Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Menteri Desa: 70 Tahun Kemerdekaan Momentum Bangun Desa

Posted on August 18, 2015

Jakarta, Usia 70 tahun kemerdekaan Indonesia ternyata belum mampu membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi masih menjadi fakta menyedihkan di desa-desa dan daerah tertinggal yang harus segera dituntaskan.

Dalam kondisi inilah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyerukan agar semangat perjuangan kemerdekaan tahun 1945 dijadikan momentum untuk membangun desa yang notabene merupakan pondasi pembangunan nasional. 

“Untuk melihat Indonesia sesungguhnya, maka lihatlah desa.Sebab kondisi real masyarakat Indonesia adanya di desa, sehingga apa pun program yang kita kerjakan jagan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat desa,” ujar Marwan, di Jakarta, Senin (17/8).

Dijelaskan Marwan, momentum kemerdekaan yang ke-70 Tahun senafas dengan semangat besar membangun desa, terutama setelah diterapkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini memberi pengakuan terhadap hak-hak desa serta menyerahkan kewenangan penuh kepada desa untuk menjalankan urusan-urusan di level desa.

“Pengakuan dan kewenangan ini juga telah diikuti anggaran dana yang dapat dikelola secara mandiri. Ada dana desa yang bersumber dari APBN langsung, dan ada pula Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten. Ini semua harus dimaksimalkan untuk pembanguan yang mensejahterakan semua masyarakat desa,” terang Marwan.

Semangat kemerdekaan ke-70 juga menjadi momen penghayatan terhadap pengorbanan para pahlawan yang berjuang melawan penjajah di desa-desa. Dengan segala keterbatasa yang ada, para pahlawan mampu mengusir penjajah yang memiliki kekuatan lengkap serta persenjataan yang canggih di kala itu.

“Relevansi dengan perjuangan saat ini bisa kita lihat dari berbagai sudut pandang. Misalnya kapitalisme liberal telah menjajah ekonomi masyarakat desa, sehingga kue pembangunan hanya dikuasai oleh para pemilik modal,” ujar Marwan.

Masyarakat desa, lanjut Marwan,  sejatinya adalah pahlawan jika mereka mampu membangun kemandirian desa. Baik di bidang ekonomi, energi, sosial budaya dan sebagainya. Sebab dengan kemandirian itu, desa telah mengangkat martabat bangsa yang telah terbebani oleh beratnya belanja ekonomi, hutang luar negeri, termasuk penggerusan kekayaan sosial budaya masyarakat.

Kemandirian desa ini sangat penting. Misalnya desa mandiri di bidang energi maka beban konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) akan berkurang sehingga beban ekonomi negara juga ikut berkurang. Dengan begitu desa menjadi penopang kemajuan bangsa. Demikian juga di sektor pangan, bila desa mandiri dibidang pangan, maka negara tak perlu lagi mengadakan impor bahan pokok yang secara ekonomi membebani neraca perdagangan Indonesia. “Inilah hal-hal kongkrit yang harus diperjuangkan masyarakat desa yang senafas dengan perjuangan kemerdekaan 70 tahun silam,” tuntas Marwan. (Red: Fathoni)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme