Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

NU Dukung Pemerintah Wajibkan Kepesertaan Program BPJS

Posted on August 5, 2015

Jombang, NU Online
Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar Ke-33 NU, mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk masuk dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Forum para kiai ini menilai, kemaslahatan keikutsertaan masyarakat dalam BPJS yang diwajibkan pemerintah akan berpulang pada masyarakat itu sendiri.

Forum yang dihadiri para kiai dari pelbagai daerah ini pada Senin (3/8) malam, memutuskan bahwa pemerintah boleh mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk mengikuti program BPJS dengan catatan pihak pemerintah menanggung biaya iuran rutin peserta BPJS yang tidak mampu membayar.

“Forum ini menyebut program BPJS Kesehatan sebagai konsep at-tamin at-tajbiri (program wajib asuransi non komersil),” kata pimpinan sidang KH Ramadhan Khatib kepada NU Online, Selasa (4/8) malam.

Para kiai pada sidang komisi ini juga membolehkan pemerintah untuk menerapkan denda kepada peserta BPJS Kesehatan atas keterlambatan setoran iuran rutin yang disepakati. Namun, menurut putusan sidang ini, ketentuan denda keterlambatan hanya diterapkan untuk mereka yang mampu membayar.

Para kiai juga menyatakan kebolehan BPJS Kesehatan untuk menginvestasikan setoran yang terkumpul di sektor yang jelas kehalalannya demi memenuhi kebutuhan biaya kesehatan.

Namun forum para kiai ini memutuskan status haram investasi dana setoran BPJS di sektor yang sudah jelas keharamannya atau belum jelas kehalalannya, tandas KH Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan keikutsertaan seluruh warga negara Indonesia dalam program BPJS pada 2019. (Alhafiz K)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme