Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Tarif Baru BPJS Kesehatan: Era KRIS Dimulai Juli 2025, Apa Itu?

Posted on April 14, 2025

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dalam reformasi sistem jaminan kesehatan nasional dengan memastikan penerapan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru mulai Juli 2025. Keputusan ini sejalan dengan implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Perubahan ini menandai babak baru dalam upaya mewujudkanUniversal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Ketentuan mengenai penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perubahan mendasar dalam sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Meskipun Perpres 59/2024 telah diterbitkan, besaran iuran yang baru belum ditetapkan secara rinci. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 memberikan tenggat waktu kepada Presiden Joko Widodo hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru. Hal ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan besaran iuran yang paling sesuai dan berkelanjutan.

Masa Transisi: Aturan Iuran Lama Masih Berlaku

Sambil menunggu penetapan iuran yang baru, pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayarkan langsung oleh pemerintah. Kelompok ini merupakan masyarakat yang kurang mampu dan menjadi prioritas dalam program jaminan kesehatan nasional.

  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang Bekerja pada Lembaga Pemerintahan: Iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  3. Peserta PPU yang Bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Swasta: Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU: Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja: Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

      • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

      • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Integrasi dengan Asuransi Swasta: Pilihan Layanan yang Lebih Luas

Salah satu aspek menarik dari kebijakan KRIS ini adalah rencana untuk mengintegrasikan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa skema ini bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royong nya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong,” kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang status ekonomi, akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap yang setara. Namun, bagi peserta yang menginginkan layanan yang lebih eksklusif, seperti ruang rawat inap VIP, mereka dapat menggunakan skema combine benefit antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Mekanisme ini akan memungkinkan peserta untuk membayar premi asuransi swasta yang sebagian porsinya akan dialokasikan ke BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta tetap berkontribusi pada sistem jaminan kesehatan nasional sambil menikmati manfaat tambahan dari asuransi swasta.

“Kita sudah bikin mekanismenya dengan OJK dan BPJS adalah Budi Sadikin misalnya bayar BPJS, bayar Jasindo, atau karena Jasindo lebih besar, setiap orang yang ambil asuransi swasta dia harus ada porsi yang dibayarkan ke BPJS, jadi si orang ambil asuransi gak usah pusing dan BPJS gak pusing nagih,” tuturnya.

Implikasi dan Tantangan

Penerapan KRIS dan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru ini tentu akan membawa implikasi yang signifikan bagi berbagai pihak, termasuk peserta, fasilitas kesehatan, dan pemerintah. Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain:

  1. Penyesuaian Fasilitas Kesehatan: Fasilitas kesehatan perlu melakukan penyesuaian untuk memenuhi standar KRIS, termasuk penataan ruang rawat inap dan peningkatan kualitas pelayanan.

  2. Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang efektif kepada masyarakat mengenai perubahan dalam sistem jaminan kesehatan ini.

  3. Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap implementasi KRIS dan skema iuran yang baru untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.

  4. Kesiapan Masyarakat: Masyarakat juga harus siap dan dapat menerima perubahan sistem yang ada, karena tentu akan ada perbedaan dengan sistem yang sudah berjalan selama ini.

Kesimpulan

Penerapan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru dan implementasi KRIS merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani oleh masalah biaya.

Tentu saja, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, fasilitas kesehatan, peserta, dan masyarakat secara umum. Dengan semangat gotong royong dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat mencapaiUniversal Health Coverage(UHC) dan meningkatkan derajat kesehatan seluruh masyarakat.

Terbaru

  • Inilah Usia Ideal Anak Masuk SD: 6 Tahun atau 7 Tahun atau 8 Tahun?
  • Cara Daftar Sekolah Maung 2026
  • Anak 6 Tahun Bisa Daftar SD! Kuota Prioritas Tetap Usia 7 Tahun?
  • Apa itu Pemetaan Calon Murid Baru di SPMB Jabar 2026, PCMB Bisa Pilih 1 atau 2 Jalur? Berapa Sekolah?
  • Ini Rekomendasi 15 SMA Swasta Terbaik di Bandung 2026
  • Cara Laporan Mafia Tanah di BPN Jogja
  • Apa Jawaban dari Soal “Apa Pengertian KK-SK Online?”
  • Unlockffbeta.Com Gratis Free Fire Advance Server, Benarkah Aman?
  • Cara Download dan Contoh SPMT CPNS 2026
  • Inilah Jadwal Pelaksanaan SPMB SD Jakarta 2026
  • Tanggal Penerbitan KK & SKD untuk Pendaftaran SPMB 2026 Dimana?
  • Inilah Lima HP Xiaomi Rp1 Jutaan Sudah Punya NFC
  • Apa itu Jabatan Panitera Muda Mahkamah Agung, Berapa Gaji & Tunjangannya 2026?
  • Inilah Kenapa Bisa Ada Sensasi Mencekam di Bangunan Tua
  • Apa itu Pengertian Frontier Market di Dunia Saham?
  • Apa itu Krnl Executor Roblox Mei 2026?
  • Inilah Cara Entry Nilai Rapor SPMBJ Jatim 2026 dan Berkas yang Dipersiapkan
  • Inilah 15 SMA Swasta Terbaik di Semarang Menurut Hasil SNBP 2026
  • Inilah Rekomendasi Motor Matic Paling Nyaman Buat Jarak Jauh 2026
  • Ini Jadwal dan Itinerary Liburan Long Weekend Tebing Breksi Yogyakarta
  • Game James Bond 007 First Light Siap Diluncurkan
  • Ini Cara Cek WhatsApp Di Hack atau Tidak + Tips Biar Lebih Aman
  • Daftar Harga HP Vivo Mei 2026, Ini Yang Paling Murah
  • Inilah Lenovo Legion Y70 2026 Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Monster, Kapan Rilis?
  • Rekomendasi Lima HP Murah 2 Jutaan dengan RAM 12 GB
  • Hasil Penelitian: Boneka Melatih Kecerdasan Emosional Anak
  • SALAH! MIT Ungkap AI Tidak Ganti Karyawan Karena Efisiensi
  • Inilah Inovasi Terbaru Profesor UI: Pelumas Mobil dari Minyak Nabati!
  • Daftar Sekarang! Beasiswa S2 di Italia dari IYT Scholarship 2026 Sudah Dibuka
  • Sejarah Hantavirus dan Perkembangannya Sampai ke Indonesia
  • Run Local AI on Fedora 44 CPU Without Expensive GPU
  • Google Gemini Live Redesign: Works with more ‘Connected Apps’ on Android
  • A new LILYGO T3S3 ESP32-S3 with LoRA, WiFi & Bluetooth is Released only $16
  • New ESP32 Project: OpenTrafficMap ESP32-C5 C-ITS With 802.11p V2X communication
  • How to Unlock the Hidden Potential of Your Kindle with Amazing Community Plugins
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme