Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Hutang Luar Negeri Tidak Boleh Kecuali Kondisi Darurat

Posted on August 5, 2015

Jombang, Rapat pleno Muktamar Ke-33 NU, Rabu (5/8), di alun-alun Jombang, dengan agenda pengesahan hasil sidang-sidang komisi salah satunya menyepakati tentang keputusan hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyyah tentang pandangan Islam terhadap utang luar negeri.

Forum Muktamar menegaskan, Islam mengajurkan umatnya untuk bekerja dan mengelola hidupnya secara mandiri tanpa lilitan utang. Dalam konteks negara, Pemerintah harus mandiri dalam menghidupi kehidupan rakyatnya.

“Pemerintah tidak boleh mengambil utang, kecuali benar-benar dalam kondisi darurat agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang dan menjadi beban bagi generasi mendatang,” papar Abdul Moqsith saat membacakan keputusan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudlu’iyyah di hadapan ribuan muktamirin.

Sesuai dengan maqamnya, katanya, utang hanya diperkenankan untuk membiayai hal-hal yang sifatnya mendesak (hajiyyat), dan diprioritaskan untuk pendanaan hal-hal yang berimplikasi pada hajat hidup rakyat, seperti pembangunan energi dan infrastruktur.

Hal ini karena tugas negara pada hakikatnya adalah menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua, terutama bagi kalangan rakyat lemah, tanpa membeda-bedakan latar belakang keyakinan agama dan kesukuan mereka. Rakyat kecil dan lemah itulah yang senantiasa harus menjadi prioritas kerja negara, baik dengan uang sendiri atau uang pinjaman. Dana utang sama sekali tidak diperkenankan untuk membiayai pos-pos yang menguntungkan sebagian kecil rakyat, apalagi dengan cara-cara yang tidak halal.

Jika terpaksa dilakukan, maka Islam telah menentukan rambu-rambunya. Pihak debitur harus berkomitmen untuk membayar sesuai dengan syarat yang diperjanjikan. Sementara  bagi kreditur, ia tidak boleh menarik keuntungan dari pinjaman tersebut. Jika sudah jatuh tempo, tapi pihak debitur benar-benar dalam kondisi tidak mampu, dianjurkan untuk memberi tenggang waktu dengan rescheduling atau membebaskannya.

Forum bahtsul masail menyayangkan kondisi bangsa Indonesia yang hingga kini lekat dengan utang luar negeri. Menurut forum, jika dibandingkan dengan data kekayaan sumber daya alam, kondisi tersebut sangat ironis dan mengkhawatirkan, walau pemerintah dengan indikator ekonomi makro masih menyatakan aman.

“Akumulasi hutang yang menumpuk membuat pertumbuhan ekonomi tidak bergerak, rawan risiko, dan menimbulkan disinsentif bagi pengelola ekonomi untuk mencapai kinerja baik akibat terlalu besarnya transfer keluar untuk memenuhi kewajiban hutang luar negeri.”

Sebagai bangsa yang mendambakan kemandirian dan bermartabat di mata dunia, kita menginginkan negara yang bebas utang. Walau tidak mudah, sudah saatnya kita merenungkan kembali kebijakan defisit anggaran yang digunakan untuk mendukung ekspansi fiskal dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kita tidak boleh selamanya terjebak pada skema pembiayaan utang untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu, dibutuhkan formulasi baru agar pembiayaan pembangunan tidak lagi mengandalkan dari utang,” jelas Moqsith.

Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah merupakan forum kajian keagamaan yang berusaha mencari jawaban atas persoalan keagamaan tentang topik-topik tertentu. Jawaban merujuk pada kutub mu’tabarah dan disajikan dalam bentuk deskripsi utuh, tak sekadar jawaban halal-haram. (Mahbib Khoiron)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme