Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Tarif Baru BPJS Kesehatan: Era KRIS Dimulai Juli 2025, Apa Itu?

Posted on April 14, 2025

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dalam reformasi sistem jaminan kesehatan nasional dengan memastikan penerapan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru mulai Juli 2025. Keputusan ini sejalan dengan implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Perubahan ini menandai babak baru dalam upaya mewujudkanUniversal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Ketentuan mengenai penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perubahan mendasar dalam sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Meskipun Perpres 59/2024 telah diterbitkan, besaran iuran yang baru belum ditetapkan secara rinci. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 memberikan tenggat waktu kepada Presiden Joko Widodo hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru. Hal ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan besaran iuran yang paling sesuai dan berkelanjutan.

Masa Transisi: Aturan Iuran Lama Masih Berlaku

Sambil menunggu penetapan iuran yang baru, pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayarkan langsung oleh pemerintah. Kelompok ini merupakan masyarakat yang kurang mampu dan menjadi prioritas dalam program jaminan kesehatan nasional.

  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang Bekerja pada Lembaga Pemerintahan: Iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  3. Peserta PPU yang Bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Swasta: Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU: Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja: Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

      • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

      • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Integrasi dengan Asuransi Swasta: Pilihan Layanan yang Lebih Luas

Salah satu aspek menarik dari kebijakan KRIS ini adalah rencana untuk mengintegrasikan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa skema ini bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royong nya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong,” kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang status ekonomi, akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap yang setara. Namun, bagi peserta yang menginginkan layanan yang lebih eksklusif, seperti ruang rawat inap VIP, mereka dapat menggunakan skema combine benefit antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Mekanisme ini akan memungkinkan peserta untuk membayar premi asuransi swasta yang sebagian porsinya akan dialokasikan ke BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta tetap berkontribusi pada sistem jaminan kesehatan nasional sambil menikmati manfaat tambahan dari asuransi swasta.

“Kita sudah bikin mekanismenya dengan OJK dan BPJS adalah Budi Sadikin misalnya bayar BPJS, bayar Jasindo, atau karena Jasindo lebih besar, setiap orang yang ambil asuransi swasta dia harus ada porsi yang dibayarkan ke BPJS, jadi si orang ambil asuransi gak usah pusing dan BPJS gak pusing nagih,” tuturnya.

Implikasi dan Tantangan

Penerapan KRIS dan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru ini tentu akan membawa implikasi yang signifikan bagi berbagai pihak, termasuk peserta, fasilitas kesehatan, dan pemerintah. Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain:

  1. Penyesuaian Fasilitas Kesehatan: Fasilitas kesehatan perlu melakukan penyesuaian untuk memenuhi standar KRIS, termasuk penataan ruang rawat inap dan peningkatan kualitas pelayanan.

  2. Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang efektif kepada masyarakat mengenai perubahan dalam sistem jaminan kesehatan ini.

  3. Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap implementasi KRIS dan skema iuran yang baru untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.

  4. Kesiapan Masyarakat: Masyarakat juga harus siap dan dapat menerima perubahan sistem yang ada, karena tentu akan ada perbedaan dengan sistem yang sudah berjalan selama ini.

Kesimpulan

Penerapan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru dan implementasi KRIS merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani oleh masalah biaya.

Tentu saja, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, fasilitas kesehatan, peserta, dan masyarakat secara umum. Dengan semangat gotong royong dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat mencapaiUniversal Health Coverage(UHC) dan meningkatkan derajat kesehatan seluruh masyarakat.

Terbaru

  • Pixel 8 dan 8 Pro Akan Mendapatkan Fitur Kamera Baru dengan Resolusi 10.2MP, Hasilnya Lebih Baik di Kondisi Redup
  • Inilah Trik Website Kalian Lolos Core Web Vitals dan Ranking Naik
  • YouTube TV Uji Coba Fitur Tonton Rekaman Pertandingan Olahraga NFL,NBA, MLB Terbatas
  • Aawi Wireless Dua Habis Stok, Model Android Auto Tunggal Masih Diskon
  • Samsung Akan Luncurkan One UI 8.5 dengan Inspirasi ‘Liquid Glass’ yang Memukau
  • XBox Game Pass PC Tidak Bisa Address GPU ke Game
  • Your Pocket-Sized Doctors: 3 Health Apps Changing the Game on Android and iOS
  • Waymo Bawa Teknologi ‘Liquid Glass’ untuk Mobil Otonom
  • Rumor Google Akan Update UI Besar-besaran Desember 2025
  • Gemini Akan Masuk di Android Auto, Mobil Jadi Lebih Smart!
  • OpenAI Bantah Rencana Pasang Iklan di ChatGPT Berlangganan
  • Kenapa Komputer Sangat Panas Saat Gunakan Fitur Virtualisasi Hyper-V?
  • Apa itu Bug React2Shell? Sudah Serang Lebih dari 30 Organisasi dan 77.000 IP Address
  • Google Store Black Friday 2025: Penawaran Spesial untuk Pixel, Nest, dan Lainnya!
  • Boxville 2 Gratis di Playstore, Plus Diskon Lainnya!
  • Cara Atasi Masalah Pembacaan Suara (Read Aloud) di Windows Copilot Tidak Berfungsi
  • Kementerian Kesehatan Inggris Akui Data Breach, Akibat Zero-day Oracle DB?
  • Google Akan Perkenalkan Autofill Google Wallet di Chrome untuk Pembayaran Lebih Mudah
  • Google Pixel Akan Perkenalkan Launcher Device Search Baru, Lebih Cepat dan Pintar
  • Hacker Serang Bug VPN di ArrayOS AG untuk Menanam Web Shell
  • Cara Menonaktifkan Error “ITS Almost time to restart in Windows”
  • Google Fi Mendukung Panggilan Telepon RCS Melalui Web, Lebih Mudah dan Efisien
  • Data Breach Marquis: Hajar Lebih Dari 74 Bank dan Koperasi AS
  • Google Search Akan Adopsi ‘Continuous Circle’ untuk Hasil Pencarian Terjemahan, Lebih Cerdas dan Kontekstual
  • Rusia Memblokir Roblox Karena Distribusi ‘Propaganda LGBT’
  • Google Gemini Redesain Web Total di Desember 2025, Fokus UX yang Lebih Baik
  • Apa itu Google Workspace Studio? Tool Baru untuk Pembuat Konten?
  • Cara Menggunakan Xbox Full-Screen Experience di Windows
  • Korea Tahan Tersangka Terkait Penjualan Video Intim dari Kamera CCTV yang Diretas
  • Kebocoran Galaxy Buds 4 Mengungkap Desain dan Fitur Baru, Mirip Apple?
  • Pixel 8 dan 8 Pro Akan Mendapatkan Fitur Kamera Baru dengan Resolusi 10.2MP, Hasilnya Lebih Baik di Kondisi Redup
  • Inilah Trik Website Kalian Lolos Core Web Vitals dan Ranking Naik
  • YouTube TV Uji Coba Fitur Tonton Rekaman Pertandingan Olahraga NFL,NBA, MLB Terbatas

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme