatan, pemerintah daerah atau lembaga sosial dapat memberikan bantuan atau subsidi.
-
Penyakit atau Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri atau Usaha Bunuh Diri
Jika seseorang sengaja menyakiti dirinya sendiri atau mencoba melakukan bunuh diri, biaya pengobatan akibat tindakan tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang disengaja dan melanggar hukum.
Namun, dalam kasus percobaan bunuh diri, BPJS Kesehatan tetap dapat menanggung biaya perawatan medis untuk menstabilkan kondisi pasien dan mencegah dampak yang lebih buruk. Setelah kondisi pasien stabil, penanganan lebih lanjut akan melibatkan psikiater atau psikolog untuk mengatasi masalah kejiwaan yang mendasari percobaan bunuh diri tersebut.
-
Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat
Penyakit atau masalah kesehatan yang timbul akibat penyalahgunaan alkohol atau narkoba tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Contohnya, kerusakan hati akibat alkohol (sirosis), gangguan jiwa akibat narkoba, atau penyakit menular seksual (PMS) yang disebabkan oleh perilaku berisiko akibat pengaruh alkohol atau narkoba.
Namun, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya rehabilitasi medis bagi pecandu narkoba atau alkohol yang ingin sembuh. Program rehabilitasi ini meliputi pemeriksaan kesehatan, konseling, terapi kelompok, dan pemberian obat-obatan yang diperlukan.
-
Pengobatan Mandul atau Infertilitas
Program bayi tabung (in vitro fertilization/IVF) atau pengobatan infertilitas lainnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena program tersebut dianggap sebagai upaya untuk mendapatkan keturunan, bukan sebagai tindakan medis untuk mengatasi masalah kesehatan yang mengancam jiwa.
Namun, jika infertilitas disebabkan oleh masalah kesehatan tertentu yang dapat diobati, seperti infeksi saluran reproduksi atau gangguan hormon, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pengobatan untuk mengatasi masalah kesehatan tersebut.
-
Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian yang Tidak Dapat Dicegah
Penyakit atau cedera yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran atau perkelahian massal, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena kejadian tersebut dianggap sebagai risiko sosial yang seharusnya dapat dihindari.
Namun, jika seseorang menjadi korban tawuran atau perkelahian massal dan tidak mampu membayar biaya pengobatan, pemerintah daerah atau lembaga sosial dapat memberikan bantuan atau subsidi.
-
Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah Indonesia. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat yang memerlukan evakuasi medis ke luar negeri.
Namun, jika Kamu berencana untuk berobat ke luar negeri, Kamu dapat mempertimbangkan untuk membeli asuransi kesehatan internasional yang dapat menanggung biaya pengobatan di luar negeri.
-
Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen
Pengobatan atau tindakan medis yang masih dalam tahap penelitian atau eksperimen dan belum terbukti efektif secara medis tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena BPJS Kesehatan hanya menanggung pengobatan dan tindakan medis yang telah terbukti aman dan efektif berdasarkan standar medis yang berlaku.
Namun, jika Kamu ingin berpartisipasi dalam penelitian medis, Kamu dapat mencari informasi tentang penelitian tersebut dan mempertimbangkan risiko dan manfaatnya sebelum memutuskan untuk berpartisipasi.
-
Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Dinyatakan Efektif Berdasarkan Penilaian Teknologi Kesehatan
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional seperti akupunktur, herbal, homeopati, atau pijat refleksi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika belum terbukti efektif secara medis berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Hal ini karena BPJS Kesehatan hanya menanggung pengobatan yang telah teruji secara ilmiah dan terbukti memberikan manfaat bagi kesehatan.
Namun, jika Kamu ingin mencoba pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional, Kamu dapat berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan yang kompeten untuk memastikan keamanan dan efektivitas pengobatan tersebut.
-
Alat Kontrasepsi
Alat kontrasepsi seperti pil KB, suntik KB, IUD (intrauterine device), atau kondom tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena alat kontrasepsi dianggap sebagai alat untuk mencegah kehamilan, bukan sebagai alat untuk mengatasi masalah kesehatan.
Namun, pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyediakan program Keluarga Berencana (KB) gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Program ini meliputi penyediaan alat kontrasepsi dan pelayanan KB lainnya.
-
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Perbekalan kesehatan rumah tangga seperti plester, perban, kapas, alkohol, atau obat-obatan bebas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kamu dapat membeli perbekalan kesehatan rumah tangga di apotek atau toko obat terdekat.
Namun, jika Kamu menderita penyakit kronis yang memerlukan penggunaan perbekalan kesehatan rumah tangga secara rutin, seperti diabetes yang memerlukan alat cek gula darah atau asma yang memerlukan nebulizer, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perbekalan kesehatan tersebut jika diresepkan oleh dokter.
-
Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini meliputi:
-
Rujukan atas permintaan sendiri: Jika Kamu meminta untuk dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis tertentu tanpa indikasi medis yang jelas, biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit atau dokter spesialis tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
-
Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan: Pelayanan kesehatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti aborsi ilegal atau praktik dokter ilegal, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
-
-
Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik, puskesmas) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika Kamu memilih untuk berobat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Kamu harus membayar biaya pengobatan secara pribadi.
Namun, dalam keadaan darurat, Kamu dapat berobat di fasilitas kesehatan terdekat, meskipun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan darurat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Pelayanan Kesehatan terhadap Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja
Penyakit atau cedera yang timbul akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan penyakit atau cedera tersebut.
Jika Kamu mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat hubungan kerja, Kamu harus melaporkannya kepada perusahaan tempat Kamu bekerja agar dapat diproses klaim JKK-nya.
-
Pelayanan Kesehatan yang Dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang Bersifat Wajib
Korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan jaminan dari program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, seperti Jasa Raharja. BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya pelayanan kesehatan setelah nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas tersebut habis.
Jika Kamu menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Kamu harus melaporkannya kepada pihak kepolisian dan mengajukan klaim Jasa Raharja terlebih dahulu sebelum menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
-
Pelayanan Kesehatan Tertentu yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, seperti pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan penyakit akibat tugas, atau perawatan di rumah sakit militer, memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Anggota TNI dan Polri serta keluarga mereka biasanya mendapatkan pelayanan kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang disediakan oleh instansi mereka masing-masing.
-
Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan dalam Rangka Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, seperti pengobatan gratis atau operasi katarak massal, biasanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena pelayanan tersebut bersifat sukarela dan bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Namun, jika Kamu membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif, Kamu dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan Kamu di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain
Jika suatu pelayanan kesehatan sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lain, seperti asuransi kesehatan swasta atau program kesehatan dari pemerintah daerah, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pelayanan kesehatan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi pembayaran.
Kamu harus memilih salah satu program jaminan kesehatan yang akan Kamu gunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan Kamu.
-
Pelayanan Lainnya yang Tidak Ada Hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang Diberikan
Pelayanan kesehatan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung. Contohnya, biaya transportasi atau akomodasi selama berobat, biaya makanan atau minuman di rumah sakit, atau biaya administrasi yang tidak terkait langsung dengan pelayanan medis.
Tips Memaksimalkan Manfaat BPJS Kesehatan
Meskipun ada batasan-batasan tertentu, Kamu tetap dapat memaksimalkan manfaat BPJS Kesehatan dengan cara berikut:
-
Pahami hak dan kewajiban Kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku agar Kamu tidak salah paham saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
-
Manfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik pratama. FKTP adalah garda terdepan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan. Jika Kamu memiliki masalah kesehatan yang tidak memerlukan penanganan dokter spesialis, kunjungi FKTP terlebih dahulu.
-
Ikuti prosedur rujukan yang benar. Jika Kamu memerlukan penanganan dokter spesialis, mintalah rujukan dari dokter di FKTP. Jangan langsung datang ke rumah sakit atau dokter spesialis tanpa rujukan, karena biaya pelayanan kesehatan Kamu tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
-
Pilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan fasilitas kesehatan yang Kamu pilih telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar biaya pelayanan kesehatan Kamu dapat ditanggung.
-
Laporkan jika ada pungutan liar atau praktik yang tidak sesuai. Jika Kamu menemukan adanya pungutan liar atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang.
-
Jaga kesehatan Kamu dan keluarga. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Terapkan pola hidup sehat, seperti makan makanan bergizi, olahraga teratur, dan istirahat yang cukup, agar Kamu dan keluarga terhindar dari penyakit.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Dengan memahami daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, Kamu dapat merencanakan keuangan kesehatan Kamu dengan lebih baik dan menghindari kesalahpahaman saat membutuhkan layanan medis. Manfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal dengan mengikuti prosedur yang benar dan menjaga kesehatan Kamu dan keluarga.