Jombang, NU Online
Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar Ke-33 NU, mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk masuk dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Forum para kiai ini menilai, kemaslahatan keikutsertaan masyarakat dalam BPJS yang diwajibkan pemerintah akan berpulang pada masyarakat itu sendiri.
Forum yang dihadiri para kiai dari pelbagai daerah ini pada Senin (3/8) malam, memutuskan bahwa pemerintah boleh mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk mengikuti program BPJS dengan catatan pihak pemerintah menanggung biaya iuran rutin peserta BPJS yang tidak mampu membayar.
“Forum ini menyebut program BPJS Kesehatan sebagai konsep at-tamin at-tajbiri (program wajib asuransi non komersil),” kata pimpinan sidang KH Ramadhan Khatib kepada NU Online, Selasa (4/8) malam.
Para kiai pada sidang komisi ini juga membolehkan pemerintah untuk menerapkan denda kepada peserta BPJS Kesehatan atas keterlambatan setoran iuran rutin yang disepakati. Namun, menurut putusan sidang ini, ketentuan denda keterlambatan hanya diterapkan untuk mereka yang mampu membayar.
Para kiai juga menyatakan kebolehan BPJS Kesehatan untuk menginvestasikan setoran yang terkumpul di sektor yang jelas kehalalannya demi memenuhi kebutuhan biaya kesehatan.
Namun forum para kiai ini memutuskan status haram investasi dana setoran BPJS di sektor yang sudah jelas keharamannya atau belum jelas kehalalannya, tandas KH Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan keikutsertaan seluruh warga negara Indonesia dalam program BPJS pada 2019. (Alhafiz K)
Sumber: NU Online