Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Tarif Baru BPJS Kesehatan: Era KRIS Dimulai Juli 2025, Apa Itu?

Posted on April 14, 2025

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dalam reformasi sistem jaminan kesehatan nasional dengan memastikan penerapan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru mulai Juli 2025. Keputusan ini sejalan dengan implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Perubahan ini menandai babak baru dalam upaya mewujudkanUniversal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Ketentuan mengenai penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perubahan mendasar dalam sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Meskipun Perpres 59/2024 telah diterbitkan, besaran iuran yang baru belum ditetapkan secara rinci. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 memberikan tenggat waktu kepada Presiden Joko Widodo hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru. Hal ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan besaran iuran yang paling sesuai dan berkelanjutan.

Masa Transisi: Aturan Iuran Lama Masih Berlaku

Sambil menunggu penetapan iuran yang baru, pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayarkan langsung oleh pemerintah. Kelompok ini merupakan masyarakat yang kurang mampu dan menjadi prioritas dalam program jaminan kesehatan nasional.

  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang Bekerja pada Lembaga Pemerintahan: Iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  3. Peserta PPU yang Bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Swasta: Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU: Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja: Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

      • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

      • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Integrasi dengan Asuransi Swasta: Pilihan Layanan yang Lebih Luas

Salah satu aspek menarik dari kebijakan KRIS ini adalah rencana untuk mengintegrasikan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa skema ini bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royong nya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong,” kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang status ekonomi, akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap yang setara. Namun, bagi peserta yang menginginkan layanan yang lebih eksklusif, seperti ruang rawat inap VIP, mereka dapat menggunakan skema combine benefit antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Mekanisme ini akan memungkinkan peserta untuk membayar premi asuransi swasta yang sebagian porsinya akan dialokasikan ke BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta tetap berkontribusi pada sistem jaminan kesehatan nasional sambil menikmati manfaat tambahan dari asuransi swasta.

“Kita sudah bikin mekanismenya dengan OJK dan BPJS adalah Budi Sadikin misalnya bayar BPJS, bayar Jasindo, atau karena Jasindo lebih besar, setiap orang yang ambil asuransi swasta dia harus ada porsi yang dibayarkan ke BPJS, jadi si orang ambil asuransi gak usah pusing dan BPJS gak pusing nagih,” tuturnya.

Implikasi dan Tantangan

Penerapan KRIS dan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru ini tentu akan membawa implikasi yang signifikan bagi berbagai pihak, termasuk peserta, fasilitas kesehatan, dan pemerintah. Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain:

  1. Penyesuaian Fasilitas Kesehatan: Fasilitas kesehatan perlu melakukan penyesuaian untuk memenuhi standar KRIS, termasuk penataan ruang rawat inap dan peningkatan kualitas pelayanan.

  2. Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang efektif kepada masyarakat mengenai perubahan dalam sistem jaminan kesehatan ini.

  3. Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap implementasi KRIS dan skema iuran yang baru untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.

  4. Kesiapan Masyarakat: Masyarakat juga harus siap dan dapat menerima perubahan sistem yang ada, karena tentu akan ada perbedaan dengan sistem yang sudah berjalan selama ini.

Kesimpulan

Penerapan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru dan implementasi KRIS merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani oleh masalah biaya.

Tentu saja, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, fasilitas kesehatan, peserta, dan masyarakat secara umum. Dengan semangat gotong royong dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat mencapaiUniversal Health Coverage(UHC) dan meningkatkan derajat kesehatan seluruh masyarakat.

