Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Tarif Baru BPJS Kesehatan: Era KRIS Dimulai Juli 2025, Apa Itu?

Posted on April 14, 2025

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dalam reformasi sistem jaminan kesehatan nasional dengan memastikan penerapan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru mulai Juli 2025. Keputusan ini sejalan dengan implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Perubahan ini menandai babak baru dalam upaya mewujudkanUniversal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Ketentuan mengenai penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perubahan mendasar dalam sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Meskipun Perpres 59/2024 telah diterbitkan, besaran iuran yang baru belum ditetapkan secara rinci. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 memberikan tenggat waktu kepada Presiden Joko Widodo hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru. Hal ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan besaran iuran yang paling sesuai dan berkelanjutan.

Masa Transisi: Aturan Iuran Lama Masih Berlaku

Sambil menunggu penetapan iuran yang baru, pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayarkan langsung oleh pemerintah. Kelompok ini merupakan masyarakat yang kurang mampu dan menjadi prioritas dalam program jaminan kesehatan nasional.

  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang Bekerja pada Lembaga Pemerintahan: Iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  3. Peserta PPU yang Bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Swasta: Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU: Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja: Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

      • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

      • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Integrasi dengan Asuransi Swasta: Pilihan Layanan yang Lebih Luas

Salah satu aspek menarik dari kebijakan KRIS ini adalah rencana untuk mengintegrasikan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa skema ini bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royong nya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong,” kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang status ekonomi, akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap yang setara. Namun, bagi peserta yang menginginkan layanan yang lebih eksklusif, seperti ruang rawat inap VIP, mereka dapat menggunakan skema combine benefit antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Mekanisme ini akan memungkinkan peserta untuk membayar premi asuransi swasta yang sebagian porsinya akan dialokasikan ke BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta tetap berkontribusi pada sistem jaminan kesehatan nasional sambil menikmati manfaat tambahan dari asuransi swasta.

“Kita sudah bikin mekanismenya dengan OJK dan BPJS adalah Budi Sadikin misalnya bayar BPJS, bayar Jasindo, atau karena Jasindo lebih besar, setiap orang yang ambil asuransi swasta dia harus ada porsi yang dibayarkan ke BPJS, jadi si orang ambil asuransi gak usah pusing dan BPJS gak pusing nagih,” tuturnya.

Implikasi dan Tantangan

Penerapan KRIS dan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru ini tentu akan membawa implikasi yang signifikan bagi berbagai pihak, termasuk peserta, fasilitas kesehatan, dan pemerintah. Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain:

  1. Penyesuaian Fasilitas Kesehatan: Fasilitas kesehatan perlu melakukan penyesuaian untuk memenuhi standar KRIS, termasuk penataan ruang rawat inap dan peningkatan kualitas pelayanan.

  2. Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang efektif kepada masyarakat mengenai perubahan dalam sistem jaminan kesehatan ini.

  3. Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap implementasi KRIS dan skema iuran yang baru untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.

  4. Kesiapan Masyarakat: Masyarakat juga harus siap dan dapat menerima perubahan sistem yang ada, karena tentu akan ada perbedaan dengan sistem yang sudah berjalan selama ini.

Kesimpulan

Penerapan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru dan implementasi KRIS merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani oleh masalah biaya.

Tentu saja, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, fasilitas kesehatan, peserta, dan masyarakat secara umum. Dengan semangat gotong royong dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat mencapaiUniversal Health Coverage(UHC) dan meningkatkan derajat kesehatan seluruh masyarakat.

Terbaru

  • Inilah 10 Jurusan Terfavorit di Universitas Brawijaya Buat SNBT 2026, Saingannya Ketat Banget!
  • Inilah Cara Terbaru Login dan Ubah Password Akun PTK di EMIS GTK IMP 2026
  • Inilah Batas Maksimal Zakat untuk Pengurang Pajak, Ternyata Begini Aturannya!
  • Inilah Cara Mengenali Aplikasi Bodong Penghasil Uang Agar Kalian Nggak Jadi Korban Penipuan Digital
  • Apa itu Error Kode LADK3 saat Buka Rekening Brimo? Dan Solusinya!
  • BOHONG??? Inilah Rincian Anggaran Makan Bergizi Gratis, Ternyata Uang Bahan Makanannya Nggak Sampai Rp15.000!
  • Inilah Tugas Proktor Ujian TKA SD/SMP 2026, Baca Dulu Ada Yang Beda!
  • Tips Pajak Coretax: Inilah Cara Memastikan Lembaga Amil Zakat yang Sah Agar Pajak Kalian Berkurang!
  • Kenapa FreeFire Advance Server Tidak Bisa Diunduh? Ini Penjelasannya!
  • Inilah Realita Biaya Hidup Mahasiswa di Bogor: Ternyata Nggak Semahal yang Kalian Kira!
  • Inilah Cara Blokir Email Spam di Gmail Biar Penyimpanan Nggak Gampang Penuh
  • Inilah Cara Aktivasi Keaktifan PTK di EMIS GTK IMP 2026 Biar Tunjangan Cair Lancar!
  • Inilah Cara Menilai Sumbangan yang Disetarakan dengan Uang Supaya Pajak Kalian Berkurang
  • Apa itu Pin di iMessage?
  • SKTP Nggak Muncul di Info GTK padahal Sudah Terbit? Ini Trik Rahasia Biar Data Langsung Update!
  • Ini Trik Nuyul Cari Cuan di Game Puzzle Farm 2026 Biar Koin Melimpah Tanpa Undang Teman
  • Inilah Ukuran Kertas Thermal 58mm ISO Di Word, Berapa dan Panduan Lengkap Memilihnya
  • Bukan Cuma Zakat! Ternyata Sumbangan Jenis Ini Bisa Ngurangin Pajak Kalian! Simak Penjelasannya
  • Inilah Caranya Mengajar Bahasa Indonesia di Amerika Serikat Lewat Beasiswa Fulbright FLTA 2026
  • Inilah 6 Rekomendasi HP yang Awet dan Tahan Lama Biar Kalian Nggak Gonta-ganti Terus!
  • Apa itu Proses BOP dan Psikotes BRI Life?
  • Ini Cara Input Tugas Tambahan Guru di EMIS GTK IMP 2026 Biar Jam Mengajar Aman!
  • APK Juice Pack Frenzy Penipuan? Benarkah Membayar atau Cuma Tipuan Iklan? Ini Faktanya!
  • Apakah Apk ReelAct Penipu? Mau Tarik 100 Dolar dari Reel Act? Cek Dulu Faktanya Biar Nggak Rugi Waktu!
  • Inilah Rekomendasi Game Turn Base Android dan PC Terbaik Buat Kalian yang Suka Strategi!
  • Inilah Cara Membuat Sertifikat di Canva dan Ukuran Standar yang Wajib Kalian Tahu
  • Inilah Aturan Zakat yang Bisa Jadi Pengurang Pajak Bruto Kalian, Sudah Tahu Belum?
  • Inilah Data Pendaftar KIP Kuliah 2026 Jalur SNBP dan Bocoran Kriteria yang Lolos!
  • Inilah Game Silent Hill: Townfall, Teror Psikologis Baru yang Bakal Bikin Kalian Gemetar di Tahun 2026!
  • Inilah Trailer Mortal Kombat 2, Johnny Cage Resmi Gabung dan Siap Hadapi Shao Kahn!
  •  How to Fix ‘docs.google.com Refused to Connect’ Error in Windows 10/11
  • Aerynos Feb 2026 Update: Faster Desktops and Moss Performance Boost
  • Pangolin 1.16 Adds SSH Auth Daemon: What You Need to Know
  •  How to Fix Windows Audio Endpoint Builder Service Not Starting Errors
  • What’s New in elementary OS 8.1.1 with Linux Kernel 6.17?
  • Prompt AI Menyusun Script Pola Suara Karakter agar Brand Jadi Ikonik
  • Prompt AI untuk Merancang Karakter Brand yang Ikonik
  • Prompt AI Audit Konten Sesuai Karakter Brand
  • Prompt AI Merubah Postingan LinkedIn Jadi Ladang Diskusi dengan ChatGPT
  • Prompt AI: Paksa Algoritma LinkedIn Promosikan Konten Kalian
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme