PMII DKI: Pemprov Mesti Ganti Rugi Warga Kampung Pulo

  • Post author:
  • Post category:Ke-NU-an

Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selayaknya memberikan ganti rugi berupa uang kerahiman kepada warga Kampung Pulo Jakarta Timur yang digusur untuk normalisasi kali Ciliwung. Hal itu dilakukan karena warga sudah puluhan tahun hidup di Kampung Pulo dan mereka sudah terbiasa dengan kondisi banjir yang melanda wilayah mereka.
PMII DKI: Pemprov Mesti Ganti Rugi Warga Kampung Pulo

Demikian dikatakan Mulyadin Permana, Ketua Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta, dalam siaran pers, Jumat (21/8).

“Berdasarkan hasil penelitian saya tahun 2014 yang berjudul ‘Cultural Adaptation of Flood in Kampung Pulo East Jakarta’ bahwa di Kampung Pulo, masyarakat sudah membangun budaya dan peradaban mereka. Masyarakat yang tinggal di Kampung Pulo sangat ramah dan memiliki rasa solidaritas sangat tinggi untuk saling membantu satu sama lain. Sebuah pemandangan yang tidak ditemukan di pemukiman lain di Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, tambah peneliti di Pascasarjana Antropologi FISIP UI ini, mereka sudah sangat adaptif atau sudah mampu beradaptasi dengan kondisi banjir. Bagi mereka, banjir bukan ancaman dan tidak mengganggu aktivitas mereka sehari-hari. Mereka juga sudah mampu beradaptasi secara material dengan kondisi banjir.

“Rumah mereka tinggi-tinggi, peralatan dapur dan barang-barang disimpan di lantai atas rumah mereka, meteran dan lubang colokan listrik setinggi 3,5 meter, dan kabel listrik dipendam dalam tembok rumah. Sehingga tidak menjadi masalah ketika banjir tiba kapanpun. Mereka juga masih bisa tidur dan menonton TV,” katanya.

Sehingga, kata Mulyadin, tawaran pemerintah untuk relokasi selama ini selalu ditolak karena mereka sudah hidup nyawan di bantaran kali Ciliwung tersebut. Artinya, upaya apapun yang ingin ditawarkan oleh pemerintah harus bisa menjawab kebutuhan mereka melebihi rasa ‘nyaman’ terhadap adaptasi mereka dengan kondisi banjir di Kampung Pulo.

Oleh karena itu, menurutnya, solusi yang ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk merelokasi mereka ke Rusun Jatinegara perlu diapresiasi. Namun, Rusun yang ditawarkan belum cukup memberikan kenyamanan bagi mereka, karena muncul persoalan baru yaitu kebutuhan ekonomi yang cukup tinggi di Rusun, selain mereka harus menyewa Rusun setiap bulan. Tentu pilihan yang sangat memberatkan mereka yang biasa hidup tanpa beban ekonomi karena memiliki rumah sendiri di Kampung Pulo yang tidak perlu sewa rumah, beli air, dan membayar berbagai retribusi lainnya.

“Seharusnya, Pak Ahok (Gubernur DKI) memberikan ganti rugi kepada mereka, entah mereka mau pindah ke Rusun atau membangun rumah sendiri. Yang jelas ganti rugi harus diberikan karena bangunan dan material yang berdiri di Kampung Pulo bernilai ekonomi, tidak berdiri begitu saja,” imbuhnya.

Mulyadin berpendapat, alasan kepemilikan tanah dengan bukti sertifikat sebagai landasan untuk memberikan ganti rugi tidak bisa dibenarkan. Pemerintah tidak boleh merugikan rakyatnya hanya karena persoalan formalitas sertifikat. Bagaimanapun masyarakat Kampung Pulo adalah warga Jakarta yang sudah lama hidup turun-temurun, sehingga menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan mereka.

“Jangan karena tanah tidak bersertifikat mereka digusur seenaknya tanpa ganti rugi. Binatang yang membangun sarang di tanah tercinta ini pun memiliki hak yang sama untuk hidup tanpa dirampas kenyamanannya lantaran membangun sarang tanpa pernah ada sertifikat. Apalagi manusia yang menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mengurusnya. Merdeka !” tegasnya. (Mahbib)

Sumber: NU Online