Rukun Asuransi Syariah
Menurut Mazhab Hanafi, rukun kafalah (asuransi) hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut para ulama lainnya, rukun dan syarat kafa
b. Makful lah (orang yang berpiutang), syaratnya adalah bahwa yang berpiutang
diketahui oleh orang yang menjamin. Disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
c. Makful ’anhu, adalah orang yang berutang.
d. Makful bih (utang, baik barang maupun orang), disyaratkan agar dapat
diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
Sumber:
- Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), 191.