Terbaru

  • Inilah Cara Mengatasi OneDrive yang Suka Mengubah atau Menghapus Metadata File Kalian
  • Inilah Cara Menonaktifkan Antivirus Pihak Ketiga di Windows 11 dengan Aman
  • Inilah Cara Mengatur Raspberry Pi 5 dengan Ubuntu Server untuk Python dan Desktop GUI Tanpa Ribet
  • Inilah Alasan Kenapa Galaxy Z Fold 8 Ultra Bisa Jadi Produk yang Mengecewakan
  • Inilah Alasan Intel Merilis Raptor Lake Next di Socket LGA 1700, Masih Setia dengan DDR4!
  • Gini Caranya Menghilangkan Recycle Bin dari Desktop Windows 11 Supaya Lebih Bersih!
  • Inilah Huawei AirEngine 8771-X1T, Solusi Wi-Fi 7 Super Cepat untuk Bisnis Masa Kini
  • Inilah Cara Mengatasi Error Koneksi VMware Horizon Akibat Intersepsi SSL Proxy
  • Inilah Cara Mengatasi Connection Server Authentication Failed di VMware Horizon Client
  • Cara Laptop Nggak Lemot Pas Colok SD Card, Gampang Banget!
  • Inilah Caranya Mengatasi SD Card Reader yang Tidak Terbaca di Laptop
  • Inilah Cara Ampuh Atasi Perangkat USB yang Sering Terputus di Windows 10 dan 11
  • Cara Atasi USB Error dengan Update USB Root Hub dan Chipset Driver
  • Inilah Cara Mengatasi Unknown USB Device Descriptor Request Failed yang Paling Ampuh
  • Inilah 20 Kampus Swasta Terbaik di Bandung Versi EduRank 2026 untuk Referensi Kuliah Kalian
  • Inilah Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan STPN 2026, Kuota Terbatas!
  • Inilah Cara Daftar PPKB UI 2026 Lengkap dengan Rincian Uang Pangkal Semua Jurusan S1
  • Inilah Aturan Resmi MPLS 2026 dari Kemendikdasmen, Guru dan Sekolah Wajib Catat Pedoman Lengkap Ini!
  • Inilah Cara Daftar Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen 2026, Masa Pendaftaran Diperpanjang!
  • Inilah Cara Mengatasi Unknown USB Device (Device Descriptor Request Failed) dan Penjelasan Lengkapnya
  • Inilah Cara Membuat File Koneksi RDP Secara Manual Biar Akses Remote Kalian Nggak Error Lagi
  • Inilah Cara Clear RDP Cache dan Registry MRU Biar Remote Desktop Kalian Kembali Segar
  • Cara Restore File Association .rdp Agar Remote Desktop Bisa Terbuka Otomatis Lagi
  • Apa itu Probabilistic Methods dalam Klasifikasi Data?
  • Apa itu Klasifikasi Data dengan Metode Feature Selection?
  • Inilah Panduan Lengkap Jalur Afirmasi Disabilitas SPMB Kota Malang 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya!
  • Inilah Cara Lengkap Daftar UM Undip 2026: Panduan Teknis, Jadwal, dan Syarat Biar Nggak Salah Langkah!
  • Inilah Daftar Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics dan QS WUR, Nggak Kalah Sama Negeri!
  • Inilah Cara Daftar PPKB UI 2026, Kesempatan Emas Masuk Kampus Jaket Kuning Tanpa Tes!
  • Inilah Tampilan Baru Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026, Cara Cek Status dan Nominal Bantuan yang Cair!
  • How to Hardening Journald on Linux Server (Fedora/AlmaLinux)
  • Block Bad USB on Linux Server with USBGuard
  • How to Secure NetworkManager on Fedora/AlmaLinux
  • How to Secure DNS and NTP in Fedora Linux
  • How to Hardening DNF on Fedora/Almalinux
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Inilah Update Pasar Saham AS 31 Mei 2026: Menakar Peluang S&P 500 dan Nasib Sektor Teknologi Saat Inflasi Belum Jinak
  • Sinyal Update Kondisi Pasar IHSG 31 Mei 2026: Strategi Cerdas Menghadapi Gejolak IHSG dan Rupiah di Awal Juni
  • Inilah Alasan Ilmiah Kenapa Kita Menguap, Ternyata Bukan Cuma Kurang Oksigen!
  • Inilah Alasan China Larang PR Berlebihan dan Ujian Berat, Ternyata Demi Kesehatan Mental Siswa!
  • Inilah Cara Cek Peluang Lolos SNBT Unair 2026 dan Daftar Lengkap Daya Tampungnya

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme